Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2018/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. REZA KRISWANTO Bin SUNAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1571/O.4.13/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA KRISWANTO Bin SUNAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                                            P.  29.

      “ UNTUK KEADILAN “

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERKARA PDM-          /BNTUL-Epp/05 /2018.

TERDAKWA : 

Nama lengkap           :   REZA KRISWANTO bin SUNAR

       Tempat lahir               :   Bantul

       Umur/tgl. Lahir         :   22 Tahun / 18 Nopember 1996

       Jenis Kelamin             :   Laki-laki.

       Kebangsaan               :  Indonesia.

      Tempat tinggal             :  Dusun Gumuk ,Dukuh Gumuk RT 03 , Desa Ringinharjo, Kecamatan

                                                      Bantul, Kabupaten Bantul.

       Agama                          :   Islam.

       Pekerjaan                    :   Swasta

       Pendidikan                 :  SMP.

 

PENAHANAN ; RUTAN

Terdakwa tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

 

C.DAKWAAN :

Bahwa  terdakwa REZA KRISWANTO bin SUNAR , secara berturut-turut yaitu pada hari Senin tanggal 16 April 2018, pada hari Selasa tanggal 17 April  2018 dan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018  bertempat  Dusun Gumuk ,Dukuh Gumuk RT 03 , Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat  lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah ,atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat ,atau dengan memakai anak kunci palsu ,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju dirumah saksi Retno Setyowati ,bahwa terdakwa dari rumah sudah ada rencana untuk mengambil barang milik  Retno Setyowati di Dusun Gumuk ,Dukuh Gumuk RT 03 , Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul yaitu mengambil tanpa ijin 1 (satu)  ekor ayam jantan dengan warma bulu merah dengan cara terlebih dahulu terdakwa masuk pekarangan belakang  rumah saksi korban Retno Setyawati dengan cara memanjat tembok dinding pagar pekarangan belakang rumah dan setelahn berhasil masuk terdakwa mengambil seekor ayam jago dengan warna bulu hitam merah yang berada dipekarangan belakang rumah saksi Retno Setyawati dan kemudian terdakwa keluar lagi melalui jalan yang sama lalu terdakwa membawa ayam tersebut dibawa pulang. Oleh terdakwa ayam tersebut paginya pukul 06.00 WIB dijual dipasar Bantul terjual seharga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada hari yang  kedua pada hari Senin tanggal 17 April 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mengambil 2 (dua) ayam bertina dengan warna bulu putih dan hitam dari pekarangan belakang rumah milik saksi Retno Setyowati dengan cara sama dengan  yang pertama yaitu cara memanjat tembok dinding pagar pekarangan belakang rumah dan setelahn berhasil masuk terdakwa mengambil 2 (dua) ayam bertina dengan warna bulu putih dan hitam yang berada dipekarangan belakang rumah saksi Retno Setyawati dan kemudian terdakwa keluar lagi melalui jalan yang sama lalu terdakwa membawa ayam tersebut dibawa pulang. Oleh terdakwa 2 ekor ayam tersebut paginya pukul 06.00 WIB dijual dipasar Turi terjual seharga Rp. 100.000,- (seratus  ribu rupiah).
Dan untuk yang ketiga pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa masuk kerumah saksi Retno Setyowati dengan terlebih dahulu memanjat tembok pagar belakang rumah Retno Setyowati dan setelah berada dalam pekarangan belakang rumah Retno Setyowati biat terdakwa hanya akan mengambil ayam yang ada di pekarangan belakang namun karena terdakwa melihat tangga bambu yang ada didekat kandang  ayam maka terdakwa  timbul niat untuk masuk kerumah lalu terdakwa mengambil tanggga bambu tersebut kemudian terdakwa letakkan didinding dapur yang kebetulan tidak ada atapnya lalu terdakwa menjat menggunakan tangga tersebut dan setelah sampai diatas di dinding tembok lalu terdakwa turun kedapur dan langsung  kewarung bermaksud akan mengambil uang tapi karena tidak ketemu  kemudian terdakwa ke dapur, namun bermaksud akan masuk kedalam rumah melului pintu yang ada didapur, namun pada saat akan kembali kedapur terdakwa melihat ada 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam yang terletak diatas meja dibelakang warung disamping sepeda motor kemudian terdakwa mengambil tersebut dan terdakwa pakai.

Setelah berhasil mengambil helm terdakwa kembali kedapur dan membuka pintu yang berhubungan dengan ruang tengah  yang tidak dikunci lalu terdakwa masuk keruang tamu  dan membuka ruangan tempat menyimpan keris yang ada dibelakang  ruang tamu lau membuka almari keris dan kemudian terdakwa mengambil 8 (delapan) keris dan terdakwa masukkan kedalam kaos yang terdakwa pakai ,  kemudian terdakwa keluar namun terdakwa melihat ada  pintu yang menghubungkan antara rumah dengan pekarangan belakang tapi sebelum keluar terdakwa membuka alamari pakaian yang berada diruang tengah dan ternyata ada 1 (satu)  keris lagi dan keris dan keris tersebut diambil dan dimasukkan kedalam kaos jadi satu dengan karis yang terdakwa ambil sebelumnya. Kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang sebelah timur.

Setelah sampai dipekarangan belakang keris-keris tersebut terdakwa keluarkan dan terdakwa taruh diluar tembok pagar melalui angin-angin kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan dengan warna bulu blorok, lalu terdakwa keluar dari pekarangan belakang tersebut dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah Retno Setyowati dengan menggunakan tangga yang terdakwa gunakan masuk rumah tadi dan setelah berhasil keluar langsung membawa barang-barang yang terdakwa ambil dari rumah Retno Setyowati.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga perbuatan terdakwa diketahui dan dilaporkan ke polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bantul, 31 Mei 2018 .

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                 MARIA GORETI SUNARWATI, SH.

                                                  JAKSA MADYA NIP. 19661213 199103 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya