Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Astri Wulandari, S. H.
RISKA CAHYA KRISNADI als CEBOL bin SUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3271/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Astri Wulandari, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKA CAHYA KRISNADI als CEBOL bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa RISKA CAHYA KRISNADI Alias CEBOL Bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Alias PAPUL Bin KONDANG WALUYO di Dsn. Ngabean RT 01 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 09.30 Wib terdakwa ditelpon oleh Sdr Indra (belum tertangkap) dengan bilang, “iki ono (yang dimaksud pil sapi)”, setelah itu terdakwa menjawab, “yo rapopo”, setelah itu Sdr. Indra bilang, “yo tak tunggu”, dan terdakwa menjawab, “nek telu setengah (350 butir) piro”, lalu Sdr. Indra menjawab, “limangatus”, kemudian terdakwa menjawab, “yo”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Wib, Sdr. Indra datang ke rumah terdakwa dan langsung menyerahkan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang dijadikan satu di dalam plastik kresek warna hitam. Setelah terdakwa menerima 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Indra.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa ke rumah saksi MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Alias PAPUL Bin KONDANG WALUYO, lalu terdakwa menyerahkan 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y yang dibungkus plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir yang terdakwa masukkan dalam bekas bungkus rokok WIN FILTER, tiap bungkus rokok berisi 10 (sepuluh) plastik klip, kepada saksi MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Alias PAPUL Bin KONDANG WALUYO dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi MUHAMMAD ZUKHRON RIFA’I Alias PAPUL Bin KONDANG WALUYO belum membayarnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 02.30 Wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi HENDRI HIDAYAT (keduanya anggota Polri) bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Kab. Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok WIN FILTER yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Ydi tumpukan karung/rosok di depan rumah terdakwa, selain itu juga ditemuka 1 (satu) HP merk OPPO A37 warna gold dengan sim card Simpati dengan Nomor WA 082324687557 Nomor IMEI 1 : 865637038606052 yang digunakan oleh terdakwa dalam jual beli pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2283/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Sugiyanta, S.H.. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Selasa tanggal 6 Agustus tahun 2024 disimpulkan : “BB-4900/2024/NOF, berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang– Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya