Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Btl MARYONO, S.H., MAP. ANGGA DWI PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/898/VIIPP.3.2.15/2025/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARYONO, S.H., MAP.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA DWI PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

TERSANGKA

Nama ANGGA DWI PUTRA Umur 22 Tahun, Tempat

Tanggal.Lahir Bantul,30 Agustus 2002, Jenis kelamin:Laki-laki,Suku Jawa,Bangsa Indonesia,Agama Islam,Alamat Gandekan Rt 005, Rw 000 Trirenggo Bantul ,menerangkan sbb:Benar bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB telah dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah milik saya oleh petugas Satsamapta Polres Bantul,terdapat minuman beralkohol dengan alamat Gandekan Rt 005, Rw 000 Trirenggo Bantul ,adapun menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut tidak saya lengkapi dengan surat ijin (SIUP MB) dan saya mengakui kesalahannya

SAKSII

Nama AJID KURNIAWAN Umur 24 Tahun,Tempat Tgl.Lahir Bantul,14 Agustus 2000,Jenis kelamin:Laki-laki,Suku Jawa,.Bangsa Indonesia,Agama Islam,Alamat Kuroboyo, Rt 07,Caturharjo Pandak Bantul,menerangkan sbb:

Benar bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB ketika melakukan penggeledahan pada sebuah rumah milik ANGGA DWI PUTRA di Gandekan Rt 005,Rw 000 Trirenggo Bantul,didapat pelanggaran menyimpan dan menjual minuman beralkhohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB) dan atas pemyataan tersangka mengakui kesalahannya

SAKSI II

Nama ILHAM IQMARUL ILMI Umur 22 Tahun, Tempat Tgl.Lahir Bantul, 26 April 2003, Jenis kelamin:Laki-laki,Suku Jawa,Bangsa Indonesia,Agama Islam,Alamat Bawuran I,Rt 02 Bawuran Pleret Bantul,menerangkan sbb:

Benar bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB ketika melakukan penggeledahan pada sebuah rumah milik ANGGA DWI PUTRA di Gandekan Rt 005,Rw 000 Trirenggo Bantul,didapat pelanggaran menyimpan dan menjual minuman beralkhohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin (SIUP MB) dan atas pemyataan tersangka mengakui kesalahannya

Pihak Dipublikasikan Ya