Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa AGUNG NUGROHO Bin SUMARDI pada Sabtu tangal 01 april 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl.Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa awalnya Terdakwa sekira bulan Maret tahun 2023 terdakwa mengajukan dana untuk proyek perumahan terdakwa kepada saudara FREDDY NOVIANTO (DPO) dan disetujui selanjutnya saudara FREDDY NOVIANTO (DPO) menginformasikan kepada terdakwa jika ada program dana pinjaman kampanye bagi BACALEG (Bakal Calon Legislatif) minimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan syarat membayar administrasi, profisi, dan asuransi sebesar 5?ri nominal pinjaman, selanjutnya pada sekira bulan April tahun 2023 terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman terdakwa salah satunya kepada saksi BAMBANG MIKO, kemudian pada sekira bulan September tahun 2023 saksi BAMBANG MIKO menghubungi terdakwa dan mengatakan jika ada orang yang ingin mengajukan pinjaman yaitu saksi korban MAIJAN.
- Bahwa terdakwa menyampaikan terkait pinjaman dana kampaye untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut dengan cara terdakwa mengajak saksi korban MAIJAN bertemu di Soto Kadipiro Plus, Jl. Wates ST No.48, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan disana terdakwa sampaikan terkait aturan untuk mengajukan pinjaman tersebut antara lain :
- Terkait pembayaran administrasi, profisi, dan asuransi sebesar 5?ri nominal pinjaman.
- Pencairan akan dipotong 15% + 5?ri nilai pinjaman untuk 15% tersebut untuk saudara FREDDY NOVIANTO selaku pembuat program pinjaman dan 5% untuk terdakwa selaku perantara.
- Pengembalian pinjaman tersebut hanya 50?ri nominal pinjaman jika BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut terpilih dan dilantik sedangkan untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) yang tidak terpilih tidak berkewajiban mengambalikan.
- Untuk pengembalian pinjaman tersebut dapat dicicil maksimal 36 bulan.
- Jika pinjaman tersebut tidak cair atau tidak terrealisasi uang yang sebelumnya dibayarkan untuk administrasi, profisi, dan asuransi sebesar 5?ri nominal pinjaman tersebut akan dikembalikan kepada saksi korban MAIJAN selaku peminjam.
- Bahwa saksi korban MAIJAN tertarik untuk mengajukan pinjaman tersebut karena terdakwa menyampaikan jika pinjaman tersebut akan cair dalam waktu yang relatif cepat yaitu antara 3 hari namun di dalam surat perjanjian terdakwa tulis 7 hari dan terdakwa juga menyampaikan jika ada orang lain yang telah mengajukan pinjaman tersebut dan telah melakukan pencairan, kemudian terdakwa juga mengajak saksi korban MAIJAN untuk melakukan Warmarking surat perjanjian yang sebelumnya telah terdakwa buat sendiri di Kantor Notaris PPAT “DWI NOOR YUDISATMOKO”, dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban MAIJAN jika terdakwa merupakan utusan dari PT. BAS yang beralamat di KEDIRI yang menyediakan uang pinjaman untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut.
- Bahwa pada saat pertemuan di Soto Kadipiro Plus, Jl. Wates ST No.48, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul terdakwa mengatakan “PAK KALAU ASURANSINYA MASUK (dibayarkan) SEKARANG 3 HARI LAGI CAIR”, selanjutnya terdakwa juga mengatakan “PAK ADA ORANG LAIN YANG JUGA MENGAJUKAN PINJAMAN DAN SUDAH CAIR KEMUDIAN JIKA PINJAMAN TIDAK CAIR UANG ASURANSI AKAN DIKEMBALIKAN 100%” dan terdakwa juga berkata “PAK TERDAKWA MERUPAKAN PERWAKILAN DARI PT. BAS YANG MEWAKILI INI UNTUK WILAYAH DIY-JATENG”
- Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan atau pekerja maupun utusan dari PT. BAS tersebut, terdakwa mengaku atau menyampaikan jika terdakwa merupakan utusan dari PT. BAS tersebut agar saksi korban MAIJAN dapat yakin dan mau pinjaman untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut, alasan saudara FREDDY NOVIANTO menyediakan pinjaman dana kampaye untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut adalah jika ada BACALEG (Bakal Calon Legislatif) yang mengajukan pinjaman tersebut dan dilantik maka saudara FREDDY NOVIANTO berharap bisa dapat pekerjaan atau proyek.
- Bahwa saksi korban MAIJAN melakukan pembayaran uang administrasi, profisi, dan asuransi senilai Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)tersebut dengan cara Transfer secara bertahap ke nomor rekening BCA 4564829481 atas nama AGUNG NUGROHO milik terdakwa.
- Bahwa uang yang telah ditransfer oleh saksi korban MAIJAN kepada terdakwa dengan nilai Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut saat ini telah terdakwa transfer kepada saudara FREDDY NOVIANTO dengan nomor rekening BCA 4290601571 atas nama FREDDY NOVIANTO sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian uang sejumlah Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk operasional antara lain :
- Biaya Warmarking di Notaris sejumlah Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah).
- Biaya Proposal sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Dan sisanya sejumlah Rp. 29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa selain saksi korban MAIJAN ada orang lain yang mengajukan pinjaman dana kampaye untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut kepada terdakwa yaitu :
- Saudari CINTIA mengajukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Saudara AGUNG PRABOWO mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada saudara ISTIADI sejumlah Rp. 100.000.000,- (setratus juta rupiah) dan kepada terdakwa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Saudari SITI AMIGATI mengajukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Saudara SIGIT SUSETYA mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Saudara PURWANTO AGUNG mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Saudara SISWANDI mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Saudara AGUS SUJARWO mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Saudara SUKIYO mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Saudara SARTONO mengajukan pin jaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa dari semua orang yang telah megajukan pinjaman dana kampanye BACALEG tersebut tidak ada yang dapat melakukan pencairan.
- Bahwa akibat tindak pidana kerugian yang dialami saksi korban MAIJAN akibat tindak pidana tersebut adalah senilai Rp.100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa AGUNG NUGROHO Bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwa AGUNG NUGROHO Bin SUMARDI pada Sabtu tangal 01 april 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl.Bangmalang, Rt.06, Pandowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa sekira bulan Maret tahun 2023 terdakwa mengajukan dana untuk proyek perumahan terdakwa kepada saudara FREDDY NOVIANTO (DPO) dan disetujui selanjutnya saudara FREDDY NOVIANTO (DPO) menginformasikan kepada terdakwa jika ada program dana pinjaman kampanye bagi BACALEG (Bakal Calon Legislatif) minimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan syarat membayar administrasi, profisi, dan asuransi sebesar 5?ri nominal pinjaman, selanjutnya pada sekira bulan April tahun 2023 terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman terdakwa salah satunya kepada saksi BAMBANG MIKO, kemudian pada sekira bulan September tahun 2023 saksi BAMBANG MIKO menghubungi terdakwa dan mengatakan jika ada orang yang ingin mengajukan pinjaman yaitu saksi korban MAIJAN.
- Bahwa terdakwa menyampaikan terkait pinjaman dana kampaye untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut dengan cara terdakwa mengajak saksi korban MAIJAN bertemu di Soto Kadipiro Plus, Jl. Wates ST No.48, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan disana terdakwa sampaikan terkait aturan untuk mengajukan pinjaman tersebut antara lain :
- Terkait pembayaran administrasi, profisi, dan asuransi sebesar 5?ri nominal pinjaman.
- Pencairan akan dipotong 15% + 5?ri nilai pinjaman untuk 15% tersebut untuk saudara FREDDY NOVIANTO selaku pembuat program pinjaman dan 5% untuk terdakwa selaku perantara.
- Pengembalian pinjaman tersebut hanya 50?ri nominal pinjaman jika BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut terpilih dan dilantik sedangkan untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) yang tidak terpilih tidak berkewajiban mengambalikan.
- Untuk pengembalian pinjaman tersebut dapat dicicil maksimal 36 bulan.
- Jika pinjaman tersebut tidak cair atau tidak terrealisasi uang yang sebelumnya dibayarkan untuk administrasi, profisi, dan asuransi sebesar 5?ri nominal pinjaman tersebut akan dikembalikan kepada saksi korban MAIJAN selaku peminjam.
- Bahwa saksi korban MAIJAN tertarik untuk mengajukan pinjaman tersebut karena terdakwa menyampaikan jika pinjaman tersebut akan cair dalam waktu yang relatif cepat yaitu antara 3 hari namun di dalam surat perjanjian terdakwa tulis 7 hari dan terdakwa juga menyampaikan jika ada orang lain yang telah mengajukan pinjaman tersebut dan telah melakukan pencairan, kemudian terdakwa juga mengajak saksi korban MAIJAN untuk melakukan Warmarking surat perjanjian yang sebelumnya telah terdakwa buat sendiri di Kantor Notaris PPAT “DWI NOOR YUDISATMOKO”, dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban MAIJAN jika terdakwa merupakan utusan dari PT. BAS yang beralamat di KEDIRI yang menyediakan uang pinjaman untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut.
- Bahwa pada saat pertemuan di Soto Kadipiro Plus, Jl. Wates ST No.48, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul terdakwa mengatakan “PAK KALAU ASURANSINYA MASUK (dibayarkan) SEKARANG 3 HARI LAGI CAIR”, selanjutnya terdakwa juga mengatakan “PAK ADA ORANG LAIN YANG JUGA MENGAJUKAN PINJAMAN DAN SUDAH CAIR KEMUDIAN JIKA PINJAMAN TIDAK CAIR UANG ASURANSI AKAN DIKEMBALIKAN 100%” dan terdakwa juga berkata “PAK TERDAKWA MERUPAKAN PERWAKILAN DARI PT. BAS YANG MEWAKILI INI UNTUK WILAYAH DIY-JATENG”
- Bahwa terdakwa bukan merupakan karyawan atau pekerja maupun utusan dari PT. BAS tersebut, terdakwa mengaku atau menyampaikan jika terdakwa merupakan utusan dari PT. BAS tersebut agar saksi korban MAIJAN dapat yakin dan mau pinjaman untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut, alasan saudara FREDDY NOVIANTO menyediakan pinjaman dana kampaye untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut adalah jika ada BACALEG (Bakal Calon Legislatif) yang mengajukan pinjaman tersebut dan dilantik maka saudara FREDDY NOVIANTO berharap bisa dapat pekerjaan atau proyek.
- Bahwa saksi korban MAIJAN melakukan pembayaran uang administrasi, profisi, dan asuransi senilai Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)tersebut dengan cara Transfer secara bertahap ke nomor rekening BCA 4564829481 atas nama AGUNG NUGROHO milik terdakwa.
- Bahwa uang yang telah ditransfer oleh saksi korban MAIJAN kepada terdakwa dengan nilai Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut saat ini telah terdakwa transfer kepada saudara FREDDY NOVIANTO dengan nomor rekening BCA 4290601571 atas nama FREDDY NOVIANTO sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian uang sejumlah Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk operasional antara lain :
- Biaya Warmarking di Notaris sejumlah Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah).
- Biaya Proposal sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Dan sisanya sejumlah Rp. 29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa selain saksi korban MAIJAN ada orang lain yang mengajukan pinjaman dana kampaye untuk BACALEG (Bakal Calon Legislatif) tersebut kepada terdakwa yaitu :
- Saudari CINTIA mengajukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Saudara AGUNG PRABOWO mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada saudara ISTIADI sejumlah Rp. 100.000.000,- (setratus juta rupiah) dan kepada terdakwa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Saudari SITI AMIGATI mengajukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Saudara SIGIT SUSETYA mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Saudara PURWANTO AGUNG mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Saudara SISWANDI mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Saudara AGUS SUJARWO mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Saudara SUKIYO mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Saudara SARTONO mengajukan pin jaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa dari semua orang yang telah megajukan pinjaman dana kampanye BACALEG tersebut tidak ada yang dapat melakukan pencairan.
- Bahwa akibat tindak pidana kerugian yang dialami saksi korban MAIJAN akibat tindak pidana tersebut adalah senilai Rp.100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa AGUNG NUGROHO Bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------- |