| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 205/Pid.B/2023/PN Btl | 2.Ferry M Kurniawan, SH MH 3.Junita Astuti, SH MH |
1.HERU PURWANTO alias HERU bin TUWUH/HADI SUPRAPTO 3.RIDHO ADI NUGROHO bin SUDARSONO 4.ROHMAT ZULIANTO alias ROHMAT Bin (alm) WARIJUN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jul. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 205/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jul. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-0000/M.4.12.3/Eku.2/07/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bermula pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 00.45 saksi Eka bersama teman-teman saya menggunakan sekira 10 (sepuluh) motor 1 (satu) unit mobil Grandmax bermaksud melakukan Takbir keliling dengan menggunakan sound system yang kami taruh di bak mobil Pickup Grandmax. Saat melewati Jl.Imogiri timur kami berpapasan dengan 1 (satu) Truck dump warna kuning yang berpenumpang puluhan orang yang kami tidak kenal, tiba tiba ada lemparan kursi dan kayu dari penumpang truk dump tersebut dan mereka berteriak-teriak seakan akan menantang kami, selanjutnya truk dump tersebut kami kejar kearah utara, sesampainya di simpang 4 Grojogan Banguntapan truk dump tersebut belok kanan kearah Jl.Monumen perjuangan Banjardadap Potorono Banguntapan, tiba-tiba saat sampai di Banjardadap sebelum simpang 4 Rumah sakit RC tiba-tiba truk dump tersebut berhenti dan sudah banyak massa didepan truk dump tersebut lalu penumpang truk dump yang antara lain Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta (dalam perkara lain) dan beberapa orang yang tidak saksi Eka kenal turun lalu mengejar saksi Eka kemudian waktu itu saksi Eka berusaha putar balik namun ada yang memukul dengan menggunakan kayu mengenai kuping sebelah kiri hingga berdarah, selanjutnya saksi Eka melarikan diri kearah barat dan sepeda motor miliknya ditinggal di tempat kejadian, Selanjutnya terdakwa Heru mendengar bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal, kemudian terdakwa Heru berboncengan dengan Sdr. YUMAWAN menuju ke lokasi dimana motor merk HONDA VARIO 150cc berwarna merah NO.POL: AB-6404-ZJ saksi Eka tertingga lalu sesampainya di lokasi terdakwa Heru langsung melakukan pengrusakan terhadap motor milik saksi Eka dengan menggunakan batu dan saat itu sempat dihalangi oleh saksi Sumartoyo yang kebetulan sedang lewat dan mengenali kepemilikan sepeda motor tersebut namun terdakwa Heru tidak menghiraukannya sampai terdakwa Heru sempat melakukan pemukulan terhadap saksi Sumartoyo sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali menggunaan tangan kanan dan mengenai wajah saksi Sumartoyo setelah itu terdakwa Heru tetap melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut dan diikuti oleh terdakwa Rohmat yang sebelumnya juga mendapat info bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal lalu tedakwa Rohmat dengan emosi datang ke lokasi dan ikut melemparkan batu sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian jok sepeda motor Honda Vario dan diikuti pula oleh terdakwa Ridho bersama dengan Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta ( dalam perkara lain) yang sebelumnya ikut dalam rombongan takbir keliling langsung ikut juga melempari batu kearah motor Honda Vario Merah milik saksi Eka dan tidak lama mereka pergi terlihat ada kobaran api yang menyala yang menghabiskan sepeda motor Honda Vario tetapi tidak tau siapa yang melakukan pembakaran tersebut karena di lokasi sebelumnya banyak orang. Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 04/VER.VIII/RSU/RC/V/2023 , tanggal 10 Mei 2023 atas nama korban Sumartoyo dari Rumah Sakit Rajawali Citra yang ditandatangani oleh dr. Pradipta Wiku Wardana menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
Kesimpulan :
Bermula pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 00.45 saksi Eka bersama teman-teman saya menggunakan sekira 10 (sepuluh) motor 1 (satu) unit mobil Grandmax bermaksud melakukan Takbir keliling dengan menggunakan sound system yang kami taruh di bak mobil Pickup Grandmax. Saat melewati Jl.Imogiri timur kami berpapasan dengan 1 (satu) Truck dump warna kuning yang berpenumpang puluhan orang yang kami tidak kenal, tiba tiba ada lemparan kursi dan kayu dari penumpang truk dump tersebut dan mereka berteriak-teriak seakan akan menantang kami, selanjutnya truk dump tersebut kami kejar kearah utara, sesampainya di simpang 4 Grojogan Banguntapan truk dump tersebut belok kanan kearah Jl.Monumen perjuangan Banjardadap Potorono Banguntapan, tiba-tiba saat sampai di Banjardadap sebelum simpang 4 Rumah sakit RC tiba-tiba truk dump tersebut berhenti dan sudah banyak massa didepan truk dump tersebut lalu penumpang truk dump yang antara lain Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta (dalam perkara lain) dan beberapa orang yang tidak saksi Eka kenal turun lalu mengejar saksi Eka kemudian waktu itu saksi Eka berusaha putar balik namun ada yang memukul dengan menggunakan kayu mengenai kuping sebelah kiri hingga berdarah, selanjutnya saksi Eka melarikan diri kearah barat dan sepeda motor miliknya ditinggal di tempat kejadian, Selanjutnya terdakwa Heru mendengar bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal, kemudian terdakwa Heru berboncengan dengan Sdr. YUMAWAN menuju ke lokasi dimana motor merk HONDA VARIO 150cc berwarna merah NO.POL: AB-6404-ZJ saksi Eka tertingga lalu sesampainya di lokasi terdakwa Heru langsung melakukan pengrusakan terhadap motor milik saksi Eka dengan menggunakan batu dan saat itu sempat dihalangi oleh saksi Sumartoyo yang kebetulan sedang lewat dan mengenali kepemilikan sepeda motor tersebut namun terdakwa Heru tidak menghiraukannya sampai terdakwa Heru sempat melakukan pemukulan terhadap saksi Sumartoyo sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali menggunaan tangan kanan dan mengenai wajah saksi Sumartoyo setelah itu terdakwa Heru tetap melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut dan diikuti oleh terdakwa Rohmat yang sebelumnya juga mendapat info bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal lalu tedakwa Rohmat dengan emosi datang ke lokasi dan ikut melemparkan batu sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian jok sepeda motor Honda Vario dan diikuti pula oleh terdakwa Ridho bersama dengan Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta ( dalam perkara lain) yang sebelumnya ikut dalam rombongan takbir keliling langsung ikut juga melempari batu kearah motor Honda Vario Merah milik saksi Eka dan tidak lama mereka pergi terlihat ada kobaran api yang menyala yang menghabiskan sepeda motor Honda Vario tetapi tidak tau siapa yang melakukan pembakaran tersebut karena di lokasi sebelumnya banyak orang.
Kesimpulan :
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 00.45 saksi Eka bersama teman-teman saya menggunakan sekira 10 (sepuluh) motor 1 (satu) unit mobil Grandmax bermaksud melakukan Takbir keliling dengan menggunakan sound system yang kami taruh di bak mobil Pickup Grandmax. Saat melewati Jl.Imogiri timur kami berpapasan dengan 1 (satu) Truck dump warna kuning yang berpenumpang puluhan orang yang kami tidak kenal, tiba tiba ada lemparan kursi dan kayu dari penumpang truk dump tersebut dan mereka berteriak-teriak seakan akan menantang kami, selanjutnya truk dump tersebut kami kejar kearah utara, sesampainya di simpang 4 Grojogan Banguntapan truk dump tersebut belok kanan kearah Jl.Monumen perjuangan Banjardadap Potorono Banguntapan, tiba-tiba saat sampai di Banjardadap sebelum simpang 4 Rumah sakit RC tiba-tiba truk dump tersebut berhenti dan sudah banyak massa didepan truk dump tersebut lalu penumpang truk dump yang antara lain Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta (dalam perkara lain) dan beberapa orang yang tidak saksi Eka kenal turun lalu mengejar saksi Eka kemudian waktu itu saksi Eka berusaha putar balik namun ada yang memukul dengan menggunakan kayu mengenai kuping sebelah kiri hingga berdarah, selanjutnya saksi Eka melarikan diri kearah barat dan sepeda motor miliknya ditinggal di tempat kejadian, Selanjutnya terdakwa Heru mendengar bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal, kemudian terdakwa Heru berboncengan dengan Sdr. YUMAWAN menuju ke lokasi dimana motor merk HONDA VARIO 150cc berwarna merah NO.POL: AB-6404-ZJ saksi Eka tertingga lalu sesampainya di lokasi terdakwa Heru langsung melakukan pengrusakan terhadap motor milik saksi Eka dengan menggunakan batu dan saat itu sempat dihalangi oleh saksi Sumartoyo yang kebetulan sedang lewat dan mengenali kepemilikan sepeda motor tersebut namun terdakwa Heru tidak menghiraukannya sampai terdakwa Heru sempat melakukan pemukulan terhadap saksi Sumartoyo sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali menggunaan tangan kanan dan mengenai wajah saksi Sumartoyo setelah itu terdakwa Heru tetap melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut dan diikuti oleh terdakwa Rohmat yang sebelumnya juga mendapat info bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal lalu tedakwa Rohmat dengan emosi datang ke lokasi dan ikut melemparkan batu sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian jok sepeda motor Honda Vario dan diikuti pula oleh terdakwa Ridho bersama dengan Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta ( dalam perkara lain) yang sebelumnya ikut dalam rombongan takbir keliling langsung ikut juga melempari batu kearah motor Honda Vario Merah milik saksi Eka dan tidak lama mereka pergi terlihat ada kobaran api yang menyala yang menghabiskan sepeda motor Honda Vario tetapi tidak tau siapa yang melakukan pembakaran tersebut karena di lokasi sebelumnya banyak orang. Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 04/VER.VIII/RSU/RC/V/2023 , tanggal 10 Mei 2023 atas nama korban Sumartoyo dari Rumah Sakit Rajawali Citra yang ditandatangani oleh dr. Pradipta Wiku Wardana menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
Kesimpulan :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
