| Dakwaan |
---Pada hari ini Selasa tanggal 23 bulan Juni tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) pukul 10.00 WIB, Nama Zuhdan Andhika Rosyi, S.I.P Pangkat Penata Muda III/b NIP 198611122022031003 sebagai PPNS No AHU-22.AH.09.01 Tahun 2025 pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-Laki bernama Sdr. Muhammad Syahril Gunawan, Sdr. Muhammad Syahril Gunawan sebagai manager Batara Pusat Terapi mengakui kesalahan bahwa benar reklame tidak berizin di wilayah kapanewon jetis (1 titik) dan kapanewon pleret (2 titik) yang terpasang adalah milik Batara Pusat Terapi. --- |