| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 250/Pid.B/2016/PN Btl. | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | MUHAMMAD FARID Bin ABDUL AZIZ Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Nov. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 250/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Nov. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3132/O.4.13/Epp.2/11/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARID Bin ABDUL AZIZ (Alm) pada hari Selasa dan tanggal 02 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Dompyong RT – RW 19 Kelurahan Daleman, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang , tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang mengadili perkara terdakwa telah“ membeli,menyewa,menukar,menerima gadai ,menerima hadiah ,atau untuk menarik keuntungan ,menjual,menyewakan,menukarkan, menggadai,mengangkut,menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah Nomor Polisi AB 2894 CS dari ALIRAHADED alias AGUS (diajukan dalam berkas tersendiri) yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARID Bin ABDUL AZIZ (Alm) pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah Nomor Polisi AB 2894 CS dari ALIRAHADED alias AGUS (diajukan dalam berkas tersendiri)sehingga setelah ALIRAHADED alias AGUS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah Nomor Polisi AB 2894 CSmilik TUKIDI di dusun Ngoto, Desa Bangunharjo,Kecamatan Sewon , Kabupaten Bantul pada hari Kamistanggal 28 Juli 2016 kemudian ALIRAHADED alias AGUS 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah ditawarkan dan dijual kepada terdakwa dirumah terdakwa dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) . Kemudian pada saat itu juga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah Nomor Polisi AB 2894 CS oleh terdakwa dijual kepada AAN BUDIMAN di di Dusun Dompyong RT – RW 19 Kelurahan Daleman, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).Setelah barang tersebut dibayar dari AAN BUDIMAN kemudianuang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dibawa pulang kemudian diserahkan kepada ALIRAHADED alias AGUS, terdakwa menerima uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai hadiah atau menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah Nomor Polisi AB 2894 CS hasil kejahatan. Pada hal terdakwa mengetahui menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah Nomor Polisi AB 2894 CS milik TUKIDI adalah hasil kejahatan karena dengan harga yang tidak wajar hingga mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha /5D9 Vega ZR tahun 2009 warna merah Nomor Polisi AB 2894 CS mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUH Pidana . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
