| Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa ARIF SUSANTO alias DRAGONBOL Bin (alm) ALIP MARTO SUDIRO pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Ngampilan NG. I/79, RT. 003, RW. 001, Kalurahan Ngampilan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 21.00 Wib, saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi di sebuah rumah di seputaran Dusun Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sering digunakan untuk tempat berkumpul anak-anak muda dan digunakan untuk pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul berbekal surat tugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada sekitar jam 23.00 Wib berhasil mengamankan saksi Muhammad Rio Pangestu alias Mbendol di belakang rumahnya di Cungkuk 158 RT. 006, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang diakui milik saksi Muhammad Rio Pangestu alias Mbendol sendiri yang diperoleh dengan cara membeli secara patungan bersama dengan terdakwa Arif Susanto alias Dragolbol Bin (alm) Alip Marto Sudiro.
- Bahwa kemudian saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul mengajak saksi Muhammad Rio Pangestu alias Mbendol untuk mencari keberadaan terdakwa Arif Susanto alias Dragolbol Bin (alm) Alip Marto Sudiro hingga akhirnya saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa Arif Susanto alias Dragolbol Bin (alm) Alip Marto Sudiro pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 23.15 Wib di rumah terdakwa di Ngampilan NG I/79, RT. 003, RW. 001, Kalurahan Ngampilan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah balutan lakban putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kurang lebih 0.16 (nol koma enam belas) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dengan tulisan Dzil, 2 (dua) buah toples warna putih yang berisi plastik bening yang setiap plastik bening berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru dengan nomor WA +1 (720) 973 4541, semua barang tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah menyimpan 1 (satu) buah balutan lakban putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu tersebut sejak hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar jam 09.30 Wib yang didapatkan terdakwa dengan cara membeli melalui aplikasi IG dengan nama akun STIMULANSI. Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer melalui BRI Link dan dibeli dengan cara patungan dengan saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol, kemudian terdakwa mengambil paket sabu tersebut di tempat yang sudah ditentukan, setelah itu pulang ke rumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya di Ngampilan NG I/79, RT. 003, RW. 001, Kalurahan Ngampilan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta, terdakwa menghubungi saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol melalui telepon WA agar datang ke rumah terdakwa, kemudian pada sekitar jam 22.30 Wib saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol datang ke rumah terdakwa lalu bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut, untuk sisanya kemudian dibagi 2 (dua) yaitu sebagian untuk terdakwa sendiri dan sebagian untuk saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2728/NNF/2023 tanggal 20 September 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- BB – 5832/2023/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB – 5833/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
---------------------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
Subsidair
----- Bahwa ia terdakwa ARIF SUSANTO alias DRAGONBOL Bin (alm) ALIP MARTO SUDIRO pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar jam 19.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Ngampilan NG. I/79, RT. 003, RW. 001, Kalurahan Ngampilan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta,, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 21.00 Wib, saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi di sebuah rumah di seputaran Dusun Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sering digunakan untuk tempat berkumpul anak-anak muda dan digunakan untuk pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul berbekal surat tugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada sekitar jam 23.00 Wib berhasil mengamankan saksi Muhammad Rio Pangestu alias Mbendol di belakang rumahnya di Cungkuk 158 RT. 006, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang diakui milik saksi Muhammad Rio Pangestu alias Mbendol sendiri yang diperoleh dengan cara membeli secara patungan bersama dengan terdakwa Arif Susanto alias Dragolbol Bin (alm) Alip Marto Sudiro.
- Bahwa kemudian saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul mengajak saksi Muhammad Rio Pangestu alias Mbendol untuk mencari keberadaan terdakwa Arif Susanto alias Dragolbol Bin (alm) Alip Marto Sudiro hingga akhirnya saksi Darmawan bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa Arif Susanto alias Dragolbol Bin (alm) Alip Marto Sudiro pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 23.15 Wib di rumah terdakwa di Ngampilan NG I/79, RT. 003, RW. 001, Kalurahan Ngampilan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah balutan lakban putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kurang lebih 0.16 (nol koma enam belas) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dengan tulisan Dzil, 2 (dua) buah toples warna putih yang berisi plastik bening yang setiap plastik bening berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru dengan nomor WA +1 (720) 973 4541, semua barang tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri.s
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah menyimpan 1 (satu) buah balutan lakban putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu tersebut sejak hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar jam 09.30 Wib yang didapatkan terdakwa dengan cara membeli melalui aplikasi IG dengan nama akun STIMULANSI. Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer melalui BRI Link dan dibeli dengan cara patungan dengan saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol, kemudian terdakwa mengambil paket sabu tersebut di tempat yang sudah ditentukan, setelah itu pulang ke rumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa sampai di rumahnya di Ngampilan NG I/79, RT. 003, RW. 001, Kalurahan Ngampilan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta, terdakwa menghubungi saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol melalui telepon WA agar datang ke rumah terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar jam 22.30 Wib saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol datang ke rumah terdakwa lalu bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut, untuk sisanya kemudian dibagi 2 (dua) yaitu sebagian untuk terdakwa sendiri dan sebagian untuk saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu tersebut adalah awalnya sebelum saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol, terdakwa membuat bong dari botol bekas le mineral kecil yang tutupnya dilubangi 2 (dua), lalu pada tutup yang dilubangi selanjutnya dirangkai dengan sedotan warna putih dan salah satu sisi sedotan dirangkai dengan pipa kaca, setelah bong jadi lalu pada botolnya dituangi air putih dengan isi ¾ (tiga perempat), lalu pipa dimasukkan ke dalam plastik klip yang ada sabunya, setelah terisi kemudian dirankai kembali dengan sedotan, setelah saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol datang lalu pada sisi pipa kaca dibakar dengan korek gas dan sisi sedotan yang lain dihisap sebanyak 5 (lima) kali oleh terdakwa kemudian dihisap 5 (lima) kali oleh saksi Muhammad Rio Pangestu Alias Mbendol, setelah selesai bong tersebut dibuang.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa menggunakan sabu lagi yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa membuat bong yang dibuat dari botol bekas le mineral kecil yang tutupnya dilubangi dua, paad tutup tersebut dirangkai dengan sedotan warna putih dan salah satu sisi sedotan dirangkai dengan pipa kaca yang dibeli di apotek, setelah bong jadi lalu pada botolnya dituangi air putih dengan isi ¾ (tiga perempat), lalu pipa dimasukkan ke dalam plastik klip yang ada sabunya, setelah terisi kemudian dirankai kembali dengan sedotan, setelah itu pada sisi pipa kaca dibakar dengan korek gas dan sisi sedotan yang lain dihisap sebanyak 10 (sepuluh) kali oleh terdakwa, setelah sabu habis lalu dibongkar dan dibuang di sungai dekat rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2728/NNF/2023 tanggal 20 September 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- BB – 5832/2023/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB – 5833/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa yang hasilnya tertuang dalam Hasil Laboratorium Klinik RSU PKU Muhammadiyah Bantul No. Cm/Reg : 10453158/2972263 tertanggal 12 September 2023 dengan hasil pemeriksaan Positif Drug Amphetamin.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------ |