| Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
----------------Bahwa ia Terdakwa 1 NUGROHO PRASETYO Alias SINUG Alias GAPLEX Bin TUKIMIN, dan Terdakwa 2 AHMAD FAUZAN SAIFUL ISLAM Alias UZAN Bin BAMBANG ISBIYANTO, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi AKBAR WIBOWO Alias BOWO Bin Alm. HARTO serta Saksi DONI ADE KURNIAWAN Alias SIPEE Bin HARI SANTOSO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Sutopadan RT. 3 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 22.00 wib Saksi AKBAR WIBOWO bersama dengan Saksi DONI ADE minum minuman keras jenis ciu leci yang dibawa oleh Saksi DONI ADE di Timur Makam Sutopadan RT. 3 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dekat rumah Saksi AKBAR WIBOWO. Keduanya membahas pelaku pencurian sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO yang terekam CCTV yang memiliki kemiripan dengan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Sehingga Saksi AKBAR WIBOWO memiliki ide untuk mengajak Alm. WAHYU ADI SETIAWAN minum minuman keras sehingga ketika Alm. WAHYU ADI SETIAWAN mabuk akan lebih mudah dan jujur ketika Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan perihal peristiwa pencurian sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO.---------------------------------
- Bahwa guna melaksanakan idenya tersebut, Saksi AKBAR WIDODO menghubungi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN untuk datang ke makam Sutopadan, Alm. WAHYU ADI SETIAWAN menyampaikan jika dirinya sedang berada di Pemancingan Pundong 5, Sleman, sehingga Saksi AKBAR WIDODO meminta Alm. WAHYU ADI SETIAWAN mengirimkan sharelok, namun Alm. WAHYU ADI SETIAWAN meminta Saksi AKBAR WIDODO untuk mencari lokasi Pemancingan Pundong 5 melalui google maps. Pada saat yang bersamaan Saksi DONI menghubungi Terdakwa NUGROHO dan Terdakwa FAUZAN untuk ikut menjemput Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Sebelum menjemput kedua Terdakwa menyempatkan diri minum minuman keras.
- Bahwa sesampainya di pemancingan, Saksi AKBAR WIBOWO turun menanyakan keberadaan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN kepada penjaga kolam, dan diberitahu jika Alm. WAHYU ADI SETIAWAN sedang berada di kolam selatan. Ketika Saksi AKBAR WIBOWO hendak menuju sepeda motornya, dari arah belakang Alm. WAHYU ADI SETIAWAN mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih datang memanggil. Akhirnya para Terdakwa beserta Saksi AKBAR WIBOWO dan Saksi DONI ADE serta Alm. WAHYU ADI SETIAWAN menuju makam Sutopadan Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib, Saksi AKBAR WIBOWO, Saksi DONI ADE beserta kedua Terdakwa serta Alm WAHYU ADI SETIAWAN sampai di makam Sutopadan RT. 03 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Semuanya berkumpul di dekat tempat keranda minum minuman keras. Ketika kondisi Alm WAHYU ADI SETIAWAN sudah terpengaruh minuman keras, Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan, “YU MISAL, BISA CARIKAN MOTOR ST ST YANG PENTING MURAH BISA BUAT JALAN!”, Alm WAHYU ADI SETIAWAN menjawab, “SEBENARNYA KEMARIN SAYA ADA MAS, TETAPI SUDAH SAYA BUANG”, kemudian Saksi AKBAR WIBOWO berusaha memancing mengarah ke sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO yang hilang, “KALAU BISA MATIC YANG MURAH-MURAH, KALAU BISA VARIO 110”, Alm WAHYU ADI SETIAWAN menjawab “SEBENARNYA KEMARIN SAYA ADA TAPI SUDAH SAYA BUANG DI TEMANGGUNG, MISAL MAU SABAR DITUNGGU SAJA BESUK SAYA CARI CARIKAN”, kemudian Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan kepada Alm WAHYU ADI SETIAWAN poinnya, “SEBENARNYA KAMU TAHU MOTORNYA NUGROHO TIDAK?” lalu Alm WAHYU ADI SETIAWAN berbisik, “SEBENARNYA SAYA TAHU TAPI BUAT BERDUA SAJA YA MAS, MOTORNYA NUGROHO YANG MENCURI SAYA DAN TEMAN-TEMAN SAYA TAPI SUDAH SAYA BUANG KE TEMANGGUNG”. Kemudian Saksi AKBAR WIBOWO mengatakan, ”BERARTI KAMU YANG MENGAMBIL MOTORNYA NUGROHO!”.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa karena pengakuan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN tersebut memicu kemarahan Saksi AKBAR WIBOWO dengan memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi kanan dan kiri Alm WAHYU ADI SETIAWAN, diikuti dengan Terdakwa NUGROHO, Saksi DONI ADE dan Terdakwa FAUZAN memukul dan menendang secara bersama-sama mengenai badan dan kepala berkali-kali demikian juga Saksi AKBAR WIBOWO juga ikut memukul dan menendang badan dan kepala Alm WAHYU ADI SETIAWAN berkali-kali. Kekerasan tersebut berlangsung kurang lebih 20 menit.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kondisi Alm WAHYU ADI SETIAWAN melemah. Namun para Terdakwa beserta dengan saksi AKBAR WIBOWO dan saksi DONI ADE tidak menghentikan perbutannya. Padahal dapat diperkirakan jika dengan kondisi tersebut masih menerima kekerasan akan berakibat fatal pada kematian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi AKBAR WIBOWO menggandeng Alm WAHYU ADI SETIAWAN menuju sebelah barat rumah Saksi AKBAR WIBOWO yang tidak jauh dari makam tersebut dengan maksud untuk mengklarifikasi kembali pengakuan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Ketika berada di pekarangan samping barat rumah Saksi AKBAR WIBOWO, dirinya kembali menanyakan apakah Alm WAHYU ADI SETIAWAN yang mencuri sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO, yang divideo oleh Terdakwa FAUZAN. Di tengah pengakuan Alm WAHYU ADI SETIAWAN mengakui jika ia mencuri sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO bersama sama dengan temannya, Saksi DONI ADE melakukan pemukulan dan tendangan ke arah kepala Alm. WAHYU ADI SETIAWAN berkali-kali.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu, Saksi AKBAR WIBOWO kembali menggandeng Alm WAHYU ADI SETIAWAN ke dekat tempat penyimpanan keranda makam, dikarenakan kuatir terlalu dekat dengan rumahnya. Kedua terdakwa dan saksi DONI ADE mengikutinya. Ternyata di tempat tersebut datang kurang lebih 20 (dua puluh) warga Sutopadan. Yang dapat diperkirakan dengan kondisi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN yang penuh luka di kepala akan berakibat fatal jika kembali menerima kekerasan ditambah dengan kedatangan warga yang lumayan banyak. Namun kedua Terdakwa beserta saksi AKBAR WIBOWO dan saksi DONI ADE tidak mengurungkan niatnya, membawa Alm. WAHYU ADI SETIAWAN menuju tempat warga berkumpul dan mendapatkan kekerasan kembali. Di tempat tersebut, kembali para Terdakwa maupun Saksi AKBAR WIBOWO dan Saksi DONI ADE melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan warga Sutopadan, yang dilakukan dengan cara memukul mengenai kepala dan menendang punggung Alm. WAHYU ADI SETIAWAN, yang dilakukan berulang kali hingga menyebabkan Alm WAHYU ADI SETIAWAN jatuh tidak sadarkan diri.------------------------------------------------------
- Bahwa karena posisi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN pingsan berada di tepi jalan, sehingga saksi AKBAR WIBOWO kemudian menggotong tubuh Alm WAHYU ADI SETIAWAN dengan cara memegangi punggung Alm WAHYU ADI SETIAWAN dari belakang sedangkan saksi DONI menggotong kaki Alm WAHYU ADI SETIAWAN, membawanya dan merebahkannya ke samping rumah saksi AKBAR WIBOWO. Tidak berapa lama datang Saksi PAIJO JUNET, Saksi ADIT, Saksi NUR KENDIT, Saksi YUSUF datang di tempat kejadian, sedangkan yang lainnya bubar. Selanjutnya Saksi ADIT menutupi sdr. WAHYU ADI SETIAWAN dengan menggunakan kandang ayam. Dan meskipun sudah ditutupi kandang ayam dan tidak sadarkan diri, kaki Alm WAHYU ADI SETIAWAN masih mendapatkan tendangan dari Saksi DONI ADE dan Saksi AKBAR WIBOWO serta warga Sutopadan. Tidak ada seorangpun baik dari para terdakwa maupun saksi AKBAR WIBOWO dan saksi DONI ADE membawa Alm. WAHYU ADI SETIAWAN ke rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian petugas Polsek Kasihan datang dan akan membawa Alm WAHYU ADI SETIAWAN ke rumah sakit, namun warga meminta agar Alm. WAHYU ADI SETIAWAN diantarkan dari warga saja karena akan mengotori mobil Petugas Kepolisian Sektor Kasihan. Selanjutnya Saksi NUGROHO dan Terdakwa DONI memboncengkan Alm WAHYU ADI SETIAWAN yang sudah tidak sadarkan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi NUGROHO ke RS. Ludiro Husodo. Setelah itu warga kembali ke rumah masing-masing.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika sampai di Rumah Sakit Ludiro Husada, pihak rumah sakit merujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Ketika sampai di Rumah Sakit Bhayangkara, karena rumah sakit tidak memiliki ruang ICU dan kondisi korban makin melemah, sehingga Alm. WAHYU ADI SETIAWAN dirujuk ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman. Selama berada dalam perawatan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, kondisi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN semakin melemah, dan tidak sadarkan diri/koma, hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 08.07 wib.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 1927/KS.14.8/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIMAS MUHAMMAD AKBAR, MMR., selaku dokter umum pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 04.12 WIb sampai dengan 15.46 wib telah melakukan pemeriksaan luar terhadap sdr. WAHYU ADI SETIAWAN serta pemeriksaan penunjang diantaranya : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Dilakukan Pemeriksaan Radiologi antara lain Ct-scan kepala, rontgen dada, rontgen kaki kanan dengan hasil abnormal yaitu patah tulang selangka kiri, memar di luar tempurung kepala tepatnya di area perbatasan dahi dan tempurung kepala sisi kanan, pendarahan otak tipe subdural dan subarachnoid di area perbatasan tempurung kepala depan dan tengah sisi kanan dengan tanda-tanda pergeseran jaringan otak ringan ke sisi kiri, Gambaran bengkak otak.---------------------------------------------------------------------------------------
- Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 08.07 wib.---------------
KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Telah dilakukan pemeriksaan pada korban berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun.------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada jari pertama dan kedua kaki kanan serta jari pertama dan kedua kaki kiri; luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri, bibir atas; luka lecet di wajah, kaki kiri dan kaki kanan serta derik tulang pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Luka-luka pada tubuh korban menimbulkan kerusakan jaringan yang dalam dan berat terutama pada otak dan tulang sehingga menimbulkan cacat fungsi anggota tubuh hingga kematian korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor:R/071/VER-A/V/2025/RSBhayangkara tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, dokter, Master of Science, Spesialis Forensik dan Medikolegal, Konsultan Patologi Forensik, Doctor of Philosophy pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 16.00 WIB melakukan pemeriksaan jenazah atas nama WAHYU ADI SETIAWAN, Laki-laki, 24 tahun, dengan Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------
Jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan mongoloid, berusia dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun dengan tinggi badan seratus enam puluh lima sentimeter dan bergolongan darah AB ini ditemukan memar pada kedua kelopak mata atas, kedua daun telinga dan kedua bibir, luka lecet geser pada dahi, pipi kanan, leher belakang kiri, jari ketiga kaki kanan serta jari kedua kaki kiri, luka terbuka pada kelopak mata atas kanan, jari pertama dan kedua kaki kanan, serta jari pertama kaki kiri, akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang pada tulang selangka kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam yaitu tepat pada puncak kepala dan belakang kepala sisi kanan, resapan darah tulang dasar tengkorak bagian tengah kanan, jendalan darah di bawah selaput keras otak besar bagian atas kanan, jendalan darah di bawah selaput keras otak besar bagian bawah kanan, dan jendalan darah di bawah selaput keras batang otak bagian bawah kanan, perdarahan di bawah selaput lunak otak pada seluruh permukaan otak, empat buah patah tulang pada dasar tulang tengkorak yaitu satu pada bagian tengah kanan, satu pada bagian tengah kiri, dan dua pada bagian belakang kanan, serta sembab otak akibat kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan alcohol dalam darah dan NAPZA dalam air seni.-----------------------------------
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.--------------------------------------------------------
Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan di dalam kepala dan patah tulang dasar tulang tengkorak. Kedua mekanisme tersebut secara tersendiri atau bersama-sama menyebabkan sembab otak dan menekan pusat pernafasan di otak sehingga terjadi mati lemas------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------Bahwa ia Terdakwa 1 NUGROHO PRASETYO Alias SINUG Alias GAPLEX Bin TUKIMIN, dan Terdakwa 2 AHMAD FAUZAN SAIFUL ISLAM Alias UZAN Bin BAMBANG ISBIYANTO, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi AKBAR WIBOWO Alias BOWO Bin Alm. HARTO serta Saksi DONI ADE KURNIAWAN Alias SIPEE Bin HARI SANTOSO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Sutopadan RT. 3 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 22.00 wib Saksi AKBAR WIBOWO bersama dengan Saksi DONI ADE minum minuman keras jenis ciu leci yang dibawa oleh Saksi DONI ADE di Timur Makam Sutopadan RT. 3 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dekat rumah Saksi AKBAR WIBOWO. Keduanya membahas pelaku pencurian sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO yang terekam CCTV yang memiliki kemiripan dengan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Sehingga Saksi AKBAR WIBOWO memiliki ide untuk mengajak Alm. WAHYU ADI SETIAWAN minum minuman keras sehingga ketika Alm. WAHYU ADI SETIAWAN mabuk akan lebih mudah dan jujur ketika Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan perihal peristiwa pencurian sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO.---------------------------------
- Bahwa guna melaksanakan idenya tersebut, Saksi AKBAR WIDODO menghubungi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN untuk datang ke makam Sutopadan, Alm. WAHYU ADI SETIAWAN menyampaikan jika dirinya sedang berada di Pemancingan Pundong 5, Sleman, sehingga Saksi AKBAR WIDODO meminta Alm. WAHYU ADI SETIAWAN mengirimkan sharelok, namun Alm. WAHYU ADI SETIAWAN meminta Saksi AKBAR WIDODO untuk mencari lokasi Pemancingan Pundong 5 melalui google maps. Pada saat yang bersamaan Saksi DONI menghubungi Terdakwa NUGROHO dan Terdakwa FAUZAN untuk ikut menjemput Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Sebelum menjemput kedua Terdakwa menyempatkan diri minum minuman keras.
- Bahwa sesampainya di pemancingan, Saksi AKBAR WIBOWO turun menanyakan keberadaan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN kepada penjaga kolam, dan diberitahu jika Alm. WAHYU ADI SETIAWAN sedang berada di kolam selatan. Ketika Saksi AKBAR WIBOWO hendak menuju sepeda motornya, dari arah belakang Alm. WAHYU ADI SETIAWAN yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih datang memanggil. Akhirnya para Terdakwa beserta Saksi AKBAR WIBOWO dan Saksi DONI ADE serta Alm. WAHYU ADI SETIAWAN menuju makam Sutopadan Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib, Saksi AKBAR WIBOWO, Saksi DONI ADE beserta kedua Terdakwa serta Alm WAHYU ADI SETIAWAN sampai di makam Sutopadan RT. 03 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Semuanya berkumpul di dekat tempat keranda minum minuman keras. Ketika kondisi Alm WAHYU ADI SETIAWAN sudah terpengaruh minuman keras, Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan, “YU MISAL, BISA CARIKAN MOTOR ST ST YANG PENTING MURAH BISA BUAT JALAN!”, Alm WAHYU ADI SETIAWAN menjawab, “SEBENARNYA KEMARIN SAYA ADA MAS, TETAPI SUDAH SAYA BUANG”, kemudian Saksi AKBAR WIBOWO berusaha memancing mengarah ke sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO yang hilang, “KALAU BISA MATIC YANG MURAH-MURAH, KALAU BISA VARIO 110”, Alm WAHYU ADI SETIAWAN menjawab “SEBENARNYA KEMARIN SAYA ADA TAPI SUDAH SAYA BUANG DI TEMANGGUNG, MISAL MAU SABAR DITUNGGU SAJA BESUK SAYA CARI CARIKAN”, kemudian Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan kepada Alm WAHYU ADI SETIAWAN poinnya, “SEBENARNYA KAMU TAHU MOTORNYA NUGROHO TIDAK?” lalu Alm WAHYU ADI SETIAWAN berbisik, “SEBENARNYA SAYA TAHU TAPI BUAT BERDUA SAJA YA MAS, MOTORNYA NUGROHO YANG MENCURI SAYA DAN TEMAN-TEMAN SAYA TAPI SUDAH SAYA BUANG KE TEMANGGUNG”. Kemudian Saksi AKBAR WIBOWO mengatakan, ”BERARTI KAMU YANG MENGAMBIL MOTORNYA NUGROHO!”.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa karena pengakuan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN tersebut memicu kemarahan Saksi AKBAR WIBOWO dengan memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi kanan dan kiri Alm WAHYU ADI SETIAWAN, diikuti dengan Terdakwa NUGROHO, Saksi DONI ADE dan Terdakwa FAUZAN memukul dan menendang secara bersama-sama mengenai badan dan kepala berkali-kali demikian juga Saksi AKBAR WIBOWO juga ikut memukul dan menendang badan dan kepala Alm WAHYU ADI SETIAWAN berkali-kali. Kekerasan tersebut berlangsung kurang lebih 20 menit.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi AKBAR WIBOWO menyuruh teman-temannya berhenti, selanjutnya Saksi AKBAR WIBOWO menggandeng Alm WAHYU ADI SETIAWAN menuju sebelah barat rumah Saksi AKBAR WIBOWO yang tidak jauh dari makam tersebut dengan maksud untuk mengklarifikasi kembali pengakuan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Ketika berada di pekarangan samping barat rumah Saksi AKBAR WIBOWO, dirinya kembali menanyakan apakah Alm WAHYU ADI SETIAWAN yang mencuri sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO, yang divideo oleh Terdakwa FAUZAN. Di tengah pengakuan Alm WAHYU ADI SETIAWAN mengakui jika ia mencuri sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO bersama sama dengan temannya, Saksi DONI ADE melakukan pemukulan dan tendangan ke arah kepala Alm. WAHYU ADI SETIAWAN.--
- Bahwa kondisi Alm WAHYU ADI SETIAWAN melemah. Namun para Terdakwa beserta dengan saksi AKBAR WIBOWO dan saksi DONI ADE tidak menghentikan perbutannya. Padahal dapat diperkirakan jika dengan kondisi tersebut masih menerima kekerasan akan berakibat fatal pada kematian.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu, Saksi AKBAR WIBOWO kembali menggandeng Alm WAHYU ADI SETIAWAN ke dekat tempat penyimpanan keranda makam, dikarenakan kuatir terlalu dekat dengan rumahnya. Ternyata di tersebut datang kurang lebih 20 (dua puluh) warga Sutopadan, dimana para Terdakwa maupun Saksi AKBAR WIBOWO dan Saksi DONI ADE tidak begitu yakin siapa saja yang berada ditempat tersebut, dikarenakan kondisinya gelap, jauh dari penerangan dan keempatnya berada dalam pengaruh minuman keras. Ditempat tersebut Saksi AKBAR WIBOWO, Saksi DONI ADE, Terdakwa NUGROHO dan Terdakwa FAUZAN kembali melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan warga Sutopadan, yang dilakukan dengan cara memukul mengenai wajah dan menendang punggung Alm. WAHYU ADI SETIAWAN, yang dilakukan berulang kali hingga menyebabkan Alm WAHYU ADI SETIAWAN jatuh tidak sadarkan diri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena posisi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN berada di tepi jalan, sehingga saksi AKBAR WIBOWO kemudian menggotong tubuh Alm WAHYU ADI SETIAWAN dengan cara memegangi punggung Alm WAHYU ADI SETIAWAN dari belakang sedangkan saksi DONI menggotong kaki Alm WAHYU ADI SETIAWAN, membawanya dan merebahkannya ke samping rumah saksi AKBAR WIBOWO. Tidak berapa lama datang Saksi PAIJO JUNET, Saksi ADIT, Saksi NUR KENDIT, Saksi YUSUF datang di tempat kejadian, sedangkan yang lainnya bubar. Selanjutnya Saksi ADIT menutupi sdr. WAHYU ADI SETIAWAN dengan menggunakan kandang ayam. Dan meskipun sudah ditutupi kandang ayam dan tidak sadarkan diri, kaki Alm WAHYU ADI SETIAWAN masih mendapatkan tendangan dari Saksi DONI ADE dan Saksi AKBAR WIBOWO serta warga Sutopadan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian petugas Polsek Kasihan datang dan akan membawa Alm WAHYU ADI SETIAWAN ke rumah sakit, namun warga meminta agar Alm. WAHYU ADI SETIAWAN diantarkan dari warga saja karena akan mengotori mobil Petugas Kepolisian Sektor Kasihan. Selanjutnya Saksi NUGROHO dan Terdakwa DONI memboncengkan Alm WAHYU ADI SETIAWAN yang sudah tidak sadarkan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi NUGROHO ke RS. Ludiro Husodo. Setelah itu warga kembali ke rumah masing-masing.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika sampai di Rumah Sakit Ludiro Husada, rumah sakit merujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Karena Rumah Sakit Bhayangkara tidak memiliki ruang ICU dan kondisi korban makin melemah, sehingga Alm. WAHYU ADI SETIAWAN dirujuk ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman. Selama berada dalam perawatan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, kondisi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN semakin melemah, dan selama perawatan tidak sadarkan diri/koma, hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 08.07 wib.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 1927/KS.14.8/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIMAS MUHAMMAD AKBAR, MMR., selaku dokter umum pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 04.12 WIb sampai dengan 15.46 wib telah melakukan pemeriksaan luar terhadap sdr. WAHYU ADI SETIAWAN serta pemeriksaan penunjang diantaranya : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dilakukan Pemeriksaan Radiologi antara lain Ct-scan kepala, rontgen dada, rontgen kaki kanan dengan hasil abnormal yaitu patah tulang selangka kiri, memar di luar tempurung kepala tepatnya di area perbatasan dahi dan tempurung kepala sisi kanan, pendarahan otak tipe subdural dan subarachnoid di area perbatasan tempurung kepala depan dan tengah sisi kanan dengan tanda-tanda pergeseran jaringan otak ringan ke sisi kiri, Gambaran bengkak otak.--------------------------------------------------------------------------------------
- Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 08.07 wib.--------------
KESIMPULAN :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Telah dilakukan pemeriksaan pada korban berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada jari pertama dan kedua kaki kanan serta jari pertama dan kedua kaki kiri; luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri, bibir atas; luka lecet di wajah, kaki kiri dan kaki kanan serta derik tulang pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Luka-luka pada tubuh korban menimbulkan kerusakan jaringan yang dalam dan berat terutama pada otak dan tulang sehingga menimbulkan cacat fungsi anggota tubuh hingga kematian korban.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor:R/071/VER-A/V/2025/RSBhayangkara tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, dokter, Master of Science, Spesialis Forensik dan Medikolegal, Konsultan Patologi Forensik, Doctor of Philosophy pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 16.00 WIB melakukan pemeriksaan jenazah atas nama WAHYU ADI SETIAWAN, Laki-laki, 24 tahun, dengan Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------
Jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan mongoloid, berusia dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun dengan tinggi badan seratus enam puluh lima sentimeter dan bergolongan darah AB ini ditemukan memar pada kedua kelopak mata atas, kedua daun telinga dan kedua bibir, luka lecet geser pada dahi, pipi kanan, leher belakang kiri, jari ketiga kaki kanan serta jari kedua kaki kiri, luka terbuka pada kelopak mata atas kanan, jari pertama dan kedua kaki kanan, serta jari pertama kaki kiri, akibat kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang pada tulang selangka kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam yaitu tepat pada puncak kepala dan belakang kepala sisi kanan, resapan darah tulang dasar tengkorak bagian tengah kanan, jendalan darah di bawah selaput keras otak besar bagian atas kanan, jendalan darah di bawah selaput keras otak besar bagian bawah kanan, dan jendalan darah di bawah selaput keras batang otak bagian bawah kanan, perdarahan di bawah selaput lunak otak pada seluruh permukaan otak, empat buah patah tulang pada dasar tulang tengkorak yaitu satu pada bagian tengah kanan, satu pada bagian tengah kiri, dan dua pada bagian belakang kanan, serta sembab otak akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------
Tidak ditemukan alcohol dalam darah dan NAPZA dalam air seni.---------------------------------
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.-------------------------------------------------------
Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan di dalam kepala dan patah tulang dasar tulang tengkorak. Kedua mekanisme tersebut secara tersendiri atau bersama-sama menyebabkan sembab otak dan menekan pusat pernafasan di otak sehingga terjadi mati lemas-----------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa 1 NUGROHO PRASETYO Alias SINUG Alias GAPLEX Bin TUKIMIN, dan Terdakwa 2 AHMAD FAUZAN SAIFUL ISLAM Alias UZAN Bin BAMBANG ISBIYANTO, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi AKBAR WIBOWO Alias BOWO Bin Alm. HARTO serta Saksi DONI ADE KURNIAWAN Alias SIPEE Bin HARI SANTOSO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Sutopadan RT. 3 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 22.00 wib Saksi AKBAR WIBOWO bersama dengan Saksi DONI ADE minum minuman keras jenis ciu leci yang dibawa oleh Saksi DONI ADE di Timur Makam Sutopadan RT. 3 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dekat rumah Saksi AKBAR WIBOWO. Keduanya membahas pelaku pencurian sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO yang terekam CCTV yang memiliki kemiripan dengan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Sehingga Saksi AKBAR WIBOWO memiliki ide untuk mengajak Alm. WAHYU ADI SETIAWAN minum minuman keras sehingga ketika Alm. WAHYU ADI SETIAWAN mabuk akan lebih mudah dan jujur ketika Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan perihal peristiwa pencurian sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO.---------------------------------
- Bahwa guna melaksanakan idenya tersebut, Saksi AKBAR WIDODO menghubungi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN untuk datang ke makam Sutopadan, Alm. WAHYU ADI SETIAWAN menyampaikan jika dirinya sedang berada di Pemancingan Pundong 5, Sleman, sehingga Saksi AKBAR WIDODO meminta Alm. WAHYU ADI SETIAWAN mengirimkan sharelok, namun Alm. WAHYU ADI SETIAWAN meminta Saksi AKBAR WIDODO untuk mencari lokasi Pemancingan Pundong 5 melalui google maps. Pada saat yang bersamaan Saksi DONI menghubungi Terdakwa NUGROHO dan Terdakwa FAUZAN untuk ikut menjemput Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Sebelum menjemput kedua Terdakwa menyempatkan diri minum minuman keras.
- Bahwa sesampainya di pemancingan, Saksi AKBAR WIBOWO turun menanyakan keberadaan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN kepada penjaga kolam, dan diberitahu jika Alm. WAHYU ADI SETIAWAN sedang berada di kolam selatan. Ketika Saksi AKBAR WIBOWO hendak menuju sepeda motornya, dari arah belakang Alm. WAHYU ADI SETIAWAN yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih datang memanggil. Akhirnya para Terdakwa beserta Saksi AKBAR WIBOWO dan Saksi DONI ADE serta Alm. WAHYU ADI SETIAWAN menuju makam Sutopadan Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib, Saksi AKBAR WIBOWO, Saksi DONI ADE beserta kedua Terdakwa serta Alm WAHYU ADI SETIAWAN sampai di makam Sutopadan RT. 03 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Semuanya berkumpul di dekat tempat keranda minum minuman keras. Ketika kondisi Alm WAHYU ADI SETIAWAN sudah terpengaruh minuman keras, Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan, “YU MISAL, BISA CARIKAN MOTOR ST ST YANG PENTING MURAH BISA BUAT JALAN!”, Alm WAHYU ADI SETIAWAN menjawab, “SEBENARNYA KEMARIN SAYA ADA MAS, TETAPI SUDAH SAYA BUANG”, kemudian Saksi AKBAR WIBOWO berusaha memancing mengarah ke sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO yang hilang, “KALAU BISA MATIC YANG MURAH-MURAH, KALAU BISA VARIO 110”, Alm WAHYU ADI SETIAWAN menjawab “SEBENARNYA KEMARIN SAYA ADA TAPI SUDAH SAYA BUANG DI TEMANGGUNG, MISAL MAU SABAR DITUNGGU SAJA BESUK SAYA CARI CARIKAN”, kemudian Saksi AKBAR WIBOWO menanyakan kepada Alm WAHYU ADI SETIAWAN poinnya, “SEBENARNYA KAMU TAHU MOTORNYA NUGROHO TIDAK?” lalu Alm WAHYU ADI SETIAWAN berbisik, “SEBENARNYA SAYA TAHU TAPI BUAT BERDUA SAJA YA MAS, MOTORNYA NUGROHO YANG MENCURI SAYA DAN TEMAN-TEMAN SAYA TAPI SUDAH SAYA BUANG KE TEMANGGUNG”. Kemudian Saksi AKBAR WIBOWO mengatakan, ”BERARTI KAMU YANG MENGAMBIL MOTORNYA NUGROHO!”.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa karena pengakuan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN tersebut memicu kemarahan Saksi AKBAR WIBOWO dengan memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi kanan dan kiri Alm WAHYU ADI SETIAWAN, diikuti dengan Terdakwa NUGROHO, Saksi DONI ADE dan Terdakwa FAUZAN memukul dan menendang secara bersama-sama mengenai badan dan kepala berkali-kali demikian juga Saksi AKBAR WIBOWO kembali memukul dan menendang badan dan kepala Alm WAHYU ADI SETIAWAN berkali-kali. Kekerasan tersebut berlangsung kurang lebih 20 menit.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi AKBAR WIBOWO menyuruh teman-temannya berhenti, selanjutnya Saksi AKBAR WIBOWO menggandeng Alm WAHYU ADI SETIAWAN menuju sebelah barat rumah Saksi AKBAR WIBOWO yang tidak jauh dari makam tersebut dengan maksud untuk mengklarifikasi kembali pengakuan Alm. WAHYU ADI SETIAWAN. Ketika berada di pekarangan samping barat rumah Saksi AKBAR WIBOWO, dirinya kembali menanyakan apakah Alm WAHYU ADI SETIAWAN yang mencuri sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO, yang divideo oleh Terdakwa FAUZAN. Di tengah pengakuan Alm WAHYU ADI SETIAWAN mengakui jika ia mencuri sepeda motor milik Terdakwa NUGROHO bersama sama dengan temannya, Saksi DONI ADE melakukan pemukulan dan tendangan ke arah kepala Alm. WAHYU ADI SETIAWAN.----------
- Bahwa setelah itu, Saksi AKBAR WIBOWO kembali menggandeng Alm WAHYU ADI SETIAWAN ke dekat tempat penyimpanan keranda makam, dikarenakan kuatir terlalu dekat dengan rumahnya. Ternyata di tersebut datang kurang lebih 20 (dua puluh) warga Sutopadan, dimana para Terdakwa maupun Saksi AKBAR WIBOWO dan Saksi DONI ADE tidak begitu yakin siapa saja yang berada ditempat tersebut, dikarenakan kondisinya gelap, jauh dari penerangan dan keempatnya berada dalam pengaruh minuman keras. Ditempat tersebut Saksi AKBAR WIBOWO, Saksi DONI ADE, Terdakwa NUGROHO dan Terdakwa FAUZAN kembali melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan warga Sutopadan, yang dilakukan dengan cara memukul mengenai wajah dan menendang punggung Alm. WAHYU ADI SETIAWAN, yang dilakukan berulang kali hingga menyebabkan Alm WAHYU ADI SETIAWAN jatuh tidak sadarkan diri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena posisi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN berada di tepi jalan, sehingga saksi AKBAR WIBOWO kemudian menggotong tubuh Alm WAHYU ADI SETIAWAN dengan cara memegangi punggung Alm WAHYU ADI SETIAWAN dari belakang sedangkan saksi DONI menggotong kaki Alm WAHYU ADI SETIAWAN, membawanya dan merebahkannya ke samping rumah saksi AKBAR WIBOWO. Tidak berapa lama datang Saksi PAIJO JUNET, Saksi ADIT, Saksi NUR KENDIT, Saksi YUSUF datang di tempat kejadian, sedangkan yang lainnya bubar. Selanjutnya Saksi ADIT menutupi sdr. WAHYU ADI SETIAWAN dengan menggunakan kandang ayam. Dan meskipun sudah ditutupi kandang ayam dan tidak sadarkan diri, kaki Alm WAHYU ADI SETIAWAN masih mendapatkan tendangan dari Saksi DONI ADE dan Saksi AKBAR WIBOWO serta warga Sutopadan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian petugas Polsek Kasihan datang dan akan membawa Alm WAHYU ADI SETIAWAN ke rumah sakit, namun warga meminta agar Alm. WAHYU ADI SETIAWAN diantarkan dari warga saja karena akan mengotori mobil Petugas Kepolisian Sektor Kasihan. Selanjutnya Saksi NUGROHO dan Terdakwa DONI memboncengkan Alm WAHYU ADI SETIAWAN yang sudah tidak sadarkan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi NUGROHO ke RS. Ludiro Husodo. Setelah itu warga kembali ke rumah masing-masing.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika sampai di Rumah Sakit Ludiro Husada, rumah sakit merujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Karena RS. Bhayangkara tidak memiliki ruang ICU dan kondisi korban makin melemah, sehingga Alm. WAHYU ADI SETIAWAN dirujuk ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman. Selama berada dalam perawatan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, kondisi Alm. WAHYU ADI SETIAWAN semakin melemah, dan tidak sadarkan diri/koma, hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 08.07 wib.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 1927/KS.14.8/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIMAS MUHAMMAD AKBAR, MMR., selaku dokter umum pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 04.12 WIb sampai dengan 15.46 wib telah melakukan pemeriksaan luar terhadap sdr. WAHYU ADI SETIAWAN serta pemeriksaan penunjang diantaranya : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dilakukan Pemeriksaan Radiologi antara lain Ct-scan kepala, rontgen dada, rontgen kaki kanan dengan hasil abnormal yaitu patah tulang selangka kiri, memar di luar tempurung kepala tepatnya di area perbatasan dahi dan tempurung kepala sisi kanan, pendarahan otak tipe subdural dan subarachnoid di area perbatasan tempurung kepala depan dan tengah sisi kanan dengan tanda-tanda pergeseran jaringan otak ringan ke sisi kiri, Gambaran bengkak otak.----------------------------------------------------------------------------------------
- Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 08.07 wib.---------------
KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Telah dilakukan pemeriksaan pada korban berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada jari pertama dan kedua kaki kanan serta jari pertama dan kedua kaki kiri; luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri, bibir atas; luka lecet di wajah, kaki kiri dan kaki kanan serta derik tulang pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka-luka pada tubuh korban menimbulkan kerusakan jaringan yang dalam dan berat terutama pada otak dan tulang sehingga menimbulkan cacat fungsi anggota tubuh hingga kematian korban.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor:R/071/VER-A/V/2025/RSBhayangkara tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IDHA ARFIANTI WIRAAGNI, dokter, Master of Science, Spesialis Forensik dan Medikolegal, Konsultan Patologi Forensik, Doctor of Philosophy pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 16.00 WIB melakukan pemeriksaan jenazah atas nama WAHYU ADI SETIAWAN, Laki-laki, 24 tahun, dengan Kesimpulan:--------------------------------------------------------------------------
Jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki, ras dominan mongoloid, berusia dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun dengan tinggi badan seratus enam puluh lima sentimeter dan bergolongan darah AB ini ditemukan memar pada kedua kelopak mata atas, kedua daun telinga dan kedua bibir, luka lecet geser pada dahi, pipi kanan, leher belakang kiri, jari ketiga kaki kanan serta jari kedua kaki kiri, luka terbuka pada kelopak mata atas kanan, jari pertama dan kedua kaki kanan, serta jari pertama kaki kiri, akibat kekerasan tumpul.---
Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang pada tulang selangka kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam yaitu tepat pada puncak kepala dan belakang kepala sisi kanan, resapan darah tulang dasar tengkorak bagian tengah kanan, jendalan darah di bawah selaput keras otak besar bagian atas kanan, jendalan darah di bawah selaput keras otak besar bagian bawah kanan, dan jendalan darah di bawah selaput keras batang otak bagian bawah kanan, perdarahan di bawah selaput lunak otak pada seluruh permukaan otak, empat buah patah tulang pada dasar tulang tengkorak yaitu satu pada bagian tengah kanan, satu pada bagian tengah kiri, dan dua pada bagian belakang kanan, serta sembab otak akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan alcohol dalam darah dan NAPZA dalam air seni.-----------------------------------
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.---------------------------------------------------------
Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan di dalam kepala dan patah tulang dasar tulang tengkorak. Kedua mekanisme tersebut secara tersendiri atau bersama-sama menyebabkan sembab otak dan menekan pusat pernafasan di otak sehingga terjadi mati lemas-----------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.---------
|