Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUGINI Binti MARDIREJO Bersama-sama dengan URSIYEM Binti JOYOWIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekira pukul 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Toko MASHAFA Jl Ngipik-Pleret Km 1 Ds Potorono Kec BAnguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mencoba melakukan kejahatan , jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |