Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
1.HARTONO als TONO bin SUNYOTO
2.ARI YULIANTO als PERET bin NGATIJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2800/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO als TONO bin SUNYOTO[Penahanan]
2ARI YULIANTO als PERET bin NGATIJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H., Mustopa, S.H.,M.H., Much Yogo Hutomo, S.H., Mustopa, S.H.,M.H., dkkHARTONO als TONO bin SUNYOTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa  mereka  terdakwa I. HARTONO ALS. TONO  BIN SUNYOTO  bersama-sama  dengan terdakwa  II. ARI YULIANTO ALS. PERET  BIN NGATIJO, Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Maret  tahun 2026  , bertempat di warung Angkringan SURYO  yang beralamat di Jl. Sultan Agung , Ngentak  Rt. 01  Kal. Timbulharjo  Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil sesuatu barang yang  sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan  pada malam hari dalam suatu rumah  atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dilakukan dengan cara merusak,secara bersama-sama  dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I.HARTONO Alias TONO datang ke rumah terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET di Dsn. Pacar Dk. Bibis, Timbulharjo, Sewon, Bantul,  untuk  bermain, selanjutnya mereka berbincang-bincang sambil minum minuman keras (miras), lalu  terdakwa II. ARI YULIANTO  memberitahu terdakwa I. HARTONO kalau di angkringan bekas warung soto lenthok pak Yono yang terletak di utara Jl. Sultan Agung  tepatnya di sebelah timur simpang empat sudimoro  tempatnya sepi karena sedang ditinggal pulang oleh pemiliknya  dan kemungkin ada barang-barang yang bisa diambil jika ingin mencari uang, selanjutnya mereka terdakwa I. dan  terdakwa II sepakat untuk mengambil  barang-barang diagkringan SURYO  yang ditinggal pemiliknya  tersebut  lalu mereka membagi tugas dimana terdakwa I. HARTONO ALS. TONO bertugas untuk mengambil barang-barang yang ada didalam angkringan SURYO  tersebut sedangkan  terdakwa II. ARI YULIANTO bertugas untuk mengantarkan dan menunjukan  lokasi angkringan SURYO tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB  terdakwa I. HARTONO  ALS. TONO  dan terdakwa II. ARI YULIANTO als. PERET berangkat dari rumah terdakwa II menuju  Lokasi warung angkringan Suryo  yang diinfokan oleh terdakwa II tersebut, , selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II    dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda supra Nomor Polisi AB 3104 TT milik terdakwa  I. HARTONO als. TONO  menyusuri jalan di sekitar Stadion Sultan Agung, Pacar dimana terdakwa II.ARI YULIANTO Saat itu bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa I. HARTONO als. TONO membonceng dibelakang, selanjutnya sesampainya  di Jl. Sultan Agung tepatnya didepan stadion mereka menuju kearah barat, lewat warung angkringan SURYO yang berada di sebelah utara jalan,kemudian karena melihat situasi jalanan sekitar Jl. Sultan Agung sedang Ramai karena ada pawai takbiran,maka terdakwa II. ARI YULIANTO  sempat  mengatakan kepada terdakwa I. HARTONO ALS. TONO kalau takut perbuatannya akan ketahuan orang, selanjutnya terdakwa HARTONO ALS. TONO menyarankan terdakwa I. ARI YULIANTO  untuk menunggu di rumahnya  saja dan apabila terdakwa I. sudah selesai akan menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET untuk menjempunya. Selanjutnya setelah keduanya sepakat, lalu  terdakwa II. ARI YULIANTO menghentikan sepeda motornya disebrang jalan, lalu terdakwa I HARTONO langsung turun dari sepeda motor  yang dikemudikan oleh terdakwa II. ARI YULIANTO, kemudian terdakwa I. HARTONO menyeberang ke arah utara jalan selanjutnya terdakwa I HARTONO masuk ke warung angkringan SURYO  yang saat itu sedang ditinggal pemiliknya pulang ke Magelang, lalu terdakwa  I. HARTONO mencongkel pintu tengah/utama namun tidak bisa kemudian TERDAKWA i. HARTONO mendorong paksa pintu sebelahnya dan akhirnya berhasil masuk ke warung tersebut,  sementara terdakwa II ARI YULIANTO putar balik ke arah timur sambil menunggu terdakwa I. HARTONO dirumahnya,
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I HARTONO berhasil masuk kedalam  warung angkringan SURYO dan  mengambil sejumlah barang berupa  2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru selanjutnya terdakwa I. HARTONO mengeluarkan semua barang yang diambil tersebut  ke depan warung angkringan SURYO lalu terdakwa I HARTONO menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO lewat telepon WA (video call) dan disuruh jemput terdakwa I HARTONO, selanjutnya terdakwa II. Langsung menjemput terdakwa I ditempat angkringan SURYO tersebut, kemudian karena melihat barang-barang yang diambil oleh terrdakwa I. jumlahnya banyak dan tidka bisa diangkut sekaligus  menggunakan sepeda motor, maka terdakwa I dan terdakwa II pulang kembali kerumah terdakwa II untuk mengambil karung bagor yang akan digunakan untuk membawa barang-barang dari warung angkringan,
  • Bahwa selanjutnya setelah mengambil karung bagor dirumah terdakwa II. ARI YULIANTO , kemudian  terdakwa I.HARTONO kembali lagi ke tempat warung angkringan tersebut untuk mengambil  barang -barang yang sudaha dikeluarkan dari warung angkringan  berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru sementara  terdakwa II. ARI YULIANTO tetap menunggu dirumah karena sepeda motornya tidak muat untuk berboncengan sambil membawa barang-barang tersebut, selanjutnya karena mendesak membutuhkan uang maka terdakwa I.HARTONO menawarkan 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg tersebut untuk dibeli terdakwa II. ARI YULIANTO sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),sedangkan untuk barang-barang hasil curian yang lain masih disimpan dirumah  terdakwa II. ARI YULIANTO, selanjutnya tedakwa I. dan terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Sewon Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelum kejadian pencurian tersebut angkringan Suryo biasanya digunakan untuk jualan serta untuk tempat tinggal saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO  sebagaimana layaknya rumah;
  • Bahwa mereka terdakwa I. HARTONO ALS. TONO dan terdakwa II. ARI YULIANTO  mengambil barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO selaku pemiliknya.

Akibat kejadian tersebut saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa I. HARTONO ALS. TONO Bersama -sama dengan terdakwa II. ARI YULIANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat  (2)  UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atau

Kedua :

----------Bahwa  mereka  terdakwa I. HARTONO ALS. TONO  BIN SUNYOTO  bersama-sama  dengan terdakwa  II. ARI YULIANTO ALS. PERET  BIN NGATIJO, Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Maret  tahun 2026  , bertempat di warung Angkringan SURYO  yang beralamat di Jl. Sultan Agung , Ngentak  Rt. 01  Kal. Timbulharjo  Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil sesuatu barang yang  sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak untuk sampai pada tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,dilakukan secara bersama-sama  dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I.HARTONO Alias TONO datang ke rumah terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET di Dsn. Pacar Dk. Bibis, Timbulharjo, Sewon, Bantul,  untuk  bermain, selanjutnya mereka berbincang-bincang sambil minum minuman keras (miras), lalu  terdakwa II. ARI YULIANTO  memberitahu terdakwa I. HARTONO kalau di angkringan bekas warung soto lenthok pak Yono yang terletak di utara Jl. Sultan Agung  tepatnya di sebelah timur simpang empat sudimoro  tempatnya sepi karena sedang ditinggal pulang oleh pemiliknya  dan kemungkin ada barang-barang yang bisa diambil jika ingin mencari uang, selanjutnya mereka terdakwa I. dan  terdakwa II sepakat untuk mengambil  barang-barang diagkringan SURYO  yang ditinggal pemiliknya  tersebut  lalu mereka membagi tugas dimana terdakwa I. HARTONO ALS. TONO bertugas untuk mengambil barang-barang yang ada didalam angkringan SURYO  tersebut sedangkan  terdakwa II. ARI YULIANTO bertugas untuk mengantarkan dan menunjukan  loka si angkringan SURYO tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB  terdakwa I. HARTONO  ALS. TONO  dan terdakwa II. ARI YULIANTO als. PERET berangkat dari rumah terdakwa II menuju  Lokasi warung angkringan Suryo  yang diinfokan oleh terdakwa II tersebut, , selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II    dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda supra Nomor Polisi AB 3104 TT milik terdakwa  I. HARTONO als. TONO  menyusuri jalan di sekitar Stadion Sultan Agung, Pacar dimana terdakwa II.ARI YULIANTO Saat itu bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa I. HARTONO als. TONO membonceng dibelakang, selanjutnya sesampainya  di Jl. Sultan Agung tepatnya didepan stadion mereka menuju kearah barat, lewat warung angkringan SURYO yang berada di sebelah utara jalan,kemudian karena melihat situasi jalanan sekitar Jl. Sultan Agung sedang Ramai karena ada pawai takbiran,maka terdakwa II. ARI YULIANTO  sempat  mengatakan kepada terdakwa I. HARTONO ALS. TONO kalau takut perbuatannya akan ketahuan orang, selanjutnya terdakwa HARTONO ALS. TONO menyarankan terdakwa I. ARI YULIANTO  untuk menunggu di rumahnya  saja dan apabila terdakwa I. sudah selesai akan menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET untuk menjempunya. Selanjutnya setelah keduanya sepakat, lalu  terdakwa II. ARI YULIANTO menghentikan sepeda motornya disebrang jalan, lalu terdakwa I HARTONO langsung turun dari sepeda motor  yang dikemudikan oleh terdakwa II. ARI YULIANTO, kemudian terdakwa I. HARTONO menyeberang ke arah utara jalan selanjutnya terdakwa I HARTONO masuk ke warung angkringan SURYO  yang saat itu sedang ditinggal pemiliknya pulang ke Magelang, lalu terdakwa  I. HARTONO mencongkel pintu tengah/utama namun tidak bisa kemudian TERDAKWA i. HARTONO mendorong paksa pintu sebelahnya dan akhirnya berhasil masuk ke warung tersebut,  sementara terdakwa II ARI YULIANTO putar balik ke arah timur sambil menunggu terdakwa I. HARTONO dirumahnya,
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I HARTONO berhasil masuk kedalam  warung angkringan SURYO dan  mengambil sejumlah barang berupa  2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru selanjutnya terdakwa I. HARTONO mengeluarkan semua barang yang diambil tersebut  ke depan warung angkringan SURYO lalu terdakwa I HARTONO menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO lewat telepon WA (video call) dan disuruh jemput terdakwa I HARTONO, selanjutnya terdakwa II. Langsung menjemput terdakwa I ditempat angkringan SURYO tersebut, kemudian karena melihat barang-barang yang diambil oleh terdakwa I. jumlahnya banyak dan tidak bisa diangkut sekaligus  menggunakan sepeda motor, maka terdakwa I dan terdakwa II pulang kembali kerumah terdakwa II untuk mengambil karung bagor yang akan digunakan untuk membawa barang-barang dari warung angkringan,
  • Bahwa selanjutnya setelah mengambil karung bagor dirumah terdakwa II. ARI YULIANTO , kemudian  terdakwa I.HARTONO kembali lagi ke tempat warung angkringan tersebut untuk mengambil  barang -barang yang sudaha dikeluarkan dari warung angkringan  berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru sementara  terdakwa II. ARI YULIANTO tetap menunggu dirumah karena sepeda motornya tidak muat untuk berboncengan sambil membawa barang-barang tersebut, selanjutnya karena mendesak membutuhkan uang maka terdakwa I.HARTONO menawarkan 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg tersebut untuk dibeli terdakwa II. ARI YULIANTO sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk barang-barang hasil curian yang lain masih disimpan dirumah  terdakwa II. ARI YULIANTO,
  • Bahwa mereka terdakwa I. HARTONO ALS. TONO dan terdakwa II. ARI YULIANTO  mengambil barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO selaku pemiliknya.

 

Akibat akejadiann tersebut saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,-,-

 

----------Perbuatan terdakwa I. HARTONO ALS. TONO Bersama -sama dengan terdakwa II. ARI YULIANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat  (1 )  huruf  f dan g  UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya