Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Btl 1.SARI NUR HAYATI, S.H
2.Nur Ika Yutanita, SH
M.FAHRI KURNIAWAN Alias FAHRI Bin MUSLIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2932/M.4.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI, S.H
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.FAHRI KURNIAWAN Alias FAHRI Bin MUSLIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa M.FAHRI KURNIAWAN Als FAHRI Bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025  sekitar pukul  13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan saksi CITRA NUR SYARIFA di Dsn.Kembaran Rt.03, Desa/Kel.Tamantirto Kec.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa kenal dengan saksi AHMAD FALIH AL TAQIY (suami dari saksi CITRA NUR SYARIFA) sebagai teman dari terdakwa, terdakwa ikut tinggal di rumah kontrakan saksi AHMAD FALIH AL TAQIY di Dsn.Kembaran Rt.03 Desa/Kel.Tamantirto Kec.Kasihan Kab.Bantul.
  • Bahwa selama tinggal di rumah kontrakan saksi CITRA NUR SYARIFA tersebut terdakwa belum mempunyai pekerjaan, akan tetapi terdakwa main judi online, selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saat saksi CITRA NUR SYARIFA dan saksi AHMAD FALIH AL TAQIY sedang tidak berada di rumah, terdakwa berjalan kaki menuju kamar saksi CITRA NUR SYARIFA, mendorong pintu kamar tidur saksi CITRA NUR SYARIFA yang dalam keadaan tidak terkunci, setelah bisa masuk ke dalam kamar tidur, terdakwa mencoba mencari uang tunai di dalam kamar tidur akan tetapi tidak menemukannya, setelah itu terdakwa melihat ada dompet warna putih yang berada di atas meja dinding, terdakwa membuka dompet tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kalung emas seberat 6,7 gram dan 1 (satu) buah cincin emas seberat 4 gram berikut surat-suratnya, kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil perhiasan tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa lalu meninggalkan kamar tidur dan menutup kembali pintu kamar tidur selanjutnya pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi CITRA NUR SYARIFA.
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wib menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat 6,7 gram berikut suratnya dan 1 (satu) buah cincin emas seberat 4 gram berikut suratnya kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal di depan Alfamart Dagen Yogyakarta dan laku sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut telah terdakwa pergunakan untuk main judi online sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dimasukkan ke dalam rekening BCA atas nama terdakwa dengan nomor 8530415857 dan sisanya terdakwa pergunakan untuk makan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saksi CITRA NUR SYARIFA membuka dompet warna putih berisi perhiasan emas yang diletakkan di atas meja dinding dan mendapati perhiasan emas sudah tidak ada/hilang selanjutnya saksi CITRA NUR SYARIFA memberitahukan kepada suaminya yaitu saksi AHMAD FALIH AL TAQIY selanjutnya saksi AHMAD FALIH AL TAQIY memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD ADJI PRATAMA dan saksi ANDI MUHAMMAD IDHAM lalu saksi mengecek HP milik terdakwa dan di dalam HP terdakwa terdapat transaksi judi online yang jumah transaksinya cukup besar sehingga membuat rasa curiga karena terdakwa sedang tidak mempunyai uang lalu saksi ANDI MUHAMMAD IDHAM memberitahukan kepada saksi AHMAD FALIH AL TAQIY kemudian saksi AHMAD FALIH AL TAQIY menyuruh saksi ANDI MUHAMMAD IDHAM mengajak terdakwa ke rumah kontrakan saksi AHMAD FALIH AL TAQIY setelah berada di rumah kontrakan saksi AHMAD FALIH AL TAQIY menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil perhiasan emas berupa kalung emas dan cincin emas milik saksi CITRA NUR SYARIFA pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib selanjutnya saksi CITRA NUR SYARIFA melaporkan kejadian ke Polsek Kasihan.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi CITRA NUR SYARIFA  menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sekitar itu.

      
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya