| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARDI KUSUMA WARDANA alias SIPIT bin WAGINA, sekitar hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 , sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kopi Puncak Rindu alamat Kedung Rt.004, Kal. Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 09 Mei 2025, terdakwa melalui Whatsapp menghubungi Sdr. DANI (DPO) dan bertanya “Ada tidak pil warna putih berlogo ‘Y”” dan dijawab oleh Sdr. DANI (DPO) “ada, berapa” lalu terdakwa bilang “beli 1 (satu) toples” dan dijawab oleh Sdr. DANI (DPO) “Iya” dan terdakwa bertanya “harganya ? dijawab oleh Sdr. DANI (DPO) “Harganya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)”, selanjutnya terdakwa dengan Sdr. DANI (DPO), lalu pada hari itu juga sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa janjian ketemu dengan Sdr. DANI (DPO) di Lesehan Aldan yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan setelah ketemu, lalu Sdr. DANI (DPO) memberikan 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo “Y”, lalu terdakwa terima dan langsung membayar sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DANI (DPO), setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Ngampilan NG I/06 Rt.001 Rw.001 Kelurahan Ngampilan Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menjual sebanyak 100 butir pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp.270.000,- kepada saksi Bernanda Billy Alvian dan pada hari dan tanggal yang sama, bertempat di Ngampilan NG I/57 Rt.003 Rw.001 Kelurahan Ngampilan Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta, terdakwa menjual sebanyak 100 butir pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp.270.000,- kepada Sdr. Robi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Ayu Lestariana Alias Lista main di Kopi Puncak Rindu yang beralamat di Kedung Rt.004, Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa bilang kepada saksi Ayu Lestariana Alias Lista, kalau terdakwa membawa pil warna putih berlogo “Y” dan saksi Ayu Lestariana Alias Lista meminta ke terdakwa dan terdakwa bilang “Berapa” dan dijawab oleh saksi Ayu Lestariana Alias Lista “Minta 2 (dua) butir”, selanjutnya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa menyerahkan secara gratis sebanyak 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Ayu Lestariana Alias Lista.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 10.00 WIB, saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 (satu) Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, mendapatkan informasi di Kedung Rt.004, Kal. Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul, ada tempat yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB, saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 (satu) Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul istirahat di Kopi Puncak Rindu alamat Kedung Rt.004, Kal. Guwosari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul dan saat itu ada pengunjung yang sedang ribut seperti orang mabuk, lalu saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 (satu) Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi untuk melerai dan saat itu langsung ditanya nama dan mengaku bernama Ardi (terdakwa) dan saksi Ayu Lestariana Alias Lista, karena saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 (satu) Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mencurigai terdakwa Ardi, maka langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 2 (dua) plastik klip bening kecil masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A15s warna biru dengan nomor IMEI : 8605910515035327 dan nomor whatsapp : 089602655384 yang disimpan di dalam tas warna hitam merk ERIGO dan untuk saksi Ayu Lestariana Alias Lista juga dilakukan interogasi dan mengaku pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, saksi Ayu Lestariana Alias Lista diberi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” dan saksi Ayu Lestariana Alias Lista menyerahkan 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada petugas Polisi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WIB, saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 (satu) Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, langsung melakukan pencarian terhadap saksi Bernanda Billy Alvian dan akhirnya dapat diamankan di rumah saksi Bernanda Billy Alvian yang beralamat di Ngampilan NG I/06, Rt.001, Rw.001, Kal. Ngampilan, Kap. Ngampilan, Kota Yogyakarta dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) plastik klip bening kecil masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi 6 (enam) butir pil warna putih berlogo “Y” yang diakui milik saksi Bernanda Billy Alvian yang didapat dari membeli dari terdakwa, selanjutnya barang bukti yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke Polres Bantul.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Bernanda Billy Alvian sebanyak 100 butir pil warna putih berlogo “Y” dan memberi secara cuma-cuma (gratis) sebanyak 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Ayu Lestariana Alias Lista tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1570/NOF/2025, tanggal 23 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3977/2025/NOF, BB-3978/2025/NOF dan BB-3979/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|