Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2023/PN Btl 2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Junita Astuti, SH MH
1.HERU PURWANTO alias HERU bin TUWUH/HADI SUPRAPTO
3.RIDHO ADI NUGROHO bin SUDARSONO
4.ROHMAT ZULIANTO alias ROHMAT Bin (alm) WARIJUN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-0000/M.4.12.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU PURWANTO alias HERU bin TUWUH/HADI SUPRAPTO[Penahanan]
2RIDHO ADI NUGROHO bin SUDARSONO[Penahanan]
3ROHMAT ZULIANTO alias ROHMAT Bin (alm) WARIJUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia terdakwa HERU PURWANTO Als HERU Bin TUWUH / HADI SUPRAPTO, terdakwa ROHMAT ZULIANTO Als ROHMAT Bin WAJIRUN (Alm) dan terdakwa RIDHO ADI NUGROHO Bin SUDARSONO pada hari Jumat  tanggal 21 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib di dusun Banjardadap Jl.Monumen Perjuangan desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul Banguntapan atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023, bertempat di dusun Banjardadap Jl.Monumen Perjuangan desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul Banguntapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan terang-terangan  dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 00.45 saksi Eka bersama teman-teman saya menggunakan sekira 10 (sepuluh) motor 1 (satu) unit mobil Grandmax bermaksud melakukan Takbir keliling dengan menggunakan sound system yang kami taruh di bak mobil Pickup Grandmax. Saat melewati Jl.Imogiri timur kami berpapasan dengan 1 (satu) Truck dump warna kuning yang berpenumpang puluhan orang yang kami tidak kenal, tiba tiba ada lemparan kursi dan kayu dari penumpang truk dump tersebut dan mereka berteriak-teriak seakan akan menantang kami, selanjutnya truk dump tersebut kami kejar kearah utara, sesampainya di simpang 4 Grojogan Banguntapan truk dump tersebut belok kanan kearah Jl.Monumen perjuangan Banjardadap Potorono Banguntapan, tiba-tiba saat sampai di Banjardadap sebelum simpang 4 Rumah sakit RC tiba-tiba truk dump tersebut berhenti dan sudah banyak massa didepan truk dump tersebut lalu penumpang truk dump yang antara lain Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta (dalam perkara lain) dan beberapa orang yang tidak saksi Eka kenal turun lalu  mengejar saksi Eka kemudian waktu itu saksi Eka berusaha putar balik namun ada yang memukul dengan menggunakan kayu mengenai kuping sebelah kiri hingga berdarah, selanjutnya saksi Eka melarikan diri kearah barat dan sepeda motor miliknya ditinggal di tempat kejadian, Selanjutnya terdakwa Heru mendengar bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal, kemudian terdakwa Heru berboncengan dengan Sdr. YUMAWAN menuju ke lokasi dimana motor merk HONDA VARIO 150cc berwarna merah NO.POL: AB-6404-ZJ saksi Eka tertingga lalu sesampainya di lokasi terdakwa Heru langsung melakukan pengrusakan terhadap motor milik saksi Eka dengan menggunakan batu dan saat itu sempat dihalangi oleh saksi Sumartoyo yang kebetulan sedang lewat dan mengenali kepemilikan sepeda motor tersebut namun terdakwa Heru tidak menghiraukannya sampai terdakwa Heru sempat melakukan pemukulan terhadap saksi Sumartoyo sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali menggunaan tangan kanan dan mengenai wajah saksi Sumartoyo setelah itu terdakwa Heru tetap melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut dan diikuti oleh terdakwa Rohmat yang sebelumnya juga mendapat info bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal lalu tedakwa Rohmat dengan emosi datang ke lokasi dan ikut melemparkan batu sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian jok sepeda motor Honda Vario dan diikuti pula oleh  terdakwa Ridho bersama dengan Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta ( dalam perkara lain) yang sebelumnya ikut dalam rombongan takbir keliling langsung  ikut juga melempari batu kearah motor Honda Vario Merah milik saksi Eka dan tidak lama mereka pergi terlihat ada kobaran api yang  menyala yang menghabiskan sepeda motor Honda Vario tetapi tidak tau siapa yang melakukan pembakaran tersebut karena di lokasi sebelumnya banyak orang.

Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 04/VER.VIII/RSU/RC/V/2023 , tanggal 10 Mei 2023 atas nama korban Sumartoyo dari Rumah Sakit Rajawali Citra yang ditandatangani oleh dr. Pradipta Wiku Wardana menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :

  1. Luka terbuka bagian tengah dahi, dua sentimeter dibawah daerah berambut dan satu sentimeter diatas pangkal hidung, berbentuk garis lurus dengan arah luka mendatar, tepi luka tidak rata, pada dinding luka tampak perdarahan aktif, luka dan sekitarnya tampak bersih. Tidak terdapat derik tulang disekitar luka. Pada saat luka di tautkan membentuk garis lurus dengan arah mendatar.
  2. Tampak luka tertutup berbentuk membulat pada ibu jari kaki sebelah kiri berupa pengelupasan kulit disertai perdarahan dengan dasar jaringan kulit bagian dalam. Luka berdiameter kurang lebih tiga sentimeter.

  Kesimpulan :

  1. Telah diperiksa pasien berjenis kelamin laki-laki, dewasa, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 pukul 01.00 wib.
  2. Pada memeriksaan ditemukan :
  1. Luka sobek pada bagian tengah dahi dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan kedalaman satu sentimeter.
  2. Luka lecet pada ibu jari kaki kiri, dengan ukuran luka diameter kurang lebih tiga sentimeter.
  1. Kelainan pada poin dua huruf a dan huruf b, tersebut di atas, diakibatkan kekerasan tumpul.
  2. Kelainan pada poin dua huruf a dan huruf b, tersebut diatas, tidak menyebabkan pasien mengalami gangguan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dan masih bisa beraktifitas mandiri.

  
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
  
ATAU
KEDUA

 


 
Bahwa ia terdakwa HERU PURWANTO Als HERU Bin TUWUH / HADI SUPRAPTO, terdakwa ROHMAT ZULIANTO Als ROHMAT Bin WAJIRUN (Alm) dan terdakwa RIDHO ADI NUGROHO Bin SUDARSONO pada hari Jumat  tanggal 21 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib di dusun Banjardadap Jl.Monumen Perjuangan desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul Banguntapan atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023, bertempat di dusun Banjardadap Jl.Monumen Perjuangan desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul Banguntapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan terang-terangan  dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 00.45 saksi Eka bersama teman-teman saya menggunakan sekira 10 (sepuluh) motor 1 (satu) unit mobil Grandmax bermaksud melakukan Takbir keliling dengan menggunakan sound system yang kami taruh di bak mobil Pickup Grandmax. Saat melewati Jl.Imogiri timur kami berpapasan dengan 1 (satu) Truck dump warna kuning yang berpenumpang puluhan orang yang kami tidak kenal, tiba tiba ada lemparan kursi dan kayu dari penumpang truk dump tersebut dan mereka berteriak-teriak seakan akan menantang kami, selanjutnya truk dump tersebut kami kejar kearah utara, sesampainya di simpang 4 Grojogan Banguntapan truk dump tersebut belok kanan kearah Jl.Monumen perjuangan Banjardadap Potorono Banguntapan, tiba-tiba saat sampai di Banjardadap sebelum simpang 4 Rumah sakit RC tiba-tiba truk dump tersebut berhenti dan sudah banyak massa didepan truk dump tersebut lalu penumpang truk dump yang antara lain Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta (dalam perkara lain) dan beberapa orang yang tidak saksi Eka kenal turun lalu  mengejar saksi Eka kemudian waktu itu saksi Eka berusaha putar balik namun ada yang memukul dengan menggunakan kayu mengenai kuping sebelah kiri hingga berdarah, selanjutnya saksi Eka melarikan diri kearah barat dan sepeda motor miliknya ditinggal di tempat kejadian, Selanjutnya terdakwa Heru mendengar bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal, kemudian terdakwa Heru berboncengan dengan Sdr. YUMAWAN menuju ke lokasi dimana motor merk HONDA VARIO 150cc berwarna merah NO.POL: AB-6404-ZJ saksi Eka tertingga lalu sesampainya di lokasi terdakwa Heru langsung melakukan pengrusakan terhadap motor milik saksi Eka dengan menggunakan batu dan saat itu sempat dihalangi oleh saksi Sumartoyo yang kebetulan sedang lewat dan mengenali kepemilikan sepeda motor tersebut namun terdakwa Heru tidak menghiraukannya sampai terdakwa Heru sempat melakukan pemukulan terhadap saksi Sumartoyo sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali menggunaan tangan kanan dan mengenai wajah saksi Sumartoyo setelah itu terdakwa Heru tetap melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut dan diikuti oleh terdakwa Rohmat yang sebelumnya juga mendapat info bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal lalu tedakwa Rohmat dengan emosi datang ke lokasi dan ikut melemparkan batu sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian jok sepeda motor Honda Vario dan diikuti pula oleh  terdakwa Ridho bersama dengan Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta ( dalam perkara lain) yang sebelumnya ikut dalam rombongan takbir keliling langsung  ikut juga melempari batu kearah motor Honda Vario Merah milik saksi Eka dan tidak lama mereka pergi terlihat ada kobaran api yang  menyala yang menghabiskan sepeda motor Honda Vario tetapi tidak tau siapa yang melakukan pembakaran tersebut karena di lokasi sebelumnya banyak orang.
   
Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 04/VER.VIII/RSU/RC/V/2023 , tanggal 10 Mei 2023 atas nama korban Sumartoyo dari Rumah Sakit Rajawali Citra yang ditandatangani oleh dr. Pradipta Wiku Wardana menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :

  1. Luka terbuka bagian tengah dahi, dua sentimeter dibawah daerah berambut dan satu sentimeter diatas pangkal hidung, berbentuk garis lurus dengan arah luka mendatar, tepi luka tidak rata, pada dinding luka tampak perdarahan aktif, luka dan sekitarnya tampak bersih. Tidak terdapat derik tulang disekitar luka. Pada saat luka di tautkan membentuk garis lurus dengan arah mendatar.
  2. Tampak luka tertutup berbentuk membulat pada ibu jari kaki sebelah kiri berupa pengelupasan kulit disertai perdarahan dengan dasar jaringan kulit bagian dalam. Luka berdiameter kurang lebih tiga sentimeter.

Kesimpulan :

  1. Telah diperiksa pasien berjenis kelamin laki-laki, dewasa, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 pukul 01.00 wib.
  2. Pada memeriksaan ditemukan :
  1. Luka sobek pada bagian tengah dahi dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan kedalaman satu sentimeter.
  2. Luka lecet pada ibu jari kaki kiri, dengan ukuran luka diameter kurang lebih tiga sentimeter.
  1. Kelainan pada poin dua huruf a dan huruf b, tersebut di atas, diakibatkan kekerasan tumpul.
  2. Kelainan pada poin dua huruf a dan huruf b, tersebut diatas, tidak menyebabkan pasien mengalami gangguan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dan masih bisa beraktifitas mandiri.

 ------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA

 
Bahwa ia terdakwa HERU PURWANTO Als HERU Bin TUWUH / HADI SUPRAPTO, terdakwa ROHMAT ZULIANTO Als ROHMAT Bin WAJIRUN (Alm) dan terdakwa RIDHO ADI NUGROHO Bin SUDARSONO pada hari Jumat  tanggal 21 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib di dusun Banjardadap Jl.Monumen Perjuangan desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul Banguntapan atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023, bertempat di dusun Banjardadap Jl.Monumen Perjuangan desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul Banguntapan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 00.45 saksi Eka bersama teman-teman saya menggunakan sekira 10 (sepuluh) motor 1 (satu) unit mobil Grandmax bermaksud melakukan Takbir keliling dengan menggunakan sound system yang kami taruh di bak mobil Pickup Grandmax. Saat melewati Jl.Imogiri timur kami berpapasan dengan 1 (satu) Truck dump warna kuning yang berpenumpang puluhan orang yang kami tidak kenal, tiba tiba ada lemparan kursi dan kayu dari penumpang truk dump tersebut dan mereka berteriak-teriak seakan akan menantang kami, selanjutnya truk dump tersebut kami kejar kearah utara, sesampainya di simpang 4 Grojogan Banguntapan truk dump tersebut belok kanan kearah Jl.Monumen perjuangan Banjardadap Potorono Banguntapan, tiba-tiba saat sampai di Banjardadap sebelum simpang 4 Rumah sakit RC tiba-tiba truk dump tersebut berhenti dan sudah banyak massa didepan truk dump tersebut lalu penumpang truk dump yang antara lain Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta (dalam perkara lain) dan beberapa orang yang tidak saksi Eka kenal turun lalu  mengejar saksi Eka kemudian waktu itu saksi Eka berusaha putar balik namun ada yang memukul dengan menggunakan kayu mengenai kuping sebelah kiri hingga berdarah, selanjutnya saksi Eka melarikan diri kearah barat dan sepeda motor miliknya ditinggal di tempat kejadian, Selanjutnya terdakwa Heru mendengar bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal, kemudian terdakwa Heru berboncengan dengan Sdr. YUMAWAN menuju ke lokasi dimana motor merk HONDA VARIO 150cc berwarna merah NO.POL: AB-6404-ZJ saksi Eka tertingga lalu sesampainya di lokasi terdakwa Heru langsung melakukan pengrusakan terhadap motor milik saksi Eka dengan menggunakan batu dan saat itu sempat dihalangi oleh saksi Sumartoyo yang kebetulan sedang lewat dan mengenali kepemilikan sepeda motor tersebut namun terdakwa Heru tidak menghiraukannya sampai terdakwa Heru sempat melakukan pemukulan terhadap saksi Sumartoyo sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali menggunaan tangan kanan dan mengenai wajah saksi Sumartoyo setelah itu terdakwa Heru tetap melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut dan diikuti oleh terdakwa Rohmat yang sebelumnya juga mendapat info bahwa rombongan takbir keliling masjid Kretek Lor dilempari batu oleh orang tak dikenal lalu tedakwa Rohmat dengan emosi datang ke lokasi dan ikut melemparkan batu sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali mengenai bagian jok sepeda motor Honda Vario dan diikuti pula oleh  terdakwa Ridho bersama dengan Sdr. Seva (dalam perkara lain) dan Sdr. Atta ( dalam perkara lain) yang sebelumnya ikut dalam rombongan takbir keliling langsung  ikut juga melempari batu kearah motor Honda Vario Merah milik saksi Eka dan tidak lama mereka pergi terlihat ada kobaran api yang  menyala yang menghabiskan sepeda motor Honda Vario tetapi tidak tau siapa yang melakukan pembakaran tersebut karena di lokasi sebelumnya banyak orang.

Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 04/VER.VIII/RSU/RC/V/2023 , tanggal 10 Mei 2023 atas nama korban Sumartoyo dari Rumah Sakit Rajawali Citra yang ditandatangani oleh dr. Pradipta Wiku Wardana menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :

  1. Luka terbuka bagian tengah dahi, dua sentimeter dibawah daerah berambut dan satu sentimeter diatas pangkal hidung, berbentuk garis lurus dengan arah luka mendatar, tepi luka tidak rata, pada dinding luka tampak perdarahan aktif, luka dan sekitarnya tampak bersih. Tidak terdapat derik tulang disekitar luka. Pada saat luka di tautkan membentuk garis lurus dengan arah mendatar.
  2. Tampak luka tertutup berbentuk membulat pada ibu jari kaki sebelah kiri berupa pengelupasan kulit disertai perdarahan dengan dasar jaringan kulit bagian dalam. Luka berdiameter kurang lebih tiga sentimeter.

Kesimpulan :

  1. Telah diperiksa pasien berjenis kelamin laki-laki, dewasa, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 pukul 01.00 wib.
  2. Pada memeriksaan ditemukan :
  1. Luka sobek pada bagian tengah dahi dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan kedalaman satu sentimeter.
  2. Luka lecet pada ibu jari kaki kiri, dengan ukuran luka diameter kurang lebih tiga sentimeter.
  1. Kelainan pada poin dua huruf a dan huruf b, tersebut di atas, diakibatkan kekerasan tumpul.
  2. Kelainan pada poin dua huruf a dan huruf b, tersebut diatas, tidak menyebabkan pasien mengalami gangguan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dan masih bisa beraktifitas mandiri.

  
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya