| Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa RIYO PUTRA KURNIA als RIYO bin SANTOSO bersama-sama dengan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI (ke dua orang tersebut dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Blotongan Dsn. Telukan Kalurahan Tamantiro, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, Saksi JALU GALIH WIRADIKA , MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO sedang berada di rumah Terdakwa bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul sedang minum-minuman keras. Kemudian Saksi JALU GALIH WIRADIKA mengatakan kepada saksi MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA dengan kata-kata “ Alah Ibumu yo lonte kok. Mosok ra wani gor ngombe we” (halah ibu mu saja pelacur kok, masak gak berani minum-minuman keras) kemudian Terdakwa bilang “Mosok Ro Dika ora Wani?” (masak sama dika gak berani?) kemudian IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO juga bilang “Hooh karo dika ra wani bosok” (Iya sama Dika gak berani busuk) Kemudian saksi MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA menjawab “ Ora wae soale Dika Konco Dewe Ket Biyen” (Gak Usah Saja soalnya Dika teman kita sejak dulu)
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023, Saksi JALU GALIH WIRADIKA , MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO kembali berkumpul di rumah Terdakwa untuk minum-minuman keras. Setelah itu saat Saksi JALU GALIH WIRADIKA berpamitan pulang, MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA mengajak Saksi JALU GALIH WIRADIKA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO dan Terdakwa untuk ke Warmindo. Kemudian Saksi JALU GALIH WIRADIKA memboncengkan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 110 cc Nomor Polisi AB 6516 CN warna hitam silver milik Saksi JALU GALIH WIRADIKA sedangkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi AB 6431 XX milik Saksi ROMI BAYU RAMADHAN berboncengan dengan ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO untuk mencari WARMINDO, akan tetapi setelah sampai di Pure Gonjen, Saksi JALU GALIH WIRADIKA yang memboncengkan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA terjatuh, kemudian MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA bergantian memboncengkan Saksi JALU GALIH WIRADIKA dan diminta untuk mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian sekitar jam 23.00 Wib, setelah sampai di Jalan Blotongan Dsn. Telukan Kalurahan Tamantiro, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama dengan ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO berhenti dan saat itu MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA juga ikut berhenti. Setelah itu MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA bilang kepada Saksi JALU GALIH WIRADIKA “ kowe ngopo ngunekke mbokku lonte?” (kamu kenapa bilang kalau ibu ku pelacur?) kemudian Saksi JALU GALIH WIRADIKA menjawab “aku gor guyon kok” (saya Cuma bercanda) kemudian Terdakwa bilang “ wes rasah kesuwen gek diantemi wae” (sudah tidak usah kelamaan, langsung dipukuli saja), setelah mendengar perkataan dari Terdakwa, MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA langsung memukul Saksi JALU GALIH WIRADIKA dengan tangan kanan dan kiri dengan posisi mengepal ke arah bagian kepala secara berulang-ulang hingga JALU GALIH WIRADIKA terjatuh, setelah itu MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA kembali memukul Saksi JALU GALIH WIRADIKA bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dimana Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong lebih dari 1 (satu) kali mengenai bagian kepala dan menginjak injak dengan menggunakan kaki mengenai bagian kepala dan punggung saksi Saksi JALU GALIH WIRADIKA serta Terdakwa akan menusuk JALU GALIH WIRADIKA dengan menggunakan drei akan tetapi dicegah oleh MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, sedangkan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA memukul dengan menggunakan tangan kosong lebih dari 2 (dua) kali mengenai bagian kepala Saksi JALU GALIH WIRADIKA dan Saksi ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI memukul dengan menggunakan tangan kosong kurang lebih 2 (dua) kali mengenai bagian kepala Saksi JALU GALIH WIRADIKA, setelah itu Terdakwa dibantu bangun oleh Saksi IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi JALU GALIH WIRADIKA mengalami luka lecet pada daun telinga dan pendarahan di selaput luar otak bagian atas kiri sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Panti Rapih No: 13/V/2023/VER/2305970/1302040 tanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Michael Agus Prasetyo, Sp.S.M.Si.Med atasnama Pasien Jalu Galih Wiradika dengan kesimpulan:
- Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standar pelayanan medis di Rumah Sakit Panti Rapih Yogayakarta terhadap seseorang berjenis kelamin Laki-laki, usia dua puluh delapan tahun, pada tanggal tujuh belas bulan Mei dua ribu dua puluh tiga, pukul dua puluh tiga lebih nol lima menit Waktu Indonesia Barat sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga pukul tujuh belas lebih dua puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat
- Pada Pemeriksaan ditemukan:
- Terdapat luka lecet geser pada daun telinga
- Terdapat luka lecet geser pada liang telinga
- Terdapat perdarahan di selaput luar otak bagian atas kiri
- Bahwa atas perbuatan-perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA dan ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI tersebut dengan tenaga bersama dan terang-terangan telah menyebabkan luka-luka pada Saksi JALU GALIH WIRADIKA.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa RIYO PUTRA KURNIA als RIYO bin SANTOSO bersama-sama dengan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI (ke dua orang tersebut dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Blotongan Dsn. Telukan Kalurahan Tamantiro, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, Saksi JALU GALIH WIRADIKA , MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO sedang berada di rumah Terdakwa bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul sedang minum-minuman keras. Kemudian Saksi JALU GALIH WIRADIKA mengatakan kepada saksi MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA dengan kata-kata “ Alah Ibumu yo lonte kok. Mosok ra wani gor ngombe we” (halah ibu mu saja pelacur kok, masak gak berani minum-minuman keras) kemudian Terdakwa bilang “Mosok Ro Dika ora Wani?” (masak sama dika gak berani?) kemudian IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO juga bilang “Hooh karo dika ra wani bosok” (Iya sama Dika gak berani busuk) Kemudian saksi MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA menjawab “ Ora wae soale Dika Konco Dewe Ket Biyen” (Gak Usah Saja soalnya Dika teman kita sejak dulu)
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023, Saksi JALU GALIH WIRADIKA , MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO kembali berkumpul di rumah Terdakwa untuk minum-minuman keras. Setelah itu saat Saksi JALU GALIH WIRADIKA berpamitan pulang, MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA mengajak Saksi JALU GALIH WIRADIKA, ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO dan Terdakwa untuk ke Warmindo. Kemudian Saksi JALU GALIH WIRADIKA memboncengkan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 110 cc Nomor Polisi AB 6516 CN warna hitam silver milik Saksi JALU GALIH WIRADIKA sedangkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi AB 6431 XX milik Saksi ROMI BAYU RAMADHAN berboncengan dengan ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO untuk mencari WARMINDO, akan tetapi setelah sampai di Pure Gonjen, Saksi JALU GALIH WIRADIKA yang memboncengkan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA terjatuh, kemudian MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA bergantian memboncengkan Saksi JALU GALIH WIRADIKA dan diminta untuk mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian sekitar jam 23.00 Wib, setelah sampai di Jalan Blotongan Dsn. Telukan Kalurahan Tamantiro, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama dengan ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dan IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO berhenti dan saat itu MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA juga ikut berhenti. Setelah itu MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA bilang kepada Saksi JALU GALIH WIRADIKA “ kowe ngopo ngunekke mbokku lonte?” (kamu kenapa bilang kalau ibu ku pelacur?) kemudian Saksi JALU GALIH WIRADIKA menjawab “aku gor guyon kok” (saya Cuma bercanda) kemudian Terdakwa bilang “ wes rasah kesuwen gek diantemi wae” (sudah tidak usah kelamaan, langsung dipukuli saja), setelah mendengar perkataan dari Terdakwa, MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA langsung memukul Saksi JALU GALIH WIRADIKA dengan tangan kanan dan kiri dengan posisi mengepal ke arah bagian kepala secara berulang-ulang hingga JALU GALIH WIRADIKA terjatuh, setelah itu MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA kembali memukul Saksi JALU GALIH WIRADIKA secara bergantian dengan Terdakwa dan Saksi ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI dimana Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong lebih dari 1 (satu) kali mengenai bagian kepala dan menginjak injak dengan menggunakan kaki mengenai bagian kepala dan punggung saksi Saksi JALU GALIH WIRADIKA serta Terdakwa akan menusuk JALU GALIH WIRADIKA dengan menggunakan drei akan tetapi dicegah oleh MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA, sedangkan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA memukul dengan menggunakan tangan kosong lebih dari 2 (dua) kali mengenai bagian kepala Saksi JALU GALIH WIRADIKA dan Saksi ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI memukul dengan menggunakan tangan kosong kurang lebih 2 (dua) kali mengenai bagian kepala Saksi JALU GALIH WIRADIKA, setelah itu Terdakwa dibantu bangun oleh Saksi IZZUDDIN IKHWAN FAUZAN SUPONO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi JALU GALIH WIRADIKA mengalami luka lecet pada daun telinga dan pendarahan di selaput luar otak bagian atas kiri sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Panti Rapih No: 13/V/2023/VER/2305970/1302040 tanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Michael Agus Prasetyo, Sp.S.M.Si.Med atasnama Pasien Jalu Galih Wiradika dengan kesimpulan:
- Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standar pelayanan medis di Rumah Sakit Panti Rapih Yogayakarta terhadap seseorang berjenis kelamin Laki-laki, usia dua puluh delapan tahun, pada tanggal tujuh belas bulan Mei dua ribu dua puluh tiga, pukul dua puluh tiga lebih nol lima menit Waktu Indonesia Barat sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga pukul tujuh belas lebih dua puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat
- Pada Pemeriksaan ditemukan:
- Terdapat luka lecet geser pada daun telinga
- Terdapat luka lecet geser pada liang telinga
- Terdapat perdarahan di selaput luar otak bagian atas kiri
- Bahwa atas perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan MUHAMMAD URFATUL FATQA Als URFA dan ROMI BAYU RAMADHAN Als ROMI tersebut telah menyebabkan luka-luka pada Saksi JALU GALIH WIRADIKA.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------- |