Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2017/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. SAEL MAY SAPUTRA SINAGA Bin SABAM SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-965/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEL MAY SAPUTRA SINAGA Bin SABAM SINAGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAEL MAY SAPUTRA SINAGA Bin SABAM SINAGA  pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Depok Rt.01 Parangtritis Kretek Kab,Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO R2001, warna hitam dengan nomor Imei : 358916020486234 dan 358916020486226 beserta Sim Card nya nomor : 081328273950, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi SISTANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Awalnya terdakwa  pada hari Kamis 23 Februari 2017 sekira pukul 14.00 Wib mendatangi sebuah rumah di Wilayah Depok Parangtritis Kretek Bantul untuk menawarkan alat terapi kesehatan produk SMJ PRO, terdakwa saat itu ditemui oleh saksi RUSITEM pemilik rumah dan terdakwa memperkenalkan diri dan memperkenalkan produk alat terapi kesehatan, setelah itu terdakwa mempraktekkan atau memperagakan bagaimana cara menggunakan alat terapi kesehatan tersebut, setelah selesai memperagakan alat terapi tersebut, terdakwa meminta air minum kepada pemilik rumah, saat pemilik rumah yaitu saksi RUSITEM sedang mengambilkan air minum di dapur, terdakwa melihat 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO sedang dicharger di dekat TV, kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil HP tersebut dan dimasukkan ke dalam tas, tidak lama kemudian saksi RUSITEM datang membawakan air minum, setelah meminumnya terdakwa pamit pergi meninggalkan rumah saksi RUSITEM.

------- Bahwa saksi SISTANTO yang baru pulang dari bepergian mendapati Handphone miliknya yang berada di bivet di dekat TV sudah tidak berada di tempatnya/ hilang selanjutnya saksi SISTANTO menanyakan kepada saksi RUSITEM, apakah ada orang lain yang bertamu dan saksi RUSITEM mengatakan bahwa ada sales alat terapi kesehatan yang bertamu selanjutnya saksi SISTANTO mencari mobil yang membawa sales, meminta tolong kepada saksi SUMANTORO, saksi SAROSO, Sdr.DONI dan Sdr.SUDADI, ketika berada di bengkel saksi SUMANTORO, saksi SISTANTO mengatakan bahwa saksi SISTANTO kehilangan HP dan sales yang mendatangi rumah saksi SISTANTO kemungkinan yang telah mengambil HP milik saksi SISTANTO, ketika melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2016 warna silver metalik No.Pol.AE-780-BM, saksi SUMANTORO, sdr.DONI dan Sdr.SUDADI memberhentikan mobil tersebut, saksi SISTANTO kemudian pulang ke rumah untuk menjemput  saksi  RUSITEM,  setelah   ditunjukkan  beberapa  orang  sales,  saksi   RUSITEM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

menunjuk  terdakwa yang telah bertamu ke rumahnya, setelah ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa benar mengambil HP milik saksi SISTANTO, terdakwa mengingkarinya selanjutnya para saksi menggeledah mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan menemukan HP milik saksi SISTANTO berada di bawah jok /tempat duduk pengemudi selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Kretek.

------- Adapun maksud terdakwa mengambil tanpa seijin pemilikya tersebut untuk dimiliki selanjutnya akan dijual oleh terdakwa dan hasil penjualan terdakwa kirimkan ke orangtua terdakwa akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh pemiliknya dan diposes menjadi perkara ini.

-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi SISTANTO mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).    

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya