Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2025/PN Btl KAMIRAH SAIT SETYO HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULI HENDRAWAN SHKAMIRAH
Tergugat
NoNama
1SAIT SETYO HADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1W.F. Agustin, S.H., K.N., M.H., dan Tza Rizal Pahlawan, S.H., M.HSAIT SETYO HADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sdr. SAIT SETYO HADI sebagai TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Perikatan Perikatan Jual Beli No. 0001/PPJB-P/II/2022 Tertanggal 23 Februari 2022.
3. Menyatakan dibatalkan terhadap Perikatan Perikatan Jual Beli No. 0001/PPJB-P/II/2022 Tertanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Tn. SUMADI dan sdr. SAIT SETYO HADI.
4. Menyatakan uang pembayaran yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tidak dapat dikembalikan karena telah digunakan untuk memenuhi kehendak TERGUGAT berupa pengurusan Konversi atas obyek tersebut.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti rugi sejumlah Rp 26.150.000,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah perkara A quo diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul.
6. Menghukum TERGUGAT dengan Dwangsom apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran ganti rugi tersebut diatas dengan pertambahan nilai sebesar Rp 5 % perhari sejak kewajiban tersebut tidak ditunaikan oleh TERGUGAT.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Mohon Putusan Seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak