Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2017/PN Btl. Apriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Apriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang semula bernama Manda Ari Nur Fatonah menjadi Manda Ari Nur Fathonah.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor DinasĀ  Kependudukan dan Pencatatan Sipil /Kota Bantul, No. 08158/ A/ 2010 tertanggal 16 Desember 2010 dari Manda Ari Nur Fatonah menjadi Manda Ari Nur Fathonah.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak