Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PN Btl SILVERA SINTHIA DEWI,S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SILVERA SINTHIA DEWI,S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1) Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2) Menyatakan Pemohon selaku Wali dari anak-anak yang bernama : 
1. KEISYA RIVANDA, Perempuan, lahir di Yogyakarta tanggal 10 Desember 2007, sesuai Akta Kelahiran Nomor 482/I/2008;  
2. MUHAMMAD RAKA AL FARIZI, Laki-laki, lahir di Sleman tanggal 22 Desember 2013, sesuai Akta Kelahiran Nomor 3404-LU-07012014-0090;  
3) Menyatakan Pemohon berhak untuk mewakili kepentingan anak-anak  tersebut untuk menjual tanah berupa :
1. Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 0058 Desa Dompyongan luas  2.377 m2 atas nama RIDHO YUDHANTO SARJANA HUKUM MAGISTER HUMANIORA;
2. Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No.00283 Desa Dompyongan  luas 2.461 m2 atas nama RIDHO YUDHANTO SARJANA HUKUM MAGISTER HUMANIORA;
4) Membebankan biaya perkara  kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak