Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.KUSRIYADI
2.SUYATMI
3.MUJIMAN ALIAS MUJI SUPRAPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. BUDI CAHYONOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1KUSRIYADI
2SUYATMI
3MUJIMAN ALIAS MUJI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.747.630,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.19.747.630,- (SEmbilan belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak