| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban sejumlah Rp. 50.585.000,- (lima puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |