| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Niko Aldiansyah bin Joko Waluyo pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di pos ronda RT. 003, Dsn. Sribit, Dk. Wonodoro, Ds. Mulyodadi, Kec. Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |