Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2021/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH SUPARMI binti MARTO WIYONO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2238/M.4.12.3/Eoh.2/10.2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMI binti MARTO WIYONO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUPARMI binti MARTO WINOYO, pada kurun waktu antara Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 dan 2021, bertempat di Relokasi Parangtritis Baru, Dusun Mancingan XI Rt.03, Desa Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah  Pengadilan Negeri Bantul, memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Desember 2020 di Relokasi Parangtritis, saksi ROHMIYANAH alias PAIJEM dan saksi WARDI bercerita kepada terdakwa kalau sedang mengalami masalah keuangan, lalu terdakwa berkata kepada saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI (suami dari saksi ROHMIYANAH) kalau terdakwa adalah ‘orang pintar’ dan pernah mendapatkan uang dari Kanjeng Ratu Kidul. Selanjutnya pada bulan Januari 2021 terdakwa meminta uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk campuran uang gaib sehingga setelah dicampur dengan uang gaib, uang milik saksi ROHMIYANAH dapat digandakan lalu diambil untuk melunasi hutang saksi ROHMIYANAH. Setelah pemberian uang tersebut, terdakwa menunjukkan aksi menarik atau mendatangkan uang gaib dengan cara saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI  diajak terdakwa ke kamar khusus di rumah terdakwa yang sudah terdakwa siapkan sesaji berupa rangkaian bunga, buah-buahan, dupa, dan juga rokok. Disebelahnya ada tumpukan 3 (tiga) kardus yang terdakwa tutup dengan kain warna putih dan hijau. Di dalam kardus paling atas, terdakwa taruh beberapa pecahan uang seratus ribu rupiah, lalu terdakwa bilang kepada saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI kalau uang gaib sudah mulai ada yang datang dengan maksud supaya saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI percaya kalau terdakwa benar-benar bisa menggandakan uang. Kemudian terdakwa mengajak saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI keluar dari kamar dengan beralasan agar kardus dapat terisi penuh dengan uang. Lalu setelah saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI keluar dari kamar tersebut, langsung terdakwa kunci pintu kamar itu. Mengetahui kalau saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI percaya dengan kebohongan atau tipu muslihat terdakwa, terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI dengan dalih sebagai pancingan uang gaib hingga total uang yang terdakwa terima dari saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI, mencapai total kurang-lebih sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sekitar bulan Februari 2021;
  • Rp.    3.000.000,- (tiga juta rupiah) sekitar bulan Februari 2021;
  • Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sekitar tanggal 26 Maret 2021;
  • Rp.    500.000,- (lima ratus ribu rupiah) penyerahannya sekitar Maret 2021;
  • Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penyerahannya sekitar bulan Mei 2021;
  • Rp.  2.000.000,- (dua juta rupiah) penyerahannya sekitar 10 hari sebelum idul fitri sekitar bulan Mei 2021.
  • Rp.   2.000.000,- (dua juta rupiah) penyerahannya sekitar Juli 2021;
  • Bahwa terdakwa juga melakukan serangkaian kebohongan atau tipu muslihat kepada saksi SUMIYATI dengan cara, saksi SUMIYATI kenal terdakwa karena diperkenalkan oleh saksi ROHMIYANAH alias PAIJEM yang bilang ke saksi SUMIYATI kalau terdakwa adalah ‘orang pintar’ yang bisa membantu permasalahan keuangan saksi SUMIYATI yang banyak terlilit hutang. Lalu setelah saksi SUMIYATI kenal dengan terdakwa, terdakwa yang mengaku sebagai orang pintar yang dapat mengambil uang gaib dan menarik uang dari ratu pantai kidul menyuruh saksi SUMIYATI untuk menyerahkan uang kurang-lebih sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara dua tahap pada Bulan Juli 2021 yang pertama menyerahkan sebanyak Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan di tempat tinggal terdakwa, Relokasi Parangtritis Baru, Dusun Mancingan XI Rt.03, Desa Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul. Supaya saksi SUMIYATI percaya kalau terdakwa bisa menggadakan uang, terdakwa memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah yang ada di dalam tumpukan kardus, dan uang yang berserakan di sekitar sesaji di dalam kamar terdakwa yang penerangannya remang-remang dengan lampu kelap-kelip warna-warni merah dan hijau.
  • Bahwa sampai saat ini uang yang diserahkan saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI serta saksi SUMIYATI  tidak dapat digandakan atau tidak dapat menjadi bertambah banyak seperti yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya dengan cara menarik atau mendatangkan uang gaib dari ratu kidul karena semua itu hanyalah rekayasa atau rangkaian kebohongan dari terdakwa. Uang sejumlah kurang-lebih Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI serta uang Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi SUMIYATI tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari serta keperluan pribadi terdakwa diantaranya untuk menerima gadai satu unit sepeda motor saksi SUHARTI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

  
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------


ATAU
KEDUA
--------  Bahwa ia terdakwa SUPARMI binti MARTO WINOYO, pada kurun waktu antara Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 dan 2021, bertempat di Relokasi Parangtritis Baru, Dusun Mancingan XI Rt.03, Desa Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah  Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Desember 2020 di Relokasi Parangtritis, saksi ROHMIYANAH alias PAIJEM dan saksi WARDI bercerita kepada terdakwa kalau sedang mengalami masalah keuangan, lalu terdakwa berkata kepada saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI (suami dari saksi ROHMIYANAH) kalau terdakwa adalah ‘orang pintar’ dan pernah mendapatkan uang dari Kanjeng Ratu Kidul. Selanjutnya pada bulan Januari 2021 terdakwa meminta uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk campuran uang gaib sehingga setelah dicampur dengan uang gaib, uang milik saksi ROHMIYANAH dapat digandakan lalu diambil untuk melunasi hutang saksi ROHMIYANAH. Setelah pemberian uang tersebut, terdakwa menunjukkan aksi menarik atau mendatangkan uang gaib dengan cara saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI  diajak terdakwa ke kamar khusus di rumah terdakwa yang sudah terdakwa siapkan sesaji berupa rangkaian bunga, buah-buahan, dupa, dan juga rokok. Disebelahnya ada tumpukan 3 (tiga) kardus yang terdakwa tutup dengan kain warna putih dan hijau. Di dalam kardus paling atas, terdakwa taruh beberapa pecahan uang seratus ribu rupiah, lalu terdakwa bilang kepada saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI kalau uang gaib sudah mulai ada yang datang dengan maksud supaya saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI percaya kalau terdakwa benar-benar bisa menggandakan uang. Kemudian terdakwa mengajak saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI keluar dari kamar dengan beralasan agar kardus dapat terisi penuh dengan uang. Lalu setelah saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI keluar dari kamar tersebut, langsung terdakwa kunci pintu kamar itu. Mengetahui kalau saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI percaya dengan kebohongan atau tipu muslihat terdakwa, terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI dengan dalih sebagai pancingan uang gaib hingga total uang yang terdakwa terima dari saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI, mencapai total kurang-lebih sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sekitar bulan Januari 2021;
  • Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sekitar bulan Februari 2021;
  • Rp.    3.000.000,- (tiga juta rupiah) sekitar bulan Februari 2021;
  • Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sekitar tanggal 26 Maret 2021;
  • Rp.      500.000,- (lima ratus ribu rupiah) penyerahannya sekitar Maret 2021;
  • Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penyerahannya sekitar bulan Mei 2021;
  • Rp.  2.000.000,- (dua juta rupiah) penyerahannya sekitar 10 hari sebelum idul fitri sekitar bulan Mei 2021.
  • Rp.   2.000.000,- (dua juta rupiah) penyerahannya sekitar Juli 2021;
  • Bahwa terdakwa juga melakukan serangkaian kebohongan atau tipu muslihat kepada saksi SUMIYATI dengan cara, saksi SUMIYATI kenal terdakwa karena diperkenalkan oleh saksi ROHMIYANAH alias PAIJEM yang bilang ke saksi SUMIYATI kalau terdakwa adalah ‘orang pintar’ yang bisa membantu permasalahan keuangan saksi SUMIYATI yang banyak terlilit hutang. Lalu setelah saksi SUMIYATI kenal dengan terdakwa, terdakwa yang mengaku sebagai orang pintar yang dapat mengambil uang gaib dan menarik uang dari ratu pantai kidul menyuruh saksi SUMIYATI untuk menyerahkan uang kurang-lebih sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara dua tahap pada Bulan Juli 2021 yang pertama menyerahkan sebanyak Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan di tempat tinggal terdakwa, Relokasi Parangtritis Baru, Dusun Mancingan XI Rt.03, Desa Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul. Supaya saksi SUMIYATI percaya kalau terdakwa bisa menggadakan uang, terdakwa memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah yang ada di dalam tumpukan kardus, dan uang yang berserakan di sekitar sesaji di dalam kamar terdakwa yang penerangannya remang-remang dengan lampu kelap-kelip warna-warni merah dan hijau.
  • Bahwa sampai saat ini uang yang diserahkan saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI serta saksi SUMIYATI  tidak dapat digandakan atau tidak dapat menjadi bertambah banyak seperti yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya dengan cara menarik atau mendatangkan uang gaib dari ratu kidul karena semua itu hanyalah rekayasa atau rangkaian kebohongan dari terdakwa. Uang sejumlah kurang-lebih Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dari saksi ROHMIYANAH dan saksi WARDI serta uang Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi SUMIYATI tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari serta keperluan pribadi terdakwa diantaranya untuk menerima gadai satu unit sepeda motor saksi SUHARTI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya