INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 137/Pdt.G/2025/PN Btl | KAMIRAH | SAIT SETYO HADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 137/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sdr. SAIT SETYO HADI sebagai TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Perikatan Perikatan Jual Beli No. 0001/PPJB-P/II/2022 Tertanggal 23 Februari 2022.
3. Menyatakan dibatalkan terhadap Perikatan Perikatan Jual Beli No. 0001/PPJB-P/II/2022 Tertanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Tn. SUMADI dan sdr. SAIT SETYO HADI.
4. Menyatakan uang pembayaran yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tidak dapat dikembalikan karena telah digunakan untuk memenuhi kehendak TERGUGAT berupa pengurusan Konversi atas obyek tersebut.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti rugi sejumlah Rp 26.150.000,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah perkara A quo diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul.
6. Menghukum TERGUGAT dengan Dwangsom apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran ganti rugi tersebut diatas dengan pertambahan nilai sebesar Rp 5 % perhari sejak kewajiban tersebut tidak ditunaikan oleh TERGUGAT.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon Putusan Seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
