Dakwaan |
----------Bahwa Ia terdakwa ARDIYANTO CATUR PUTRO BIN SUGIYANTO SASTRO WIHARDJO, bersama dengan PAIJO (DPO) Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada wakyu lain dalam bukan April tahun 2024, bertempat di rumah saksi SUDARMAJI yang bterletak di Dsn. Banyusumurup Rt. 08 Girirejo Imogiri Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah ataua pekarangan yanga tertutup dan ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa ARDIANTO CATUR PUTRO bertemu dengan PAIJO (dpo) yang sedang ngamen diperempatan Giwangan Yogyakarta, selanjutnya terdakwa mengajak PAIJO nongkrong dan ngobrol diangkringan sebelah timur perempatan Giwangan, selanjutnya terdakwa mengutarakan niatnya kepada PAIJO untuk melakukan pencurian, setelah keduanya sepakat lalu mereka pergi kearah selatan menuju daerah Imogiri Bantul untuk mencari sasaran , dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. AB 4651 B milik tedakwa ARDIANTO CATUR yang dikendarai oleh PAIJO (dpo) dan terdakwa ARDIANTO CATUR membonceng dibelakang, kemudian sesampainya di daerah Banyusumurup Imogiri Bantul tepatnya didekat Tugu , terdakwa ARDIANTO melihat bangunan pendopo yang terdapat banyak keris, selanjutnya terdakwa menyuruh PAIJO untuk menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memanjat pagar rumah tersebut dan masuk kedalam pendopo untuk mengambil 1 (satu) buah blawong yang ada didalam pendopo tersebut sedangkan PAIJO menunggu diatas motor yang berada diluar pagar sambil mengawasi situasi sekitar Pendopo, selanjutnya setelah berhasil mengambil Blawong yang terbuat dari kayu jati terdakwa lalu keluar dari pendopo rumah saksi SUDARMAJI dengan cara memanjat seperti pada saat terdakwa masuk, lalu mereka membawa 1 (satu) buah Blawong tersebut ke rumah terdakwa ARDIANTO untuk disimpan, selanjutnya terdakwa mengantar PAIJO Kembali ke terminal Giwangan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa datang lagi sendirian kerumah saksi SUDARMAJI untuk melakukan pencurian, selanjutnya setalah mengamati situasi sekitar rumah saksi SUDARMAJI dalam keadaan sepi, terdakwa lalu masuk kedalam pendopo rumah saksi SUDARMAJI dengan cara melompati pagar rumah saksi SUDARMAJI, selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) buah lemari kaca yang berisi keris didalamnya lalu terdakwa bermaksud mengambil nya namun ternyata lemari keris tersebut masih terpaku didinding dan belum bisa lepas, selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik rumah , selanjutnya warga berdatangan dan terdakwa ditangkap dan di serahkan ke Polsek Imogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa ARDIANTO CATUR PUTRO BIN SUGIYANTO SASTROWIHARJO Bersama dengan PAIJO (DPO) mengambil Blawong Kayu jati tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SUDARMAJI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUDARMAJI mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa ARDIANTO CATUR PUTRO BIN SUGIYANTO SASTROWIHARJO Bersama dengan PAIAJO (dpo) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 4 ,5 KUHP. |