Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Btl Fransisca Galuh Ajeng Widaningrum ST 1.Veronika Setyawati
2.Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransisca Galuh Ajeng Widaningrum ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SIAGIANFransisca Galuh Ajeng Widaningrum ST
Tergugat
NoNama
1Veronika Setyawati
2Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. ISMOKO TRI HANDOYO, S.H., M.Hum., DKVeronika Setyawati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum Paulus Yuli Fernando adalah ahli waris dari almarhum Agustinus Ngadiman dan almarhumah Maria Edelberta Salami dan bersama-sama dengan Veronika Setyawati adalah ahli waris dari almarhum Agustinus Ngadiman.
  3. Menyatakan dalam hukum Irene Talia Keilani Fernanda dan Maximus Jethro Cristoval Fernando adalah ahli waris pengganti (plaatsvervulling) yaitu yang menduduki kedudukan orang tuanya (Paulus Yuli Fernando) sebagai ahli waris Agustinus Ngadiman dan Maria Edelberta Salami, dan bersama-sama dengan Veronika Setyawati adalah ahli waris Agustinus Ngadiman.
  4. Menyatakan dalam Hukum objek perkara:

4.1 Tanah Pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya Yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10887, Surat Ukur Nomor 07128 Tanggal 26 /10/2016 luas 640 M2 Atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas :

   - Utara             : berbatasan dengan Jalan Kampung

   - Selatan          : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Ibu Siti

   - Timur            : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Tukinun

   - Barat             : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Marsudiyono

4.2 Tanah pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11269, Surat Ukur Nomor 06764 Tanggal 24/02/2015 Luas 218 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

    - Utara            : berbatasan dengan Jalan kampung

    - Selatan         : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Giyono

    - Barat            : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Wagiman

    - Timur           : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Zarkasih

  4.3Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul,    Kabuapten Bantul berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 10882, Surat Ukur Nomor 07123 Tanggal 26/01/2016 Luas 237 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas -batas sebagai berikut :

    - Utara              : berbatasan dengan sawah Ibu Tuminem 

    - Selatan                    : berbatasan dengan Sawah Bapak Rembun

    - Timur             : berbatasan dengan sawah Bapak Kertodikromo

    - Barat              : berbatasan dengan sawah Bapak Pawiro

4.4 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 10884, Surat Ukur Nomor 07125 Tanggal 26/01/2016 Luas 876 M2, atas Nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

    - Utara              : berbatasan dengan Sawah Ibu Tuminem

    - Selatan                    : berbatasan dengan sawah Kertodikromo

    - Timur             : berbatasan dengan Sawah Agustinus Ngadiman

    - Barat              : berbatasan dengan  Sawah Bapak Pawiro

4.5 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 07482, Surat Ukur Nomor 03343 Tanggal 13-05-2008 Luas 390 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas batas sebagai berikut :

      - Utara              : berbatasan dengan sawah Bapak karyo Diryo

      - Selatan           : berbatasan dengan sawah Bapak Amat Suraji

      - Barat              : berbatasan dengan sawah Bapak Asmilah BA

      - Timur             : berbatasan dengan sawah Agustinus Ngadiman

Adalah harta bawaan Agustinus Ngadiman yang diperolehnya dari warisan orang tuanya dan tidak merupakan Boedel warisan yang harus dibagi oleh sesama ahli waris, akan tetapi menjadi hak waris penggugat sebagai ahli waris pengganti Paulus Yuli Fernando.

  1. Menyatakan dalam Hukum objek perkara berupa :

5.1 Tanah Sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00297, Surat Ukur Nomor 06290 Tanggal 25/05/2013 Luas 737 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

     - Utara               : berbatasan dengan Sawah Agustinus Ngadiman

     - Selatan          : berbatasan dengan sawah Pawiro sutrisno Gunawan

     - Barat              : berbatasan dengan Tanah Kas Desa

     - Timur              : berbatasan dengan Jalan sawah

    5.2 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 04795, Surat Ukur Nomor 00712, Tanggal 24-07-2000 Luas 734 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas- batas sebagai berikut :

     - Utara               : berbatasan dengan Sawah Ny Guna wardaya

     - Selatan            : berbatasan dengan sawah amat Suraji

     - Barat               : berbatasan dengan sawah Agustinus Ngadiman

     - Timur              : berbatasan dengan sawah karta Harsaya.

   5.3Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor 03136, Surat Ukur Nomor 9949, Tanggal 24-11-1993 Luas 1.343 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas -batas sebagai berikut :

     - Utara               : berbatasan dengan sawah S Parja farid

     - Selatan           : berbatasan dengan sawah kromoinangun

     - Barat               : berbatasan dengan Parit

     - Timur              : berbatasan dengan Parit kecil.

   5.4 Satu Unit Mobil Merk /Model Isuzu Panther Jenis Model Minibus Warna Coklat Muda Nomor Rangka / Mesin MHCTBR54F1K228110,Nomor BPKB 0165677I,Tahun 2001, Besar CC 2499 No Polisi AB 1202 CK, atas nama Agustinus Ngadiman.

  Adalah merupakan harta peninggalan Agustinus Ngadiman atau Boedel warisan yang belum dibagi oleh sesama ahli waris.

  1. Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris atas boedel warisan berupa:

     6.1 Tanah Sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00297, Surat Ukur Nomor 06290 Tanggal 25/05/2013 Luas 737 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

    - Utara                : berbatasan dengan Sawah Agustinus Ngadiman

    - Selatan            : berbatasan dengan sawah Pawiro sutrisno Gunawan

    - Barat               : berbatasan dengan Tanah Kas Desa

    - Timur               : berbatasan dengan Jalan sawah

     6.2 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 04795, Surat Ukur Nomor 00712, Tanggal 24-07-2000 Luas 734 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas- batas sebagai berikut :

    - Utara                : berbatasan dengan Sawah Ny Guna wardaya

    - Selatan             : berbatasan dengan sawah amat Suraji

    - Barat                : berbatasan dengan sawah Agustinus Ngadiman

    - Timur               : berbatasan dengan sawah karta Harsaya.

    6.3.Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor 03136, Surat Ukur Nomor 9949, Tanggal 24-11-1993 Luas 1.343 M2 atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas -batas sebagai berikut :

    - Utara                : berbatasan dengan sawah S Parja farid

    - Selatan            : berbatasan dengan sawah kromoinangun

    - Barat                : berbatasan dengan Parit

    - Timur               : berbatasan dengan Parit kecil.

    6.4 Satu Unit Mobil Merk /Model Isuzu Panther Jenis Model Minibus Warna Coklat Muda Nomor Rangka / Mesin MHCTBR54F1K228110,Nomor BPKB 0165677I,Tahun 2001, Besar CC 2499 No Polisi AB 1202 CK, atas nama Agustinus Ngadiman.

Yaitu dibagi setengah (50%) untuk Penggugat dan setengah (50%) untuk Tergugat I.

  1. Menghukum penggugat dan Tergugat I untuk menjalankan pembagian harta warisan almarhum Agustinus Ngadiman dan Almarhumah Maria Edelberta Salami.
  1. Menghukum TergugatI untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik objek perkara berupa:

   8.1 Tanah Pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya Yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10887, Surat Ukur Nomor 07128 Tanggal 26 /10/2016 luas 640 M2 Atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas :

   - Utara             : berbatasan dengan Jalan Kampung

   - Selatan          : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Ibu Siti

   - Timur            : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Tukinun

   - Barat             : berbatasan dengan Tanah Pekarangan Pak Marsudiyono

  8.2Tanah pekarangan beserta bangunan rumah diatas nya yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11269, Surat Ukur Nomor 06764 Tanggal 24/02/2015 Luas 218 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

   - Utara             : berbatasan dengan Jalan kampung

   - Selatan          : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Giyono

   - Barat             : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Wagiman

   - Timur            : berbatasan dengan tanah Pekarangan Bapak Zarkasih

    8.3 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul,    Kabuapten Bantul berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 10882, Surat Ukur Nomor 07123 Tanggal 26/01/2016 Luas 237 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas -batas sebagai berikut :

    - Utara              : berbatasan dengan sawah Ibu Tuminem 

    - Selatan                    : berbatasan dengan Sawah Bapak Rembun

    - Timur             : berbatasan dengan sawah Bapak Kertodikromo

    - Barat              : berbatasan dengan sawah Bapak Pawiro

      8.4 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 10884, Surat Ukur Nomor 07125 Tanggal 26/01/2016 Luas 876 M2, atas Nama Agustinus Ngadiman dengan batas – batas sebagai berikut :

   - Utara               : berbatasan dengan Sawah Ibu Tuminem

   - Selatan            : berbatasan dengan sawah Kertodikromo

   - Timur              : berbatasan dengan Sawah Agustinus Ngadiman

   - Barat               : berbatasan dengan  Sawah Bapak Pawiro

     8.5 Tanah sawah yang terletak di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul kabupaten Bantul berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 07482, Surat Ukur Nomor 03343 Tanggal 13-05-2008 Luas 390 M2, atas nama Agustinus Ngadiman dengan batas batas sebagai berikut :

      - Utara              : berbatasan dengan sawah Bapak karyo Diryo

      - Selatan           : berbatasan dengan sawah Bapak Amat Suraji

      - Barat              : berbatasan dengan sawah Bapak Asmilah BA

      - Timur             : berbatasan dengan sawah Agustinus Ngadiman

Kepada penggugat sebagai ahli waris pengganti atas harta bawaan Agustinus Ngadiman, yang diperolehnya sebagai warisan dari orang tua Agustinus Ngadiman.

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan seluruh rumah tinggal berikut pertapakannya, beserta sawah-sawah, yang tersebut pada point petitum 8 tersebut diatas kepada penggugat.
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat I, apabila pembagian harta warisan tersebut tidak dapat dilakukan penjualan secara natural (penjualan secara alami), maka dilangsungkan dengan pelelangan umum yang dijual untuk umum, yang penyelenggaraannya lelang tersebut oleh pejabat berwenang.
  3. Menghukum Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan  Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul ( Tergugat II ) untuk membuka blokir sertifikat Hak Milik Nomor 10887, Sertifikat Hak Milik Nomor 11269, Sertifikat Hak Milik No 10882, Sertifikat hak Milik No 10884,Sertifikat Hak Milik Nomor 07482, Sertifikat Hak Milik Nomor 00297, Sertifikat Hak Milik Nomor 04795, Sertifikat Hak milik Nomor 03136.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta  walaupun banding, verzet dan kasasi (uit  voerbaar bijvoeraad).

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak