Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2019/PN Btl (lingkungan hidup) D. LINTANG ASHARI, SH Ir. TEGUH HERDIJANTO, SE, MM Bin SUTIKNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2019/PN Btl (lingkungan hidup)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/M.4.12.3/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1D. LINTANG ASHARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. TEGUH HERDIJANTO, SE, MM Bin SUTIKNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa Ir. TEGUH HERDIJANTO, SE, MM Bin SUTIKNO pada Bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor PT. MERAK JAYA BETON yang alamat usaha/kegiatannya di Jl. Ringroad Timur Dukuh Jaranan Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yaitu Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  
- Bahwa PT. Merak Jaya Beton yang mempunyai alamat usaha/kegiatan di Jl. Ringroad Timur Dukuh Jaranan Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha beton Readymix (beton siap pakai) dan stone crusher.
- Bahwa terdakwa Ir. TEGUH HERDIJANTO, SE, MM Bin SUTIKNO selaku General Manager PT. Merak Jaya Beton berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Utama PT. Merak Jaya Beton HENGKI KURNIAWAN HALIM tanggal 1 Juli 2017 mempunyai kuasa untuk menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan dan operasional perusahaan PT. Merak Jaya Beton Cabang D.I.Yogyakarta, menentukan serta melakukan semua tindakan dan langkah-langkah maupun keputusan yang dianggap baik terkait dengan seluruh pengelolaan dan jalannya operasional perusahaan termasuk membuat, menandatangani, mengurus dan bertanggungjawab penuh atas semua surat-surat yang diperlukan guna kepentingan pengelolaan dan operasional perusahaan PT. Merak Jaya Beton Cabang D.I.Yogyakarta, mengurus semua surat-surat dokumen terkait dengan perijinan, operasional perusahaan, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menghadap  pejabat/instansi, memberi dan meminta keterangan untuk kepentingan perseroan.
- Bahwa sesuai pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
- Bahwa pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 menyatakan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha yang dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL UPL.
- Bahwa sebagai pelaksanaan terhadap pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009, Bupati Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 57 Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan dan dalam lampiran Peraturan Bupati Bantul Nomor : 57 Tahun 2017 diatur mengenai Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
- Bahwa dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 menyatakan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
- Bahwa jenis usaha dan/atau kegiatan PT. Merak Jaya Beton Cabang Yogyakarta termasuk dalam kriteria yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) karena jenis usaha/kegiatan PT Merak Jaya Beton Cabang Yogyakarta yaitu memproduksi beton Readymix (beton siap pakai) termasuk dalam kategori kegiatan yang diatur dalam Lampiran II Peraturan Bupati Bantul Nomor : 57 Tahun 2017 Huruf I Bidang Perindustrian dan Perdagangan huruf A. Perindustrian nomor 106 dengan Jenis Kegiatan yaitu Ubin semen, bata/dinding dan genteng darisemen; Pipa beton bertulang & tidak bertulang, tiang dan bantalan beton, barang lainnya dari semen untuk konstruksi, Hasilikutan/sisa & jasa penunjang industry barang dari semen untuk konstruksi, dengan skala/besaran investasi lebih dari atau sama dengan Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk lahan dan bangunan, sehingga dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Izin Lingkungan.
- Bahwa pada bulan Oktober 2017 sampai dengan Juli 2018 terdakwa telah melakukan kegiatan usaha memproduksi beton readymix yang digunakan untuk pembangunan sarana prasarana Kantor PT. Merak Jaya Beton Cabang Yogyakarta yaitu mendirikan bangunan Kantor PT. Merak Jaya Beton Cabang Yogyakarta dan Mendirikan Instalasi Produksi beton Readymix/batching plant.
- Bahwa selain digunakan untuk pembangunan sarana prasarana kantor, terdakwa juga  memperdagangkan readymix kepada khalayak umum. 
- Bahwa terdakwa selaku General Manager PT. Merak Jaya Beton telah melakukan kegiatan memproduksi beton Readymix (beton siap pakai) tanpa terlebih dahulu memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul terhadap PT. Merak Jaya Beton baru diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2018 sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 99/IL/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Izin Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan Industri Mortar atau Beton Siap Pakai oleh PT. Merak Jaya Beton.
ATAU
Kedua
 Bahwa terdakwa Ir. TEGUH HERDIJANTO, SE, MM Bin SUTIKNO pada bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. MERAK JAYA BETON yang alamat usaha/kegiatannya di Jl. Ringroad Timur Dukuh Jaranan Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya  sebagai Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  
- Bahwa PT. Merak Jaya Beton berdasarkan akta pendirian PT. Merak Jaya Beton no : 47 tanggal 16 Juni 2003 dan Salinan Berita Acara no : 10 tanggal 4 Nopember 2014 tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dibuat dihadapan Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH. adalah perusahaan yang bergerak antara lain industri beton siap pakai readymix dan prescressing, menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, eksport import dan perdagangan beton siap pakai readymix  dan prescresing.
- Bahwa terdakwa Ir. TEGUH HERDIJANTO, SE, MM Bin SUTIKNO selaku General Manager PT. Merak Jaya Beton berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Utama PT. Merak Jaya Beton HENGKI KURNIAWAN HALIM tanggal 1 Juli 2017 mempunyai kuasa untuk menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan dan operasional perusahaan PT. Merak Jaya Beton Cabang D.I.Yogyakarta, menentukan serta melakukan semua tindakan dan langkah-langkah maupun keputusan yang dianggap baik terkait dengan seluruh pengelolaan dan jalannya operasional perusahaan termasuk membuat, menandatangani, mengurus dan bertanggungjawab penuh atas semua surat-surat yang diperlukan guna kepentingan pengelolaan dan operasional perusahaan PT. Merak Jaya Beton Cabang D.I.Yogyakarta, mengurus semua surat-surat dokumen terkait dengan perijinan, operasional perusahaan, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menghadap  pejabat/instansi, memberi dan meminta keterangan untuk kepentingan perseroan.
- Bahwa pada bulan Juli 2018 terdakwa selaku General Manager PT. Merak Jaya Beton Cabang Yogyakarta yang mempunyai alamat usaha/kegiatan di Jl. Ringroad Timur Dukuh Jaranan Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul telah memproduksi dan memperdagangkan beton readymix kepada khalayak umum tanpa dilengkapi dengan Ijin Perdagangan dari pihak yang berwenang. 
- Bahwa izin perdagangan atas nama PT. Merak Jaya Beton baru ditetapkan sejak tanggal 28 September 2018 sebagaimana Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 8120004952282 tanggal 28 September 2018.
Pihak Dipublikasikan Ya