| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa SYAHRUL APRI NUGROHO Alias ARUL Alias KENTHIR Bin SARKA pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Randubelang, RT. 008, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Guntoro Wibowo yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi korban Guntoro Wibowo untuk menanyakan barang berupa vapor milik terdakwa yang telah dibawa dan dihilangkan oleh saksi korban dengan mengatakan “Vapku neng ndi? (Vapku di mana?)”, oleh karena saksi korban merupakan penyadang disabilitas intelektual maka saksi korban hanya diam saja tidak menjawab, pada saat itu saksi Sidiq Permono yang merupakan adik saksi korban yang sedang berada di rumah memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk mengganti vapor milik terdakwa yang hilang tersebut,
- Bahwa kemudian pada sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban pergi keluar rumah untuk makan dan pada sekitar sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk ikut ke rumah terdakwa di Dusun Randubelang, RT. 008, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul,
- Bahwa pada saat sampai di rumah terdakwa, tepatnya di depan kamar terdakwa, terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 6 (enam) kali mengenai pelipis kanan, pelipis kiri, dan hidung saksi korban,
- Bahwa kemudian saksi korban masuk ke dalam kamar terdakwa dan berjongkok di lantai, lalu terdakwa mengambil sebilah bambu yang berada di depan kamar dan langsung memukul saksi korban menggunakan sebilah bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai pelipis kanan dan pelipis kiri saksi korban, setelah itu terdakwa menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kepala saksi korban,
- Bahwa pada saat itu pelipis saksi korban mengeluarkan darah, lalu terdakwa mengambil air dari kamar mandi dengan menggunakan gayung dan mengguyur kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali,
- Bahwa saksi Sarka yang merupakan ayah terdakwa terbangun dari tidur karena mendengar suara keran air dari kamar mandi dan pada saat keluar kamar saksi Sarka melihat terdakwa sedang menyiram air kepada saksi korban, kemudian saksi Sarka membangunkan istrinya yaitu saksi Haryanti, lalu saksi Haryanti dan saksi Sarka menolong saksi korban dan mengobati lukanya.
- Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena merasa emosi dan jengkel terhadap saksi korban yang telah menghilangkan vapornya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Guntoro Wibowo mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Refertum No. 400.7.22.1/9/VISUM/RSUD/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Luqman Haskoro, dokter pada RSUD Kota Yogyakarta dengan hasil pemeriksaan :
- Pada kepala bagian atas tampak dua luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter dan nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter. Tampak luka memar kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter,
- Pada dahi tampah dua luka lecet kemerahan dengan ukuran nol koma dua sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali satu sentimeter,
- Pada kelopak mata kanan tampak luka lecet kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter,
- Pada kelopak mata kiri tampak luka lecet kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter,
- Pada bola mata kanan bagian putih mata bagian bawah tampak kemerahan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
- Pada hidung tampak tiga luka lecet kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali dua koma lima centimeter, nol koma dua sentimeter kali satu sentimeter, nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter,
- Pada atas bibir bagian atas terdapat luka memar kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
- Pada lengan kanan atas tampak luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran tujuh sentimeter kali enam sentimeter,
- Pada lengan kiri atas tampak luka lecet kemerahan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter, tampak luka memar merah kebiruan memanjang dari atas ke bawah dengan ukuran dua belas sentimeter kali tujuh sentimeter,
- Kaki kanan bagian bawah tampak lima luka lecet kemerahan ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter, satu sentimeter kali tiga sentimeter, satu sentimeter kali dua sentimeter, satu sentimeter kali satu sentimeter, tiga koma lima sentimeter kali dua sentimeter, tampak luka memar kemerahan dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali sepuluh sentimeter.
- Pada punggung atas, tiga sentimeter di bawah leher bagian belakang tampak luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali empat sentimeter,
- Pada punggung atas bagian kanan tampak luka lecet memanjang dari atas ke bawah dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter,
- Pada punggung bawah terdapat enamluka lecet berwarna merah memanjang horizontal dengan ukuran nol koma dua sentimeter kali delapan sentimeter, nol koma dua sentimeter kali dua sentimeter, nol koma dua sentimeter kali tiga sentimeter, nol koma lima sentimeter kali lima sentimeter, satu sentimeter kali dua sentimeter.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------ |