| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2017/PN Btl. | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | SUPRIYANTO bin SUMIARJO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-448/O.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwaSUPRIYANTO bin SUMIARJO (alm) pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.30 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalamtahun 2017bertempat diMasjid Al-Manar yang beralamat di Kalangan RT. 17, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa SUPRIYANTO bin SUMIARJO mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang ada di dalam kotak infaq kayu yang letaknya di bawah tiang utama Masjid Al-Manar, dengan cara mencongkel pintu kotak infaq yang dikunci menggunakan sebuah obeng dengan gagang warna oranye panjang sekitar 22 (dua puluh dua) sentimeter, kemudian setelah pintu kotak infaq terbuka lalu terdakwa mengambil uang yang ada didalamnya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setelah itu uang tersebut sebagian dimasukkan kedalam jok sepeda motor terdakwa dan sebagian lagi dimasukkan kedalam tas laptop merek Asus terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi JUMALI karena pada waktu itu saksi JUMALI melihat tindakan terdakwamengambil uang infaq Masjid Al-Manaar sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut dari jarak 10 (sepuluh) meter dengan cara mengintip dari jendela rumah saksi JUMALI yang berada di depan Masjid Al-Manar, setelah mengambil uang tersebut terdakwa diamankan oleh saksi JUMALI beserta dengan saksi FITRI NURYADI, saksi SUSANTO SETYO WIBOWO, dan warga lainnya kemudian selanjutnya melaporkan terdakwa ke Polsek Banguntapan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan atau ijin dari pemiliknya/yang berhak dalam hal ini yaitu takmir Masjid Al-Manar.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5KUHP. --------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
