| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TOTOK RISWANTO Bin NGADIMIN HADI WIRYONO, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Waluyo Kusmadi yang beralamat di Somokaton Rt.001 Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, terdakwa mendatangi rumah saksi Waluyo Kusmadi yang beralamat di Somokaton Rt.001 Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul dan maksud kedatangan terdakwa mau menyewa/merental sepeda motor yang ada di rumah saksi Waluyo Kusmadi dan saat itu terdakwa bilang kepada saksi Waluyo Kusmadi “Pak, kulo ajeng rental sepeda motor, ajeng kulo agem piyambak, pokokke sepeda motor iki ajeng kulo rawat lan ora arep tak kapak-kapakke motor iki” dan saat itu saksi Waluyo Kusmadi percaya dengan kata-kata terdakwa, selanjutnya saksi Waluyo Kusmadi menerangkan mengenai harga sewa/rental per harinya sebesar Rp.50.000,- dan saat itu terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa memenuhi syarat untuk menyewa sepeda motor di tempat saksi Waluyo Kusmadi yaitu terdakwa menyerahkan fotocopy KTP dan menandatangani surat pernyataan sewa/rental dan terdakwa saat itu juga membayar uang rental selama ± 5 hari sebesar Rp.250.000,- kepada saksi Waluyo Kusmadi, kemudian saksi Waluyo Kusmadi menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih beserta kunci kontak serta STNK-nya kepada terdakwa.
• Bahwa awalnya terdakwa lancar dalam membayar sewanya, lalu sekitar ± 6 bulan sampai sekarang terdakwa mulai tidak membayar sewa/rental sepeda motor kepada saksi Waluyo Kusmadi, selanjutnya saksi Waluyo Kusmadi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Piyungan guna proses lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Waluyo Kusmadi selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih, menderita kerugian sebesar ± Rp.15.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----
-------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa TOTOK RISWANTO Bin NGADIMIN HADI WIRYONO, sekitar bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Tegalrejo Rt.004 Kel. Bawuran Kec. Pleret Kab. Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, terdakwa mendatangi rumah saksi Waluyo Kusmadi yang beralamat di Somokaton Rt.001 Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul dan maksud kedatangan terdakwa mau menyewa/merental sepeda motor yang ada di rumah saksi Waluyo Kusmadi dan saat itu terdakwa bilang kepada saksi Waluyo Kusmadi “Pak, kulo ajeng rental sepeda motor
ajeng kulo agem piyambak, pokokke sepeda motor iki ajeng kulo rawat” dan saat itu saksi Waluyo Kusmadi percaya dengan kata-kata terdakwa, selanjutnya saksi Waluyo Kusmadi menerangkan mengenai harga sewa/rental per harinya sebesar Rp.50.000,- dan saat itu terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa memenuhi syarat untuk menyewa sepeda motor di tempat saksi Waluyo Kusmadi yaitu terdakwa menyerahkan fotocopy KTP dan menandatangani surat pernyataan sewa/rental dan terdakwa saat itu juga membayar uang rental selama ± 5 hari sebesar Rp.250.000,- kepada saksi Waluyo Kusmadi, kemudian saksi Waluyo Kusmadi menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih kepada terdakwa.
• Bahwa awalnya terdakwa lancar dalam membayar sewanya, lalu sekitar ± 2 bulan kemudian terdakwa mulai nunggak/tidak lancar dalam membayar sewa/rental sepeda motor kepada saksi Waluyo Kusmadi, kemudian sekitar bulan Juli 2022, tanpa ada ijin dari saksi Waluyo Kusmadi (pemilik dari 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih), terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Mujiono dan pada saat itu saksi Mujiono mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Tegalrejo Rt.004 Kel. Bawuran Kec. Pleret Kab. Bantul, kemudian terdakwa bilang kepada saksi Mujiono “Bahwa sepeda motor pokoke aman”, kemudian saksi Mujiono bilang “yo tak nggone”, selanjutnya saksi Mujiono memberikan uang untuk terima gadai sebesar Rp.3.000.000,- kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih beserta STNKnya kepada saksi Mujiono, lalu terdakwa bilang kepada saksi Mujiono “Kalau sewaktu-waktu terdakwa sudah punya uang, sepeda motor akan diambil kembali oleh terdakwa” dan saksi Mujiono menjawab “Yo ra popo”, kemudian saksi Mujiono langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.
• Bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih, tidak ada ijin dari saksi Waluyo Kusmadi selaku pemilik dari sepeda motor tersebut dan uang hasil dari menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih, telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan terdakwa.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Waluyo Kusmadi selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : E 6099 YAD tahun 2015 warna putih, menderita kerugian sebesar ± Rp.15.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
|