Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Lalu lintas) AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH NUR MUHAMMAD ARIF bin NGUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Lalu lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1741/M.4.12.3/Eku.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR MUHAMMAD ARIF bin NGUSMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa NUR MUHAMMAD ARIF bin NGUSMAN pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekitar pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020 bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di Simpang Empat depan Bengkel Ahass Dusun Mangiran, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat Mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up dengan Nomor Polisi AB 8772 CT warna abu-abu metalik melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang-lebih sekitar 80 km/jam dan saat itu masuk gigi lima dengan kondisi jalan menikung beraspal, arus lalu lintas sedang, sore hari, cuaca cerah. Pada saat terdakwa melewati jalan tikungan dengan kecepatan tinggi, terdakwa kaget melihat korban LASIYEM berjalan menyebrang dari arah utara ke selatan dimana posisi  korban sudah berada di marka as tengah jalan. Terdakwa sempat mengrem mobil yang dikendarainya namun jarak saksi korban LASIYEM sudah dekat kurang lebih sekitar 5 (lima) meter sehingga Mobil Daihatsu Pick Up Nomor Polisi AB 8772 CT yang terdakwa kemudikan menabrak korban LASIYEM, selanjutnya korban LASIYEM langsung jatuh dalam keadaan tergeletak membujur tidak sadarkan diri dengan luka cidera kepala di sebelah selatan marka as tengah jalan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari bahu jalan sebelah selatan. Kemudian korban dibawa dengan menggunakan mobil ambulan untuk pertolongan medis, namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban LASIYEM meninggal dunia. Korban LASIYEM dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL tertanggal 07 Maret 2020 pukul 15.50 Wib;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 370 / 1655 tanggal 16 Maret 2020 yang diperiksa dan ditandatangai oleh dr. AGUNG DEYUNA WIDYASWARA pada RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa sesosok mayat perempuan, usia sekitar tujuh puluh empat tahun, berperawakan sedang, kulit berwarna sawo matang, rambut berwarna hitam dan berwarna putih (uban), tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek di sebelah kiri bibir dengan panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter, dan kedalaman nol koma lima centimeter. Terdapat patah tulang terbuka pada tulang tengkorak kepala pada bagian kiri atas belakang hingga bagian tengah depan kepala, dengan panjang lima belas centimeter dan lebar tiga centimeter akibat tekanan benda keras. Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. 
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. --------
DAN
KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa NUR MUHAMMAD ARIF bin NGUSMAN pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekitar pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020 bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di Simpang Empat depan Bengkel Ahass Dusun Mangiran, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat Mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi AB 8772 CT melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan yang cukup kencang kurang-lebih sekitar 80 km/jam dan saat itu masuk gigi lima dengan kondisi jalan menikung beraspal, arus lalu lintas sedang, sore hari, cuaca cerah. Pada saat melewati jalan tikungan dengan kecepatan tinggi, terdakwa kaget melihat korban LASIYEM berjalan menyebrang dari arah utara ke selatan dimana posisi  korban sudah berada di marka as tengah jalan. Terdakwa sempat mengrem mobil yang dikendarainya namun jarak saksi korban LASIYEM sudah dekat kurang lebih sekitar 5 (lima) meter sehingga Mobil Daihatsu Pick Up Nomor Polisi AB 8772 CT yang terdakwa kemudikan menabrak korban LASIYEM, selanjutnya korban LASIYEM langsung jatuh dalam keadaan tergeletak membujur tidak sadarkan diri dengan luka cidera kepala di sebelah selatan marka as tengah jalan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari bahu jalan sebelah selatan. Namun setelah kejadian tersebut terdakwa tetap melajukan kendaraannya ke arah barat sehingga roda mobil sebelah kiri yang terdakwa kendarai melindas tubuh korban LASIYEM yang sudah jatuh tidak sadarkan diri serta mengalami luka cidera kepala. Terdakwa juga tidak memberikan pertolongan kepada korban LASIYEM serta tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya