| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) bersama dengan terdakwa II. HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di area parkir salon Hastary Muslimah yang beralamat di Jalan Rajawali No.5 Dsn. Ngebel Ds. Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, terdakwa II. HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO berangkat dari rumahnya dan berboncengan dengan terdakwa I. GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna royal blue No.Pol : AD 2605 XU, menuju ke Temon Kulonprogo dengan tujuan untuk mencari temannya terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO, setelah sampai di Kulonprogo tidak bertemu dengan temannya, kemudian terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) bersama dengan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO menginap di daerah Temon Kulonprogo, kemudian pada pagi harinya, terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) bersama dengan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO muter-muter ke daerah Mlati Sleman dan menginap di Masjid daerah Mlati Sleman, lalu pada pagi h`arinya yaitu hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) mempunyai ide untuk mengambil barang milik orang lain bersama dengan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO, kemudian langsung muter-muter sampai di daerah Gamping Sleman, lalu melewati Jalan Ringroad ke arah selatan, lalu belok ke kanan ke arah Jalan Rajawali Ngebel Tamantirto Kasihan Bantul dan menuju ke arah barat dan berhenti untuk membeli bensin, kemudian balik lagi menuju ke arah timur dan melewati Jalan Rajawali Ngebel Tamantirto Kasihan Bantul dan saat itu terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) bersama dengan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam No.Pol : AA 5538 XK dalam keadaan kunci masih tertancap dan saat itu terparkir di depan salon Hastary Muslimah, lalu terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO bilang kepada terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) “Kae kuncine keri (itu kuncinya tertinggal)”, lalu terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) menjawab “Iyo lali paling (Iya mungkin lupa)”, hingga perjalanan sampai di Jalan Ring Road lalu balik lagi ke arah barat, sambil melihat situasi keadaan sekitar, lalu balik lagi ke arah timur dan setelah sampai di barat salon Hastary Muslimah, terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) melihat situasi sekitar sambil melihat orang memancing, pada hari itu juga yaitu hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, di area parkir salon Hastary Muslimah yang beralamat di Jalan Rajawali No.5 Dsn. Ngebel Ds. Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, setelah dikira aman, selanjutnya terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) langsung turun dari sepeda motor sambil bilang kepada terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO “Aku wae sik jupuk motore (saya saja yang ambil motornya)”, kemudian terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) berjalan kaki ke arah area parkir salon Hastary Muslimah, sedangkan untuk terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO mengamati dari kejauhan dengan jarak sekitar ± 20 meter, lalu setelah terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) mendekati area parkir, kemudian tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) langsung menghadapkan 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam No.Pol : AA 5538 XK ke arah barat dan saat itu kuncinya sepeda motor masih tertancap, selanjutnya terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) langsung menaiki sepeda motor dan stater untuk menghidupkan mesin, selanjutnya terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) langsung membawa sepeda motor hasil curian ke arah barat dan diikuti oleh terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO dari arah belakang hingga sampai ke daerah Solo.
Bahwa setelah terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) bersama dengan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO berhasil mengambil sepeda motor hasil curian, kemudian terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO menjual sepeda motor tersebut dengan cara memosting di Facebook di grub jual beli sepeda motor Purwodadi, lalu setelah ada pembeli kemudian janjian ketemuan COD di daerah Purwodadi Jawa Tengah dan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO menjual sepeda motor hasil curian dengan harga sebesar Rp. 3.900.000,-, kemudian dari uang tersebut dipotong untuk transportasi dan makan sebesar Rp.300.000,- dan sisanya sebesar Rp.3.600.000,- dibagi menjadi dua dan masing-masing terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.800.000,-.
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa, tanpa ada ijin dari pemiliknya untuk mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam No.Pol : AA 5538 XK adalah untuk dijual dan hasilnya dibagi dua.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) bersama dengan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO, saksi korban Nurul Afifah, mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,-.
Perbuatan terdakwa GUNAWAN Alias GUN Bin PRAMONO (Alm) bersama dengan terdakwa HAFID MUTAQIN Alias HAFID Bin SUNARTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |