| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON (ANISA ANDRIYANA) menjual TANAH atas nama ANAK PEMOHON (ARJUNA MAHESWARA SYAHPUTRA) yaitu sebidang tanah pertanian sawah seluas 786 M2 terletak di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.06013/Wirokerten, terdaftar atas nama Arjuna Maheswara Syahputra;
- Memberikan ijin PEMOHON (ANISA ANDRIYANA) menjadi kuasa/wali dari ANAK PEMOHON (ARJUNA MAHESWARA SYAHPUTRA) sehubungan perbuatan jual beli TANAH milik ANAK PEMOHON (ARJUNA MAHESWARA SYAHPUTRA) yaitu sebidang tanah pertanian sawah seluas 786 M2 terletak di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.06013/Wirokerten, terdaftar atas nama Arjuna Maheswara Syahputra;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menandatangani surat-surat yang ada hubungannya dengan perbuatan hukum jual-beli TANAH yaitu sebidang tanah pertanian sawah seluas 786 M2 terletak di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.06013/Wirokerten, terdaftar atas nama Arjuna Maheswara Syahputra untuk dan atas nama ANAK PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |