Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2019/PN Btl 1.Affif Panjiwilogo, S.H.
2.ASEF PRIYANTO,SH
SUSI KADARSIH, S.Pd alias SUSI binti YOTO PRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 320/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2457/M.4.12.3/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
2ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSI KADARSIH, S.Pd alias SUSI binti YOTO PRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      KESATU

  ---------- Bahwa terdakwa SUSI KADARSIH,S.Pd Binti YOTO PRAYITNO Bersama Terdakwa Kamidi (Orang yang bernama Kasmidi sudah meninggal dunia sesuai Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan di Bantul No : 3402-KM-31122018-0023 Tanggal 31 Desember 2018 ) pada hari Jumat Tanggal  2  Juni 2017 sekira pukul 13.30  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Bank Syariah Mandiri Bantul berlamat di Jl. Jenderal Sudirman No B1-2 Dsn Melikan Lor , Ds Bantul Kab Bantul   atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak ,perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah –olah isinya benar dan tidak dipalsu tersebut dilakukan    terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Jumat Tanggal  2  Juni 2017 sekira pukul 13.30  wib terdakwa mengajukan pinjaman hutang ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN yang beralamatkan di Jl. Magelang Km 8.5, Sleman, Yogyakarta, dengan mengunakan jaminan atau agunan berupa sertifikat tanah persawahan atas nama suami terdakwa yaitu Saksi SUMANTARA. Pada saat mengajukan permohonan pinjaman hutang di Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN tersebut terdakwa  dibantu dan diarahkan oleh saksi YUSUF yang merupakan  Karywan Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN, Pada waktu itu Saksi  YUSUF datang di rumah terdakwa  untuk mengambil berkas pengajuan pembiayaan mikro di Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN.Kemudian pada waktu akan realisasi pencairan pengajuan pembiayaan  yang Terdakwa ajukan tersebut di karenakan jarak yang jauh lalu oleh manager Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN yaitu saksi EDWIN, laki-laki, 27 Th, Manager Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN menyarankan dan memberikan kemudahan kepada terdakwa bahwa untuk pencairannya di Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL saja supaya dekat dengan rumah terdakwa.

Bahwa pada waktu itu Terdakwa  tidak ingin suami Terdakwa tahu kalau Terdakwa akan mengajukan permohonnan pembiayaan / kredit tersebut sedangkan persyaratan pencairan harus dengan suami Terdakwa maka Terdakwa mengajak Terdakwa KASMIDI (Alm) untuk datang ke Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL berpura – pura sebagai suami Terdakwa untuk menandatangani persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama suami Terdakwa yaitu Saksi SUMANTARA,SE agar Terdakwa bisa mencairkan pembiayaan / kredit tersebut.----Kemudian pada waktu  berada di Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL, untuk realisasi pencairan pembiayaan yang Terdakwa ajukan di Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN , Manager Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN yaitu saksi EDWIN menyodorkan syarat pembiayaan kepada Terdakwa dan menyuruh  Terdakwa dan suami Terdakwa untuk menandatangani permohonan pengajuan pembiayaan / kredit tersebut sebagai syarat untuk pencairan pembiayaan / kredit yang Terdakwa ajukan maka Terdakwa menyuruh terdakwa KASMIDI untuk menandatangani akat perjanjian pembiayaan atas nama suami Terdakwa yaitu Saksi  SUMANTARA, SE tersebut.

Bahwa Terdakwa  menjelaskan pada waktu itu menggunakan agunan atau jaminan sebagai syarat untuk pengajuan pembiayaan mikro tersebut yaitu berupa Sertifikat tanah persawahan atas nama saksi  SUMANTARA. Tanah persawahan yang sertifikatnya di gunakan untuk jaminan atau agunan pengajuan hutang oleh terdakwa  ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN tersebut terletak di Dsn. Tegal, Rt. 06, Ds. Tirtomulyo, Kec. Kretek , Kab. Bantul, dan luasnya kurang lebih sekitar 598 m2 ( Lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi ).

Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada waktu itu saksi Saksi SUMANTARA,SE tidak tahu kalau sertifikat tanah persawahan miliknya di gunakan untuk jaminan atau agunan pengajuan pembiayaan mikro  ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN.

Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa dengan persyaratan yang di ajukan ke Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN dari pihak Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN mengabulkan permohonan pengajuan Pembiayaan saya sebesar Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa uang sebesar  Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) sudah di terima. Terdakwa menjelaskan uang sebesar  Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) tidak di berikan secara tunai oleh pihak Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN melainkan di transfer ke rekening atas nama Terdakwa karena sebelumnya terdakwa di haruskan membuka rekening di  Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN sebagai salah satu syarat pengajuan pembiayaan/ kredit, lalu uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut di transfer ke rekening Terdakwa dan saya mengambil uangnya menggunakan buku tabungan tersebut, Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN mentransfer uang sebesar  Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) ke rekening atas nama Terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017.

Bahwa Terdakwa  Dengan pengajuan pembiayaan / kredit sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersaebut angsuran tiap bulannya yang harus terdakwa bayarkan ke Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN sebesar Rp. 2.70.000,- ( dua juta tujuh puluh ribu rupiah ) selama 36 ( tiga puluh enam )  bulan atau 3 (tiga) tahun.

Bahwa Terdakwa sebelumnya selalu membayar angsuran tersebut melalui Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL, namun mulai bulan Desember 2017 saya tidak membayar angsuran tersebut sampai sekarang recananya terdakwa akan mengangsur lagi mulai bulan Januari 2018 sekalugus Terdakwa akan membayar angsuran yang bulan Desember 2017, tapi karena terdakwa di laporkan oleh mantan suami terdakwa ke Polsek Bantul pada bulan Desember 2017 kaitannya dengan pemalsuan tandatangan akad perjanjian pembiayaan yang terdakwa lakukan bersama dengan Terdakwa KASMIDI (Alm) maka terdakwa tidak mau lagi mengangsur angsuran tersebut ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN

Bahwa Menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No Lab : 423/DTF/2019 Tanggal 20 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Budi Santoso, S.Si.,M.Si , Dwi Sulistiyono, S.T.,M.T dan Esti Lestari,S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang  Dr . Nursamran Subandi,M.Si memperoleh Kesimpulan :

2 buah tanda tangan bukti atas nama Sumantara , SE yang terdapat pada dokumen bukti Nomor BB-857/2019/DTF berupa : 1 bandel berkas Akad Pembiayaan Mikro Berdasarkan Prinsip Murabahah Mandiri Syariah  bermaterai copour 6000 No : 19/512/0776/590/VI/Murabahah antara PT Bank Syariah Mandiri selaku Pihak Bank dengan Susi Kadarsih,S.Pd selaku nasabah tertanggal 2 Juni 2017 (QT1) , seperti pada BAB IA tersebut diatas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama SUMANTARA, S.E ; SUMANTARA (KT)

1 buah tanda tangan bukti atas nama SUMANTARA, S.E yang terdapat pada dokumen bukti nomor BB-857/2019/DTF berupa : 1 bendel berkas Akad Pembiayaan Mikro berdasarkan prinsip Murabahah Mandiri Syariah bermaterai copour 6000 No : 19/512/0776/590/VI/Murabahah antara PT Bank Syariah Mandiri selaku Pihak Bank dengan Susi Kadarsih,S.Pd selaku nasabah tertanggal 2 Juni 2017 (QT1) , seperti pada BAB IA tersebut diatas adalah  Spurious Signature atau merpakan tanda tangan karangan yang mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan pembanding ats nama SUMANTARA,S.E ; SUMANTARA (KT)

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Sumantara, SE mengalami kerugian sebesar ± Rp 65.000.000  ( Enam puluh lima juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 263 ayat (1) KUHP  Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Atau

KEDUA

  ---------- Bahwa terdakwa SUSI   KADARSIH,S.Pd Binti YOTO PRAYITNO Bersama Terdakwa Kamidi (Orang yang bernama Kasmidi sudah meninggal dunia sesuai Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan di Bantul No : 3402-KM-31122018-0023 Tanggal 31 Desember 2018 )  pada waktu pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu,  Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang, Perbuatan tersebut dilakukan    terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut : 

Bahwa sekira pada hari Jumat Tanggal  2  Juni 2017 sekira pukul 13.30  wib Terdakwa mengajukan pinjaman hutang ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN yang beralamatkan di Jl. Magelang Km 8.5, Sleman, Yogyakarta, dengan mengunakan jaminan atau agunan berupa sertifikat tanah persawahan atas nama suami terdakwa yaitu Saksi SUMANTARA.         Pada saat mengajukan permohonan pinjaman hutang di Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN tersebut terdakwa  dibantu dan diarahkan oleh saksi YUSUF yang merupakan  Karywan Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN, Pada waktu itu Saksi  YUSUF datang di rumah terdakwa  untuk mengambil berkas pengajuan pembiayaan mikro di Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN.Kemudian pada waktu akan realisasi pencairan pengajuan pembiayaan  yang Terdakwa ajukan tersebut di karenakan jarak yang jauh lalu oleh manager Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN yaitu saksi EDWIN, laki-laki, 27 Th, Manager Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN menyarankan dan memberikan kemudahan kepada terdakwa bahwa untuk pencairannya di Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL saja supaya dekat dengan rumah terdakwa.

Bahwa pada waktu itu Terdakwa  tidak ingin suami Terdakwa tahu kalau Terdakwa akan mengajukan permohonnan pembiayaan / kredit tersebut sedangkan persyaratan pencairan harus dengan suami Terdakwa maka Terdakwa mengajak Terdakwa KASMIDI (Alm) untuk datang ke Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL berpura – pura sebagai suami Terdakwa untuk menandatangani persyaratan pengajuan kredit pembiayaan atas nama suami Terdakwa yaitu Saksi SUMANTARA,SE agar Terdakwa bisa mencairkan pembiayaan / kredit tersebut.----Kemudian pada waktu  berada di Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL, untuk realisasi pencairan pembiayaan yang Terdakwa ajukan di Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN , Manager Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN yaitu saksi EDWIN menyodorkan syarat pembiayaan kepada Terdakwa dan menyuruh  Terdakwa dan suami Terdakwa untuk menandatangani permohonan pengajuan pembiayaan / kredit tersebut sebagai syarat untuk pencairan pembiayaan / kredit yang Terdakwa ajukan maka Terdakwa menyuruh terdakwa KASMIDI untuk menandatangani akat perjanjian pembiayaan atas nama suami Terdakwa yaitu Saksi  SUMANTARA, SE tersebut.

Bahwa Terdakwa  menjelaskan pada waktu itu menggunakan agunan atau jaminan sebagai syarat untuk pengajuan pembiayaan mikro tersebut yaitu berupa Sertifikat tanah persawahan atas nama saksi  SUMANTARA. Tanah persawahan yang sertifikatnya di gunakan untuk jaminan atau agunan pengajuan hutang oleh terdakwa  ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN tersebut terletak di Dsn. Tegal, Rt. 06, Ds. Tirtomulyo, Kec. Kretek , Kab. Bantul, dan luasnya kurang lebih sekitar 598 m2 ( Lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi ).

Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada waktu itu saksi Saksi SUMANTARA,SE tidak tahu kalau sertifikat tanah persawahan miliknya di gunakan untuk jaminan atau agunan pengajuan pembiayaan mikro  ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN.

Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa dengan persyaratan yang di ajukan ke Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN dari pihak Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN mengabulkan permohonan pengajuan Pembiayaan saya sebesar Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa uang sebesar  Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) sudah di terima. Terdakwa menjelaskan uang sebesar  Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) tidak di berikan secara tunai oleh pihak Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN melainkan di transfer ke rekening atas nama Terdakwa karena sebelumnya terdakwa di haruskan membuka rekening di  Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN sebagai salah satu syarat pengajuan pembiayaan/ kredit, lalu uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut di transfer ke rekening Terdakwa dan saya mengambil uangnya menggunakan buku tabungan tersebut, Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN mentransfer uang sebesar  Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) ke rekening atas nama Terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017.

Bahwa Terdakwa  Dengan pengajuan pembiayaan / kredit sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersaebut angsuran tiap bulannya yang harus terdakwa bayarkan ke Bank  SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN sebesar Rp. 2.70.000,- ( dua juta tujuh puluh ribu rupiah ) selama 36 ( tiga puluh enam )  bulan atau 3 (tiga) tahun.

Bahwa Terdakwa memperkenalkan Terdakwa Kasmidi (Alm) kepada saksi Edwin Petugasn Bank Syariah Mandiri adalah seolah-olah sebagai  suami dari terdakwa yang bernama saksi SUMANTARA,SE sehingga terdakwa bisa menandatangani surat untuk syarat pencairan dana pinjaman di Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN atas nama SUMANTARA,SE tersebut adalah terdakwa SUSI KADARSIH,S.Pd dan pada saat petugas dari Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN menanyakan hal tersebut pada terdakwa kemudian terdakwa membenarkan bahwa terdakwa Kasmidi (Alm) adalah suami dari terdakwa yang bernama saksi SUMANTARA,SE

Bahwa pada saat itu dari Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN meminta identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli kepada terdakwa, dan pada saat itu di jawab oleh terdakwa SUSI KADARSIH,S.Pd kalau kalau KTP (Kartu Tanda Penduduk) suaminya hilang dan baru akan mengurus  , dan terdakwa SUSI KADARSIH,S.Pd  juga bilang kalau sudah melaporkan kehilangan KTP tersebut ke Polsek Kasihan. Kemudian surat bukti laporan kehilangan barang/surat tersebut di  serahkan oleh Terdakwa SUSI KADARSIH,S.Pd kepada petugas  Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN sebagai pengganti KTP yang hilang tersebut

Bahwa Terdakwa sebelumnya selalu membayar angsuran tersebut melalui Bank SYARIAH MANDIRI KK BANTUL, namun mulai bulan Desember 2017 saya tidak membayar angsuran tersebut sampai sekarang recananya terdakwa akan mengangsur lagi mulai bulan Januari 2018 sekalugus Terdakwa akan membayar angsuran yang bulan Desember 2017, tapi karena terdakwa di laporkan oleh mantan suami terdakwa ke Polsek Bantul pada bulan Desember 2017 kaitannya dengan pemalsuan tandatangan akad perjanjian pembiayaan yang terdakwa lakukan bersama dengan Terdakwa KASMIDI (Alm) maka terdakwa tidak mau lagi mengangsur angsuran tersebut ke Bank SYARIAH MANDIRI KCP SLEMAN

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Sumantara, SE mengalami kerugian sebesar ± Rp 65.000.000  ( Enam puluh lima juta rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 378  K U H P Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya