Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2016/PN Btl. Mardi Utomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mardi Utomo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama Martinus Radiya Mardiwiyana menjadi Mardi Utomo.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul untuk merubah nama Pemohon dalam Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul No. Nomor 194/1974  tertanggal 11 November 1974 dari  Martinus Radiya Mardiwiyana menjadi Mardi Utomo.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak