| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIKI YULIANTO Als.LENTHUK Bin. SUGENG RIYADI, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 , sekira pukul 05.00 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017 di Dusun Terong II RT.006, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum |