Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
FACHRULLY ARDHI Alias RULEX Bin SUBEKTI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-879/M.4.12.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRULLY ARDHI Alias RULEX Bin SUBEKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa FACHRULLY ARDHI Alias RULEX Bin SUBEKTI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. IKIP PGRI II Dsn. Sonopakis Kidul RT 4 Desa/Kelurahan : Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa Terdakwa FACHRULLY ARDHI Alias RULEX Bin SUBEKTI mulanya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB pergi ke rumah Saksi RISKY ANANG SAPUTRA yang beralamat di Tegalmelati UH.2 RT 23 / RW 07 Kelurahan Balerojo Kapanewon Umbulharjo Kota Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi AB 6508 ZB. Sesampainya di rumah saksi RISKY ANANG SAPUTRA, Terdakwa bermain game online sambil menunggu kabar dari teman-teman Terdakwa yang tergabung dalam geng VASKAL karena akan melakukan tawuran dengan geng MORENZA di daerah Prambanan.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Saksi RISKY ANANG SAPUTRA mendapat pesan whatsapp dari teman geng VASKAL dan langsung mengajak Terdakwa untuk siap-siap, Selanjutnya saksi RISKY ANANG SAPUTRA mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AB 6508 ZB milik Terdakwa lalu menyalakan mesin motor sedangkan Terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi yang salah satu ujungnya runcing dengan gagang kayu warna cokelat panjang kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) cm dari gagang sampai ujung celurit yang berada di samping lemari kamar saksi RISKY ANANG SAPUTRA, kemudian sebilah celurit tersebut dibawa dan disembunyikan oleh Terdakwa pada bagian perut dibalik hoddie warna abu-abu merk Starcross yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berboncengan dengan saksi RISKY ANANG SAPUTRA pergi menuju ke rumah salah satu anggota geng VASKAL yang Terdakwa tidak ketahui namanya di daerah Celeban, Umbulharjo, Yogyakarta, setelah sampai di rumah tersebut sudah banyak anggota geng VASKAL lainnya yaitu Sdr. RIFKY DWI AGUNG SANTOSO, Saksi MUHAMMAD FIRMAN SUSANTO, Saksi MUHAMMAD SYAHRUN YAZIDZ IHSANI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya pergi menuju ke daerah Bugisan untuk menjemput teman lainnya di mana Terdakwa membonceng saksi RISKY ANANG SAPUTRA sedangkan Sdr. RIFKY DWI AGUNG SANTOSO berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD FIRMAN SUSANTO dan Saksi MUHAMMAD SYAHRUN YAZIDZ IHSANI, namun ketika sampai di daerah pojok beteng wetan dari arah belakang sepeda motor Terdakwa ada yang mengejar sehingga Terdakwa panik lalu saksi RISKY ANANG SAPUTRA mempercepat laju sepeda motor ke arah barat dan sesampainya di Jl. IKIP PGRI II Sonopakis Kidul RT 04 Kelurahan Ngestiharjo Kepanewon Kasihan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan saksi RISKY ANANG SAPUTRA bertabrakan dengan kendaraan lain sehingga mengakibatkan Terdakwa dan saksi RISKY ANANG SAPUTRA terjatuh dari sepeda motor dan sebilah celurit yang dibawa oleh Terdakwa ikut terjatuh. Selanjutnya kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar kemudian Terdakwa dan teman-temannya diamankan lalu diserahkan ke Polsek Kasihan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut untuk berjaga-jaga karena Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa yang tergabung dalam geng VASKAL akan melakukan tawuran dengan geng MORENZA di daerah Prambanan.
  • Bahwa Terdakwa telah menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu warna cokelat panjang kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) cm dari gagang sampai ujung celurit tanpa hak dan tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya