Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2026/PN Btl ARISTA MEGA UTAMI HUTOMO PRAWIROHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARISTA MEGA UTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHARISTA MEGA UTAMI
Tergugat
NoNama
1HUTOMO PRAWIROHARDJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CQ KEPOLISIAN RESOR KOTA SLEMAN CQ SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA SLEMAN CQ UNIT II SATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR KOTA SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian lisan Tertanggal 01 Juli 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Mengenai kesepakatan Trading Kripto yang peruntukannya akan digunakan untuk biaya keperluan operasional 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. INDO ALAM ESTETIKA dan PT. TERRAFINE INDO GLOBAL, ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT PARA PIHAK DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan PERBUATAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
 
4. Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT mempunyai kewajiban mengganti biaya operasional PT. INDO ALAM ESTETIKA dan PT. TERRAFINE INDO GLOBAL yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp7.554.131,00- (tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil akibat WANPRESTASI/INGKAR JANJI yang telah dilakukan oleh TERGUGAT ialah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
 
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT Untuk Menangguhkan Proses Penyidikan Pidana, sebagaimana dalam Laporan Nomor: LP/B/851/XII/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.YOGYAKARTA tertanggal 30 Desember 2025 sampai adanya putusan hukum yang tetap dan mengikat;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
 
8. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
 
9. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
 
 
 
S U B S I D A I R:
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak