| Petitum |
PRIMAIRĀ :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAWAH PEKARANGAN DAN RUMAH tertanggal Yogyakarta 10 Desember 1984 ( Obyek perkara/ sengketa ) adalah BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.-
- Menyatakan secara hukum bahwa segala sesuatu yang menimbulkan hak, yang mendasari Surat Perjannjian Jual Beli Sawah Pekarangan dan Rumah tertanggal Yogyakarta 10 Desember 1984 tersebut ADALAH BATAL DEMI HUKUM PULA.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.-
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR :
Mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya; |