Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Andri Dewi Astuty, SH
GALANG YUDASMARA Als YUDAS Bin YUDIANTO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-835/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG YUDASMARA Als YUDAS Bin YUDIANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa GALANG YUDASMARA Alias YUDAS Bin YUDIANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi RYAN AINURRIFQI, saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA ARIHANDA, saksi RAHMAT SAPUTRO dan saksi MOH. ELANG VIRGIAWAN  di Jl. Sewon Indah No. 84 Ngireng Ireng Panggungharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 18.30 Wib terdakwa keluar kos dengan membawa tas gendong, kemudian terdakwa berjalan ke arah selatan lalu terdakwa sampai di rumah kontrakan yang ditempati oleh saksi RYAN AINURRIFQI, saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA ARIHANDA, saksi RAHMAT SAPUTRO dan saksi MOH. ELANG VIRGIAWAN  di Jl. Sewon Indah No. 84 Ngireng Ireng Panggungharjo Sewon Bantul dimana rumah dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mendekat dan terdakwa melihat ada sepatu di depan pintu dan di dalam sepatu tersebut ada kunci rumah. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci rumah tersebut kemudian terdakwa membuka pintu rumah kontrakan dengan kunci yang terdakwa ambil dari sepatu tersebut. Setelah itu terdakwa masuk lalu terdakwa menutup pintu, lalu terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah laptop dengan merk Asus dengan type A516J dengan warna silver dengan No Seri S/N #M60CX14L722243 Microsoft Product Key ID : 3273629637470 beserta dengan Tas laptopnya yang diletakkan di atas meja kamar saksi RAHMAT SAPUTRO, 1 (satu) buah laptop dengan merk Lenovo dengan type Ideapad 130 Core tahun 2020, dengan warna hitam dengan ciri-ciri di depan laptop tersebut tertempel banyak sticker dan dibawah keyboard tertempel sticker dengan tulisan “Transit” milik saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA yang diletakkan di atas meja kamar saksi RYAN AINURRIFQI, 1 (satu) buah laptop dengan merk ASUS type M415D dengan warna silver dengan No Seri : S/N  # NBN0CV13F344487 Microsoft Product Key ID : 3562463650889 milik saksi MOH. ELANG VIRIGIAWAN, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone dengan merk Asus type Zenfone Max 1 Pro dengan warna biru dongker dengan ciri-ciri bagian pinggir kanan atau kiri terdapat luka pecah kecil, 1 (satu) buah jam tangan smartwatch dengan merk Eggel type Tempo Style 3 dengan warna hitam dengan ciri-ciri di bagian atas warnanya sudah agak pudar, 1 (satu) buah jam tangan dengan merk Danial Wellington dengan warna Rose Gold dengan strap kulit warna hitam, 1 (satu) buah Earphone TWS degan merk SoundCore dengan type R501 dengan warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang dengan merk Evernext dengan warna hitam dengan berisi uang tunai kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sepatu warna putih merk KODACHI dan charger Handphone type C warna putih, 1 (satu) buah dompet kulit sintesis yang di dalamnya ada Kartu KTM dan uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA, selain itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah sepatu dengan merk New Balance 878 dengan warna abu-abu, 1 (satu) buah earphone TWS dengan merk Thinkplus T50 dengan warna hitam, 1 (satu) buah setrika merk philips warna putih ungu dan 1 (satu) buah kacamata warna hitam merk GREYJACK milik dari saksi RAHMAT SAPUTRO, selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone dengan merk OPPO type Reno 3 dengan warna hitam dengan terpasang No Sim Card 085747184002, 1 (satu) buah sepatu dengan merk Reebok men court advance sneakers dengan warna putih, 1 (satu) buah tas gendong dengan merk Inksomnia dengan warna hitam milik dari saksi MOH. ELANG VIRIGIAWAN, lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone dengan merk XIOMI type Note 5 Pro dengan warna Gold dengan No. Imei 1 : 868813039854986 No Imei 2 : 868813039854994 dengan ciri-ciri di bagian body belakang handphone sudah baret-baret dan bagian layar lcd pojok kanan atas pecah sedikit, 3 (tiga) buah sepatu warna putih dengan merk Jhonson Galaxy, sepatu warna hitam putih merk SWIFT dan sepatu warna hijau merk ARDILES, jam tangan dengan warna hitam dengan merk DIVIGO serta 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tas bertuliskan STTKD dan 3 (tiga) potong pakaian milik dari saksi RYAN AINURRIFQI.

  

  • Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas gendong / rangsel yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa membuka pintu samping untuk melihat situasi lalu terdakwa keluar melalui pintu depan dan kunci pintu terdakwa bawa pulang ke kost.

  

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa membuka google jual beli gadget bekas, kemudian setelah mendapatkan pembeli terdakwa mengikuti maps jual beli gadget bekas tersebut di daerah Yogyakarta, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) buah laptop dengan merk Asus dengan type A516J dengan warna silver dengan No Seri S/N #M60CX14L722243 Microsoft Product Key ID : 3273629637470 dan laku seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan ditambah lagi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada waktu terdakwa perjalanan pulang uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut hilang atau jatuh sedangkan untuk Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah habis untuk terdakwa makan.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang-barang berupa :
    • 1 (satu) buah laptop dengan merk Asus dengan type A516J dengan warna silver dengan No Seri S/N #M60CX14L722243 Microsoft Product Key ID : 3273629637470 beserta dengan Tas laptopnya, 1 (satu) buah sepatu dengan merk New Balance 878 dengan warna abu-abu, 1 (satu) buah earphone TWS dengan merk Thinkplus T50 dengan warna hitam, 1 (satu) buah setrika merk philips warna putih ungu dan 1 (satu) buah kacamata warna hitam merk GREYJACK tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi RAHMAT SAPUTRO,
    • 1 (satu) buah laptop dengan merk Lenovo dengan type Ideapad 130 Core tahun 2020, 1 (satu) buah handphone dengan merk Asus type Zenfone Max 1 Pro dengan warna biru dongker, 1 (satu) buah jam tangan smartwatch dengan merk Eggel type Tempo Style 3 dengan warna hitam dengan ciri-ciri di bagian atas warnanya sudah agak pudar, 1 (satu) buah jam tangan dengan merk Danial Wellington dengan warna Rose Gold dengan strap kulit warna hitam, 1 (satu) buah Earphone TWS degan merk SoundCore dengan type R501 dengan warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang dengan merk Evernext dengan warna hitam dengan berisi uang tunai kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sepatu warna putih merk KODACHI dan charger Handphone type C warna putih, 1 (satu) buah dompet kulit sintesis yang di dalamnya ada Kartu KTM sama uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)  tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA ARIHANDA,
    • 1 (satu) buah laptop dengan merk ASUS type M415D dengan warna silver dengan No Seri : S/N  # NBN0CV13F344487 Microsoft Product Key ID : 3562463650889, 1 (satu) buah Handphone dengan merk OPPO type Reno 3 dengan warna hitam dengan terpasang No Sim Card 085747184002, 1 (satu) buah sepatu dengan merk Reebok men court advance sneakers dengan warna putih, 1 (satu) buah tas gendong dengan merk Inksomnia dengan warna hitam milik dari saksi MOH. ELANG VIRIGIAWAN.
    • 1 (satu) buah Handphone dengan merk XIOMI type Note 5 Pro dengan warna Gold dengan No. Imei 1 : 868813039854986 No Imei 2 : 868813039854994, 3 (tiga) buah sepatu warna putih dengan merk Jhonson Galaxy, sepatu warna hitam putih merk SWIFT dan sepatu warna hijau merk ARDILES, jam tangan dengan warna hitam dengan merk DIVIGO serta 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tas bertuliskan STTKD dan 3 (tiga) potong pakaian milik dari saksi RYAN AINURRIFQI.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib oleh karena terdakwa takut maka terdakwa memutuskan untuk mengembalikan sisa barang yang telah terdakwa ambil tersebut, kemudian terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi RYAN AINURRIFQI, saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA ARIHANDA, saksi RAHMAT SAPUTRO dan saksi MOH. ELANG VIRGIAWAN  di Jl. Sewon Indah No. 84 Ngireng Ireng Panggungharjo Sewon Bantul dan terdakwa bertemu dengan saksi RYAN AINURRIFQI, saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA ARIHANDA, saksi RAHMAT SAPUTRO, saksi MOH. ELANG VIRGIAWAN lalu terdakwa mengaku yang telah mengambil barang-barang milik saksi RYAN AINURRIFQI, saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA ARIHANDA, saksi RAHMAT SAPUTRO, saksi MOH. ELANG VIRGIAWAN tersebut dan mengembalikan barang tersebut, selanjutnya beberapa saat kemudian datang saksi MURYANTO, SH (anggota Polri) mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi RAHMAT SAPUTRO, saksi JAVIER ALMER MOHAMMAD PUTRA ARIHANDA, saksi MOH. ELANG VIRIGIAWAN, dan saksi RYAN AINURRIFQI mengalami kerugian materi ± Rp. 40.144.000,- (empat puluh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya