Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.D. LINTANG ASHARI, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.GANESHA NUR SANJAYA alias GANES Bin ASIH MARGONO
3.DENY SETIYAWAN alias ATENG Bin TUGIMAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/M.4.12.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1D. LINTANG ASHARI, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANESHA NUR SANJAYA alias GANES Bin ASIH MARGONO[Penahanan]
2DENY SETIYAWAN alias ATENG Bin TUGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DYAH AYU WARDANI,S.H.,DkkGANESHA NUR SANJAYA alias GANES Bin ASIH MARGONO
2DYAH AYU WARDANI,S.H.,DkkDENY SETIYAWAN alias ATENG Bin TUGIMAN
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa 1. GANESHA NUR SANJAYA Alias GANES Bin ASIH MARGONO bersama-sama dengan terdakwa 2. DENY SETIAWAN Alias ATENG Bin SUGIMAN pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti yaitu pada sekitar pertengahan  Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di Jl. Kabupaten dan di sekitar Demak Ijo Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara :

  • Berawal dari pertemuan antara terdakwa 1.GANESHA NUR SANJAYA Alias GANES dengan saksi ARBY KARYA PADMA NEGARA Alias BEBEK (terdakwa yang diajukan penuntutan secara terpisah) di media sosial Instagram pada sekitar Bulan Desember 2022 dimana ternyata mereka adalah teman sekolah di SMP, kemudian setelah pertemuan itu antara terdakwa 1 GANES dan saksi ARBY saling berkomunikasi melalui whatsapp.
  • Bahwa pada saat berkomunikasi saksi ARBI menawarkan kepada terdakwa 1. GANES untuk bekerjasama dengan tugas terdakwa 1. GANES mengambil kemudian menaruh sabu pada alamat yang ditentukan oleh saksi ARBY, setelah terdakwa 1. GANES menerima tawaran saksi ARBY dengan mengatakan “ya ndak papa, aku sama temenku”, selanjutnya terdakwa 1. GANES mengajak terdakwa 2. DENY SETIAWAN dan terdakwa 2. DENY SETIAWAN menyetujuinya.
  • Bahwa setelah terdakwa 1. GANES menerima tawaran dari saksi ARBI selanjutnya saksi ARBI memberikan 2 (dua) buah handphone beserta simcardnya (siap pakai) yang dibelinya melalui facebook yaitu merk Realme warna hitam dengan simcard nomor 08787269123 dan Realme warna biru dengan simcard nomor 087872690068 dengan maksud hanya untuk digunakan komunikasi transaksi sabu dengan menyuruh terdakwa 1. GANES untuk mengambil handphone tersebut di tempat seseorang di wilayah Kasihan Bantul;
  • Bahwa setelah 2 (dua) buah handphone tersebut diterima oleh terdakwa 1. GANES selanjutnya 1 (satu) buah handphone Merk Realme warna biru dengan nomor simcard 087872690068 diberikan kepada terdakwa 2. DENY SETIAWAN setelah itu saksi ARBY menghubungi terdakwa 1. GANES dan menyuruh untuk mengambil sabu di wilayah Kartosuro Solo Jawa Tengah yaitu pada sekitar pertengahan bulan Januari 2023;
  • Bahwa atas suruhan saksi ARBY tersebut, terdakwa 1. GANES bersama-sama dengan terdakwa 2. DENY SETIAWAN mengambil sabu milik saksi ARBI di Wilayah Kartosuro Solo Jawa Tengah, dan setelah kembali ke Yogyakarta terdakwa 1. GANES dan terdakwa 2. DENY SETIAWAN membuka bungkusan sabu yang telah diambil dari Kartosuro ternyata berisi 10 (sepuluh) paket sabu, selanjutnya saksi ARBY menyuruh terdakwa 1. GANES untuk menaruh/menempatkan sabu sesuai alamat yang diberikan oleh saksi ARBY yaitu di sekitar jalan Kabupaten Sleman dan di Daerah Demak Ijo Sleman.
  • Bahwa atas suruhan saksi ARBY tersebut terdakwa 1. GANES dan terdakwa 2. DENY SETIAWAN  menaruh/menempatkan 10 (sepuluh) paket sabu di 10 (sepuluh) titik penempatan yaitu 5 (lima) paket di 5 (lima titik) sekitar jalan Kabupaten Sleman dan 5 (lima) paket di 5 (lima) titik di Daerah Demak Ijo Sleman yaitu disekitar atau dibelakang Gapura Kompi 403 dan di pot bunga permanen yang berjarak sekitar 200 meter dari Gapura Kompi 403 setelah itu terdakwa 1. GANES memfoto tempat sabu diletakkan disertai ancer-ancernya kemudian mengirimkan kepada saksi ARBY.
  • Bahwa pada tanggal 22 Januari 2023 sabu milik saksi ARBY yang ditempatkan oleh terdakwa 1. GANES dan terdakwa 2. DENY SETIAWAN tersebut  ditawarkan oleh saksi ARBY kepada saksi SUPRIYANTO Alias GOMBLOH (sebagai terdakwa yang diajukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya oleh saksi GOMBLOH ditawarkan lagi kepada saksi EXTA PRABAWA Alias BOWO dan saksi GATOT SUGIHARTO (masing-masing sebagai terdakwa yang diajukan penuntutan secara terpisah) dan atas tawaran saksi GOMBLOH tersebut diterima oleh saksi BOWO dan saksi GATOT dengan masing-masing membeli 1 (satu) paket dengan berat sekitar  ½ (setengah) gram selanjutnya setelah saksi BOWO dan saksi GATOT menerima nomor rekening dari saksi GOMBLOH selanjutnya saksi BOWO dan saksi GATOT membayarkan uang pembelian sabu ke rekening yang dikuasai saksi ARBY Bank BCA nomor rekening 1400872674 An. TENDY FIRMANSYAH dengan cara transfer masing-masing sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu saksi BOWO dan saksi GATOT memberitahukan kepada saksi GOMBLOH bahwa uang pembelian sabu telah dibayarkan kemudian  saksi GOMBLOH menyampaikan bukti transfer kepada saksi ARBY melalui HP, setelah itu saksi GOMBLOH menerima alamat pengambilan sabu berupa foto dan ancer-ancernya dari saksi ARBY yaitu disekitar atau dibelakang Gapura Kompi 403 dan di pot bunga permanen yang berjarak sekitar 200 meter dari Gapura Kompi 403 kemudian saksi GOMBLOH mengambil sabu tersebut setelah itu diserahkan kepada saksi BOWO dan saksi GATOT kemudian dipakai bersama-sama oleh saksi GOMBLOH, saksi BOWO dan saksi GATOT.
  • Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 2023 sekira pukul 17.30 wib di Nitipuran RT. 010 Ngestiharjo Kasihan Bantul terdakwa 1. GANES ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda DIY dan dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah HP merk realme warna hitam dengan nomor simcard 087872691231;
  2. 1 (satu) buah bong;
  3. 1 (satu) buah tas warna hijau merk Buffback.
  • Dan setelah itu di Patran Banyuraden Sleman Terdakwa DENY SETIAWAN ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda DIY dan dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa
  1. 1 (satu) buah HP merk realme warna biru dengan nomor simcard 087872690068;
  2. 1 (satu) buah lakban warna coklat;
  3. 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa atas pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli sabu terdakwa 1. GANES memperoleh upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibagi 2 (dua) dengan terdakwa 2. DENY SETIAWAN masing-masing menerima sebesar Rp.250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian setiap penempatan 1 (satu) titik para terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/00388 tanggal 1 Pebruari 2023 Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang diduga mengandung sisa sabu serta 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sabu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indi Himma Khairani, Chintya Yuli Astuti, S, Farm, dan Fransiscus Xaferius Listanto, ST, MT dengan hasil pemeriksan positif mengadung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa 1. GANESHA dan terdakwa 2. DENY SETIAWAN menjadi perantara dalam jual beli sabu  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa sesuai ketentuan pasal  41 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya