| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum perjanjian kredit nomor 1403/AK/Kop/ADIL/IX/2019 tanggal 14 September 2019 adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/Cidera Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamjannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 435.676.586,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh eman Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita atas jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta yang tumbuh diatasnya dan berdiri diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat hak milik sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1236 /Desa Terong Luas 525 M2 atas nama Supartilah terletak di Desa Terong Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
- Utara : Tanah Kosong - Selatan : RM Pawon Bu Bin
- Barat : Tanah Kosong - Timur : Jl Pleret- Pathuk
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00964 /Desa Dlingo Luas 867 M2 atas nama Supartilah terletak di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
- Utara : Tegalan Pak Muryadi - Selatan : Sungai
- Barat : Tegalan Pak adi - Timur : Sungai
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00572 /Desa Dlingo Luas 698 M2 atas nama Supartilah terletak di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
- Utara : Jalan Cor Blok - Selatan : Kebun Tegalan
- Barat : Jalan Cor Blok - Timur : Rumah Parjan
Guna ganti kerugian Oleh TERGUGAT kepada Penggugat
- Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, dan Kasasi (Ult Voorboar Bij’Vooraadj);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|