Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2014/PN Btl. Dony Eko Cahyono, S.H. 1.SENU Bin REJO WIYONO
2.SIEM KASWAN Bin SIEM SOEN HOK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2014/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-2021 / O.4.13 / Ep.2 / 11 / 2014
Penuntut Umum
NoNama
1Dony Eko Cahyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENU Bin REJO WIYONO[Penahanan]
2SIEM KASWAN Bin SIEM SOEN HOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

Reg. perk. No:PDM- 40/BNTUL/10/14

a. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I. Nama lengkap : SENU Bin REJO WIYONO.

Tempat lahir : Bantul.

Umur / tgl.lahir : 56 th / 31 Desember 1957.

Jenis kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : I n d o n e s i a

Tempat tinggal : Dusun Poyahan, Rt.03, Desa Seloharjo, Kecamatan

Pundong, Kabupaten Bantul. / Alamat tinggal Parangkusumo Kecamatan. Kretek, Kabupaten Bantul.

A g a m a : Islam.

Pekerjaan : Petani/ Pekebun.

II. Nama lengkap : SIEM KASWAN Bin SIEM SOEN HOK.

Tempat lahir : Yogyakarta.

Umur / tgl.lahir : 60 th / 30 Juli 1954.

Jenis kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : I n d o n e s i a.

Tempat tinggal : Kenatan, Rt.04/13, Pucungrejo Kecamatan Muntilan,

Kabupaten Magelang. / Alamat tinggal Gang Ontorejo No 3 Wirobrajan, Yogyakarta.

A g a m a : Kristen.

Pekerjaan : Pengemudi.

B. P E N A H A N A N : : Masing- masing terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :

Oleh :

Penyidik : Tanggal 05 September 2014 s/d 24 September 2014.

Diperpanjang JPU : Tanggal 25 September 2014 s/d 03 November 2014.

Penuntut Umum : Tanggal 30 Oktober 2014 s/d 18 November 2014.

C. D A K W A A N :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa I. SENU Bin REJO WIYONO SIEM terdakwa II. KASWAN Bin SIEM SOEN HOK bersama sama dengan BAGONG (DPO) dan Mr.X (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekira pukul 01.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Rumah tinggal Ny. YAMINI Parangkusuko Kec. Kretek Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I. SENU Bin REJO WIYONO SIEM, terdakwa II. KASWAN Bin SIEM SOEN bersama sama dengan BAGONG (DPO) dan Mr.X (DPO) melakukan permainan judi jenis cliwik besar kecil, dengan cara antara lain sebagai berikut 3 (tiga) buah dadu ditaruh diatas lempengan kayu kemudian ditutup dengan menggunaka tempurung kelapa seteleh itu dikopyok oleh bandar. Setelah dadu dikopyok bandar kemudian pemasang memesangkan uang taruhannya diatas gambar yang bertuliskan B? yang berarti (besar) dan K? yang berarti (kecil) dan juga mata dadu jumlah sampai dengan 6 (enam) dengan simbol lingkaran. Setelah pemasang memasang taruhannya kemudian tempurung kelapa dibuka dan apabilla jumlah angka 3 (tiga) buah mata dadu tersebut jumlahnya berjumlah sepuluh kebawah maka disebut KECIL sedangkan apabila angka jumlah 3 (tiga) buah mata dadu diatas sepuluh, maka disebut BESAR, selain besar dan kecil pemasang juga bisa memansang uang taruhan di angka angka yang terdapat digambar. Apabila taruhan pemasang tersebut sesuai/ cocok dengan angka dadu yang keluar maka pemasang mendapatakan pembayaran dari bandar namun apabila tidak cocok maka uang taruhan akan menjadi milik bandar. Namun untuk pemasang pada angka mata dadu jumlah keuntungan berdasarkan jumlah angka mata dadu yang keluar, misalnya pemasang memasang taruhannya ke angka mata dadu 1 (satu) sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ternyata diantara tiga buah angka mata dadu tersebut ada yang salah satu keluar dengan mata dadu satu maka pemasang mendapatakan keuntungan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) apabila terdapat dua dadu maka pemasang mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila mata dadu tersebut keluar dengan angka mata dadu satu semua maka mendapatakan keuntungan Rp. 3.000,- (tiga rubu rupiah). Perjudian tersebut sudah berjalan kurang lebih 30 (tiga puluh) menit pada saat itu yang membandarai Sdr. BAGONG (DPO) posisi saat itu terdakwa I. SENU Bin REJO WIYONO SIEM sedang kalah kurang lebih Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa II. KASWAN Bin SIEM SOEN HOK dalam posisi menang kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa I. SENU Bin REJO WIYONO SIEM terdakwa II. KASWAN Bin SIEM SOEN HOK bersama sama dengan BAGONG (DPO) dan Mr.X (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 September 2014 sekira pukul 01.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Rumah tinggal Ny. YAMINI Parangkusuko Kec. Kretek Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I. SENU Bin REJO WIYONO SIEM, terdakwa II. KASWAN Bin SIEM SOEN bersama sama dengan BAGONG (DPO) dan Mr.X (DPO) melakukan permainan judi jenis cliwik besar kecil, dengan cara antara lain sebagai berikut 3 (tiga) buah dadu ditaruh diatas lempengan kayu kemudian ditutup dengan menggunaka tempurung kelapa seteleh itu dikopyok oleh bandar. Setelah dadu dikopyok bandar kemudian pemasang memesangkan uang taruhannya diatas gambar yang bertuliskan B? yang berarti (besar) dan K? yang berarti (kecil) dan juga mata dadu jumlah sampai dengan 6 (enam) dengan simbol lingkaran. Setelah pemasang memasang taruhannya kemudian tempurung kelapa dibuka dan apabilla jumlah angka 3 (tiga) buah mata dadu tersebut jumlahnya berjumlah sepuluh kebawah maka disebut KECIL sedangkan apabila angka jumlah 3 (tiga) buah mata dadu diatas sepuluh, maka disebut BESAR, selain besar dan kecil pemasang juga bisa memansang uang taruhan di angka angka yang terdapat digambar. Apabila taruhan pemasang tersebut sesuai/ cocok dengan angka dadu yang keluar maka pemasang mendapatakan pembayaran dari bandar namun apabila tidak cocok maka uang taruhan akan menjadi milik bandar. Namun untuk pemasang pada angka mata dadu jumlah keuntungan berdasarkan jumlah angka mata dadu yang keluar, misalnya pemasang memasang taruhannya ke angka mata dadu 1 (satu) sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ternyata diantara tiga buah angka mata dadu tersebut ada yang salah satu keluar dengan mata dadu satu maka pemasang mendapatakan keuntungan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) apabila terdapat dua dadu maka pemasang mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila mata dadu tersebut keluar dengan angka mata dadu satu semua maka mendapatakan keuntungan Rp. 3.000,- (tiga rubu rupiah). Perjudian tersebut sudah berjalan kurang lebih 30 (tiga puluh) menit pada saat itu yang membandarai Sdr. BAGONG (DPO) posisi saat itu terdakwa I. SENU Bin REJO WIYONO SIEM sedang kalah kurang lebih Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa II. KASWAN Bin SIEM SOEN HOK dalam posisi menang kurang lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul , 03 November 2014

PENUNTUT UMUM

DONY EKO CAHYONO, SH

JAKSA PRATAMA NIP.19780626 200312 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya