| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.B/2018/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | REZA KRISWANTO Bin SUNAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1571/O.4.13/Epp.2/06/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P. 29. “ UNTUK KEADILAN “ SURAT DAKWAAN NO.REG. PERKARA PDM- /BNTUL-Epp/05 /2018. TERDAKWA : Nama lengkap : REZA KRISWANTO bin SUNAR Tempat lahir : Bantul Umur/tgl. Lahir : 22 Tahun / 18 Nopember 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Gumuk ,Dukuh Gumuk RT 03 , Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP.
PENAHANAN ; RUTAN Terdakwa tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
C.DAKWAAN : Bahwa terdakwa REZA KRISWANTO bin SUNAR , secara berturut-turut yaitu pada hari Senin tanggal 16 April 2018, pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 dan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat Dusun Gumuk ,Dukuh Gumuk RT 03 , Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah ,atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat ,atau dengan memakai anak kunci palsu ,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju dirumah saksi Retno Setyowati ,bahwa terdakwa dari rumah sudah ada rencana untuk mengambil barang milik Retno Setyowati di Dusun Gumuk ,Dukuh Gumuk RT 03 , Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul yaitu mengambil tanpa ijin 1 (satu) ekor ayam jantan dengan warma bulu merah dengan cara terlebih dahulu terdakwa masuk pekarangan belakang rumah saksi korban Retno Setyawati dengan cara memanjat tembok dinding pagar pekarangan belakang rumah dan setelahn berhasil masuk terdakwa mengambil seekor ayam jago dengan warna bulu hitam merah yang berada dipekarangan belakang rumah saksi Retno Setyawati dan kemudian terdakwa keluar lagi melalui jalan yang sama lalu terdakwa membawa ayam tersebut dibawa pulang. Oleh terdakwa ayam tersebut paginya pukul 06.00 WIB dijual dipasar Bantul terjual seharga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil helm terdakwa kembali kedapur dan membuka pintu yang berhubungan dengan ruang tengah yang tidak dikunci lalu terdakwa masuk keruang tamu dan membuka ruangan tempat menyimpan keris yang ada dibelakang ruang tamu lau membuka almari keris dan kemudian terdakwa mengambil 8 (delapan) keris dan terdakwa masukkan kedalam kaos yang terdakwa pakai , kemudian terdakwa keluar namun terdakwa melihat ada pintu yang menghubungkan antara rumah dengan pekarangan belakang tapi sebelum keluar terdakwa membuka alamari pakaian yang berada diruang tengah dan ternyata ada 1 (satu) keris lagi dan keris dan keris tersebut diambil dan dimasukkan kedalam kaos jadi satu dengan karis yang terdakwa ambil sebelumnya. Kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang sebelah timur. Setelah sampai dipekarangan belakang keris-keris tersebut terdakwa keluarkan dan terdakwa taruh diluar tembok pagar melalui angin-angin kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan dengan warna bulu blorok, lalu terdakwa keluar dari pekarangan belakang tersebut dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah Retno Setyowati dengan menggunakan tangga yang terdakwa gunakan masuk rumah tadi dan setelah berhasil keluar langsung membawa barang-barang yang terdakwa ambil dari rumah Retno Setyowati. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga perbuatan terdakwa diketahui dan dilaporkan ke polisi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Bantul, 31 Mei 2018 . JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIA GORETI SUNARWATI, SH. JAKSA MADYA NIP. 19661213 199103 2 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
