Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2017/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. SANGAJI Alias MBENDOL. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-511/O.4.13/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGAJI Alias MBENDOL.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa SANGAJI Alias MBENDOL pada hari Minggu, tanggal 28  Februari 2016 sekira pukul  17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan  Februari 2016, atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Miko Transport  yang beralamatakan di Dusun Prancak Glondong, Dusun Puton, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa meminjam atau merental  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna  merah tahun 2014 Nopol AB-2204- XB Nomor Rangka : MH1JFM223EK027675 Nomor mesin : JFM2E2008914 beserta STNKnya kepada saksi DWI JATMIKO (pemilik Miko Transport)  dengan alasan untuk kebutuhan transportasi terdakwa selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maret 2016, terdakwa meninggalkan KTP istrinya An. DITA FLORENTINA FEBRIANA untuk jaminan dan terdakwa juga telah- membayar uang sewa selama 10 (sepuluh) hari sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),

Bahwa setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan terdakwa  kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sepeda motor digadaikan oleh terdakwa kepada saksi PONIRAN  dengan harga kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)    bahwa uang dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut telah habis depergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DWI JATMIKO mengalami kerugian kurang lebih Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)) ----------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 372  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa SANGAJI Alias MBENDOL pada hari Minggu, tanggal 28  Februari 2016 sekira pukul  17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan  Februari 2016, atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Miko Transport  yang beralamatakan di Dusun Prancak Glondong, Dusun Puton, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipumuslihat,  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang  maupun menghapuskan piutang  perbutan tersebut dilakuksan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------- ------------------------

-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berpura pura meminjam atau merental  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna  merah tahun 2014 Nopol AB-2204- XB Nomor Rangka : MH1JFM223EK027675 Nomor mesin : JFM2E2008914 beserta STNKnya kepada saksi DWI JATMIKO (pemilik Miko Transport)  dengan alasan untuk kebutuhan transportasi. Terdakwa mengatakan kepada saksi DWI JATMIKO dengan kata-kata “mas onten rental mboten /mas ada sewa tidak dan dijawab mboten, lha suwe ora” / tidak lha lama tidak dijablah  selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maret 2016, dengan kata-kata terdakwa tersebut saksi DWI JATMIKO percaya kemudian  terdakwa meninggalkan KTP istrinya An. DITA FLORENTINA FEBRIANA untuk jaminan dan terdakwa juga telah membayar uang sewa selama 10 (sepuluh) hari sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian sepeda motor, terdakwa tidak mengembalikannya.

Bahwa  ternyata tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sepeda motor tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada saksi PONIRAN  dengan harga kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)    bahwa uang dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut telah habis depergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DWI JATMIKO mengalami kerugian kurang lebih Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)) ---------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 378  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya