Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di penggilingan gabah/padi Sari Beras Gading di Dusun Donotirto Rt.016, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN datang ke penggilingan padi/gabah sari beras gading lumbung Rt.016 Desa Donotirto Kecamatan kretek Kabupaten Bantul dengan mengendarai mobil Hiace, selanjutnya terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN merusak gembok pintu pengilingan dengan menggunakan linggis, selanjutnya setelah berjasil terbuka lalu terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH memasukkan mobil Hiace ke dalam gudang kemudian terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN mengambil beras sebanyak 3000 (tiga ribu) kg dan beras ketan sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) kg yang dikemas dalam karung @25 (dua puluh lima) kg dan memasukkannya ke dalam mobil Hiace tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi PATMI HARSIWI selaku pemiliknya, lalu terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH juga mengambil CCTV yang ada di penggilingan tersebut, selanjutnya terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN meninggalkan penggilingan tersebut menuju ke Pekalongan dan saat sampai di daerah Tol Salatiga terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN membuang CCTV di sungai kemudian setelah sampai di Pekalongan terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN menjual beras ketan sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) kg ketan seharga Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan menjual 3.000 (tiga ribu) kg seharga Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), dari hasil penjualan tersebut terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN masing-masing mendapat Rp.13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk operasional, akibat perbuatan terdakwa I ILIK JAMRON AL BARIK BILLAH dan terdakwa II AHMAD MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN mengakibatkan saksi PATMI HARSIWI mengalami kerugian sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
|