Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Muninggar Setyani, SH
INDARTO Bin Alm MARTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3536/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDARTO Bin Alm MARTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa INDARTO Bin Alm MARTOYO pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira jam 09.20 wib, atau  setidak-tidaknya  dalam tahun 2023 bertempat  di pekarangan rumah yang berpagar milik saksi MURTINI, S.Pd di Dusun Nogosari I RT 4 Kalurahan Wukirsari  Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

---Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira jam 09.20 wib, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nopol AA 4710 XT yang ia pinjam dari saksi YULI SETIAWAN, karyawan penginapan Redoor Syariah Taman Pelangi Monjali  dimana ia menginap di penginapan tersebut, menuju di Dusun Nogosari I RT 4 Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul. Setelah melihat situasi lingkungan di sekitar rumah saksi MURTINI yang sepi, terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi YULI SETIAWAN di depan  pendopo milik saksi MURTINI, kemudian terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi MURTINI melewati pintu rolling door samping rumah yang terbuka sedikit, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan langsung menuju kamar tidur. Begitu sampai di kamar, terdakwa membuka lemari dan megambil dompet yang berisi beberapa perhiasan emas dan surat-suratnya, dengan rincian :-----------------------------------------------------

  • 3 (tiga) buah kalung emas dengan berat : 50 gram, 5 gram, dan 3 gram.-------------------------
  • 3 (tiga) buah gelang emas dengan berat masing-masing 3 gram.----------------------------------
  • 5 (lima) buah cincin dengan rincian : 2 (dua) buah cincin berat masing-masing 5 gram dan 3 (tiga) buah cincin dengan berat masing-masing 3 gram.---------------------------------------------
  • 3 (tiga) buah liontin emas dengan berat total 5 (lima) gram.------------------------------------------

Selain perhiasan, beberapa lembar uang dalam dompet yang saksi tidak ingat lagi jumlahnya juga hilang, dan dompet yang semula berada di atas kasur sudah berpindah di bawah meja televisi.--------------------------------------------------------------------

- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual semua perhiasan beserta surat-suratnya di Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta kepada seseorang yang tidak ia kenal dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk pengobatan istri terdakwa.------------------

-Bahwa  perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MURTINI mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------

---------------Perbuatan  terdakwa INDARTO Bin Alm MARTOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya