Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.IRDHANY KUSMARASARI, SH
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
RAIHAN TRIYANTO bin JOKO LELONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2897/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIHAN TRIYANTO bin JOKO LELONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. MUHAMMAD ULINNUHA AM, S.H.I, M.H., CM., SHEL.RAIHAN TRIYANTO bin JOKO LELONO
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa RAIHAN TRIYANTO Bin JOKO LELONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 16.06 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terwilen RT. 006, RW. 030, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini disebabkan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
  
•    Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 16.06 Wib terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Terwilen RT. 006, RW. 030, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman mendapat pesan melalui whatsapp dari saksi Herman Pelani yang berisi pesan kepada terdakwa untuk mencarikan sabu dengan percakapan sebagai berikut :
Saksi Herman:“Han, ready ga yang A1 seperti semalam?” 
Saksi Herman:“y, ditunggu”
  
•    Bahwa kemudian terdakwa mengirim pesan melalui Direct Message (DM) ke akun Ig @Crystal_surf untuk menanyakan ketersediaan sabu dengan percakapan sebagai berikut:
Terdakwa :“seputaran Bantul masih ready?”
Terdakwa :“oke gass, waitt ya”

Setelah itu akun IG @Crystal_surf mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa yaitu nomor rekening BNI 326501061461533 atas nama Tika K.
  
•    Bahwa kemudian terdakwa mengirim melalui whatsapp kepada saksi Herman Pelani yang berisi “top up lah cik, banguntapan ada”, lalu pada sekitar jam 16.27 Wib saksi Herman Pelani mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara transfer ke akun DANA milik terdakwa sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian sabu, setelah itu  dari uang tersebut terdakwa langsung mengirimkan melalui transfer sejumlah Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke  nomor rekening BNI atas nama Tika K, kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke akun IG @Crystal_surf, lalu terdakwa mendapatkan maps serta foto tempat sabu diletakkan.
   
•    Bahwa kemudian pada sekitar jam 16.34 Wib terdakwa mengirimkan foto letak sabu tersebut kepada saksi Herman Pelani, kemudian saksi Herman Pelani meminta tolong kepada saksi Ahmad Syamsul untuk mengambil sabu di alamat tersebut namun tidak dapat menemukan sabu tersebut, lalu saksi Herman menghubungi terdakwa dan menyampaikan jika sabu tidak dapat ditemukan, kemudian terdakwa menghubungi lagi akun IG @Crystal_surf untuk memberitahu jika sabu tidak dapat ditemukan, lalu pada sekitar 18.20 Wib akun IG @Crystal_surf mengirimkan lagi alamat dan foto tempat sabu diletakkan yang baru, kemudian terdakwa mengirimkan alamat dan foto letak sabu yang baru tersebut kepada saksi Herman Pelani, lalu saksi Herman Pelani meminta tolong lagi kepada saksi Ahmad Syamsul untuk mengambilkan sabu tersebut dan mengirimkan alamat dan foto latak sabu yang baru tersebut kepada saksi Ahamd Syamsul, kemudian pada sekitar jam 21.27 Wib saksi Ahmad Syamsul mengambil sabu tersebut.
   
•    Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 21.45 Wib bertempat di iri Wetan, RT. 027, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Syamsul dan saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu yang dibalut dengan tissue dan lakban hitam, setelah dilakukan interogasi saksi Ahmad Syamsul mengaku jika barang berupa1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu yang dibalut dengan tissue dan lakban hitam adalah milik saksi Herman Pelani dan saksi Ahmad Syamsul dimintai tolong untuk mengambilkan.
   
•    Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 22.30 Wib bertempat di Glagah Kidul, RT. 005, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul,   petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Herman Pelani dan mengaku paket sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari hasil pembelian kepada terdakwa.
   
•    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar jam 22.30 Wib bertempat di Terwilen RT. 06, RW. 30, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Bantul, petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah memesankan sabu saksi Herman Pelani di akun IG @Crystal_surf, lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor WA 081273480788 nomor IMEI 869018067200537 yang digunakan terdakwa untuk memesan sabu dan akun DANA atas nama Rainan Triyanto yang digunakan oleh terdakwa untuk mentranfer uang pembayaran pembelian sabu.  
   
•    Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/840/D13.1 tanggal 14 Juni 2025 dengan  kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/66/VI/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011691/T/06/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  
•    Bahwa telah dilakukan tes urine terhadap terdakwa yang hasilnya tertuang dalam Surat dari Laboratorium Klinik RSU PKU Muhammadiyah Bantul  No : 10488681/3521229 dengan hasil pemeriksaan Negatif Amphetamine dan Negatif Methamphetamin/Shabu-S.
   
•    Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  
 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya