Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2018/PN Btl NANIK WAHYUNI 1.H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
2.Drh. H. RISWANTO, MM.
3.PT. MULTI MULYA PERDANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2018/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 10 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANIK WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL BAHRI PELU, S.H.NANIK WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
2Drh. H. RISWANTO, MM.
3PT. MULTI MULYA PERDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bantul berkenan memutuskan:

 

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Lemahdadi Desa Bangunjiwo Kec. Kasihan Kabupaten Bantul (Sertipikat Hak Milik Nomor 15569)
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi sebagaimana termaktub dalam putusan perdata Nomor 43/Pdt.G/2017/PN.Btl
  5. Menghukum Para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

 

Apabila Pengadilan Negeri di Bantul berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak