Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BPR BHUMIKARYA PALA 1.ZUNI ARSADI
2.Zunaidah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BHUMIKARYA PALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu ApriyatiPT BPR BHUMIKARYA PALA
Tergugat
NoNama
1ZUNI ARSADI
2Zunaidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.714.164,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjamannya kepada Penggugat, dalam hal ini Para Tergugat masih mempunyai tanggungan pinjaman/kredit sebagai berikut:
  • Sisa Pinjaman/Kredit       : Rp. 101.800.633,-
  • Tunggakan bunga             : Rp.     2.568.000,-
  • Denda Pokok                   : Rp.        157.811,-   ( 2 bulan)
  • Denda Bunga                   : Rp.        187.720,-   ( 2 bulan)

Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 104.714.164(Seratus empat juta tujuh ratus empat belas ribu seratus enam puluh empat rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak