Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2019/PN Btl BAYU KURNIAWAN EDY SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAYU KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMANTARA, S.HBAYU KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1EDY SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.566.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akta Perdamaian tertanggal 14 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh total kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang pokok sebesar Rp. 9.066.000,- ( Sembilan juta enam puluh enam ribu rupiah).
  • Biaya lain-lain yang dikeluarkan Penggugat karena perkara ini (diluar biaya panjar gugatan) dan kerugian atas tersitanya waktu dan pikiran Penggugat sampai harus meninggalkan pekerjaannya sehari-hari sebagai karyawan swasta di hitung sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Maka Total keseluruhan yang harus di bayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.16.566.000,- (enam belas juta lima enam puluh enam ribu rupiah) dibayarkan secara tunai dan lunas selambat-selambatnya tiga hari setelah putusan perkara ini dibacakan;

  1. Menguhukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum keberatan.

SUBSIDIAR:

Jika pengadilan negeri berpendapat lain,mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak