| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama: 1. Putri Fajarini,Lahir di Bantul, Tanggal 16 Juni 2015 Belum Dewasa dan Cakap Berbuat Hukum.
Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama: 1. Putri Fajarini ,Lahir di bantul , Tanggal 16 Juni 2015.
Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 11225 dan 11226 ( pemecahan dari Hak Milik Nomor 4815) ; Hak Milik Nomor 11227 dan 11229 ( pemecahan dari Hak Milik Nomor 43814). Gambar situasi Tanggal 03 April 2018 ; Nomor 09848 luas 57 M^2 dan Nomor 09849 luas 58M^2 ( luas semula 151 M^2), Nomor 09845 luas 143M^2 dan Nomor 09847 luas 119 M^2 ( luas semula 419 M^2), beserta Jalan baru. Yang terletak di Desa Tirtonirmolo,Kasihan,Bantul, atas nama Putri Fajarini .
Membebankan biaya pekara ini kepada Pemohon.
|