Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2021/PN Btl HARIYANTO Ny. RUBIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.HHARIYANTO
Tergugat
NoNama
1Ny. RUBIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR  :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa  yaitu  tanah pekarangan  sebagaimana  tersebut   dalam :
  • Sertipikat Hak Milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari   Surat Ukur tanggal 05-02-2020  No. 07350/Sendangsari/2020  seluas 1200 m2, atas nama  pemegang hak  Ny. RUBIYAH    Terletak di Wilayah desa Sendangsari  Kec. Pajangan Kab. Bantul, dengan batas-batas :
  • Utara       :  tanah Milik Ny. Rubiyah
  • Timur       :  tanah milik Ny. Rubiyah
  • Selatan   : Tanah Milik ny Erna, Bpk. Kasdi  dan Ny. Endang Kurniawati, jalan baru
  • Barat      :  Ny. Rubiyah.

 

  1. Menyatakan sah secara hukum  jual beli  2 (dua) bidang tanah tegalan yaitu  seluas + 642 m2  dan seluas +  642 m2,   antara  Penggugat   selaku Pembeli dengan  Tergugat  selaku Penjual  ,  dimana  tanah tersebut  dahulu  merupakan  bagian dari keseluruhan tanah tegalan  milik Tergugat  seluas  4.075 m2,   sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01686/Desa  Sendangsari,  Surat Ukur tanggal 16-12-1999 No. 00865/Sendang Sari/1999   dengan luas 4.075 m2, atas nama  Pemegang Hak  : RUBIYAH ( Tergugat),  terletak  di  Wilayah Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul.

Dan  saat ini  2 (dua)  bidang  tanah  tegalan  yang telah di beli oleh Penggugat tersebut  telah di keringkan dan dilakukan pemecahan  sertipikat sehingga  menjadi  tanah pekarangan  sebagaimana  tersebut  dalam Sertipikat hak milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari   Surat Ukur tanggal 05-02-2020  No. 07350/Sendangsari/2020  seluas 1200 m2, atas nama  pemegang hak  Ny. RUBIYAH    Terletak di Wilyah desa sendang sari  kec. Pajangan Kab. Bantul,  dengan batas-batas  :

  • Utara      :  tanah Milik Ny. Rubiyah
  • Timur      :  tanah milik Ny. Rubiyah.
  • Selatan  : Tanah Milik ny Erna, Bpk. Kasdi  dan Ny. Endang Kurniawati, jalan baru
  • Barat      :  Ny. Rubiyah
  1. Menyatakan secara Hukum   Tergugat  yang tidak   mau melaksanakan  kelanjutan pemecahan Sertipikat,  dan tidak mau melaksanakan  jual beli  dan balik nama  atas  tanah obyek sengketa  yang telah di jual kepada  Penggugat,  serta masih menguasai  tanah obyek sengketa    adalah  merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH) dan merugikan Penggugat.
  2. Menghukum  kepada Tergugat (Ny. Rubiyah) untuk  bersama-sama dengan  Penggugat (Tn. Hariyanto)   melaksanakan jual beli  tanah obyek sengketa  oleh dan di hadapan PPAT  yaitu    tanah  pekarangan sebagaimana  tersebut dalam  Sertipikat hak milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari   Surat Ukur tanggal 05-02-2020  No. 07350/Sendangsari/2020  seluas 1200 m2, atas nama  pemegang hak  Ny. RUBIYAH    Terletak di Wilyah desa sendang sari  kec. Pajangan Kab. Bantul,  yang apa bila  Tergugat  tetap tidak mau melaksanakan,  maka dengan kekuatan Putusan Pengadilan ini maka  Penggugat bisa  melakukan balik nama  sertipikat  tanah obyek sengketa  tersebut   sampai menjadi atas nama  Penggugat.
  3. Menghukum kepada Tergugat  untuk  menyerah-kan  tanah pekarangan sebagaimana  tersebut dalam  Sertipikat hak milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari   Surat Ukur tanggal 05-02-2020  No. 07350/Sendangsari/2020  seluas 1200 m2, atas nama  pemegang hak  Ny. RUBIYAH    Terletak di Wilyah desa sendang sari  kec. Pajangan Kab. Bantul yang  hingga  saat ini masih dikuasai-nya,   baik dari kekuasan-nya sendiri atau orang lain karena ijin-nya  dalam keadaan kosong, beserta  dengan tanda bukti kepemilikannya  (SHM)  kepada Penggugat ,  apabila diperlukan dengan bantuan alat negara (polisi).
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa/Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
  6. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,  sesuai dengan ketentuan Undang-undang

 

  1. SUBSIDAIR
  • Apabila Yang Mulia   Majelis Hakim   berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).           
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak